Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Pengamat Hukum Soroti Lambanya Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di KPU Kota Bogor

Pengamat Hukum Soroti Lambanya Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di KPU Kota Bogor

  • account_circle Egi Hendrawan
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 179
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor| Rudi Mulyana, selaku pengamat hukum dan advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret unsur penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Kota Bogor.

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan diberitakan oleh berbagai media. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka”Ujar Rudi Kepada Wartawan 21/mei/2025

“Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang serius dan berpotensi merusak integritas demokrasi” Lanjut Rudi mulyana

Gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 5 dan 11 UU Tipikor, yang mempertegas larangan menerima hadiah atau janji.

KUHAP (Pasal 183), yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.

Bila penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka adalah langkah hukum yang wajib dilakukan, bukan pilihan.

“saya mendesak agar Polresta Bogor Kota, khususnya Satreskrim, segera menuntaskan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi menyangkut institusi publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan netralitas”Tegas Rudi

“Proses hukum yang tegas dan cepat dalam perkara ini sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi pemilu dan aparat penegak hukum tetap terjaga. Kita tidak ingin ada preseden buruk bahwa kasus dugaan korupsi bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan”Tutup Rudi kepada Wartawan.

 

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kampung Ciranggon Cikarang Timur Menggelar Acara Babaritan

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 110
    • 0Comment

    Warga Kampung Ciranggon Cikarang Timur Menggelar Acara Babaritan   Tegarnews.co.id – Bekasi- 18  Agustia 2025 Warga Kampung Ciranggon tumpah ke jalan di tengah Kampung Ciranggon dalam rangka melaksanakan Babaritan tradisi leluhur sebagai wujud rasa sukur kepada Allah Swt, acara yang diikuti seluruh warga Kampung Ciranggon dengan membawa berbagai makanan tradisional juga tumpeng Desa Cipayung yang […]

  • Sosok Wanita Pandu yang Berhasil Sandarkan Star Cruises MV Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 114
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id  – Kuala Tanjung |  29 Mei 2025 – Momen bersejarah tercipta di Pelabuhan Kuala Tanjung saat seorang wanita pandu Pelindo sukses memandu dan menyandarkan kapal pesiar mewah Star Cruises MV Star Voyager. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi peran perempuan dalam industri maritim tanah air yang selama ini didominasi oleh laki-laki. MV Star […]

  • Dorong Profesionalisme, AKPERSI Soroti Disiplin Wartawan di Daerah

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Palembang, 29 Maret 2026 | Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Rino Triyono, menegaskan pentingnya disiplin terhadap kode etik jurnalistik dalam upaya memperkuat profesionalisme insan pers di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan strategis bersama jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kota Palembang, Sabtu (28/3/2026). Dalam arahannya, Rino menekankan bahwa organisasi pers di […]

  • Proyek Drainase di Tunjung Teja Serang Disorot, Diduga Asal-Asalan dan Tidak Sesuai Standar

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Serang, 24 November (GMOCT)| Proyek pembangunan drainase sepanjang 98 meter di Kp. Tunjung Pasar RT.03 RW.01, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp. 108.011.828,- dari Sumber Dana Desa (DDS) tahun 2025 ini dikerjakan secara swakelola oleh Desa Tunjung Teja, namun kualitasnya dipertanyakan. Tim media […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Berikan Sertipikat PTSL kepada Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 30 Oktober 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada Ibu Mawarni, salah satu penyandang disabilitas yang menerima manfaat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertipikat […]

  • Kantor Imigrasi Belawan Menyerahkan 9 WN Kerudenim Medan Untuk Dideportasi

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 224
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan,3 Oktober 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak sembilan (9) orang Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Jum’at (3/10). Kesembilan WNA tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Perairan Asahan Kabupaten Asahan Sumatera Utara, pada 24 September 2025. Penyerahan dilakukan setelah […]

expand_less