Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 157
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.

Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.

“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”

Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.

PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.

“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)

_Catatan: identitas pengadu ada pada redaksi._

 

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PPWI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Instruksikan Antisipasi Penimbunan

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 252
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar secara serentak di seluruh Polda bekerja sama dengan Perum Bulog. Program ini bertujuan menyediakan sembako dengan harga terjangkau bagi masyarakat terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Peluncuran dipusatkan di Kompleks Bulog Kanwil DKI Jakarta, Kamis (14/8/2025). Dalam kesempatan itu, Jenderal […]

  • DLH Serang Buka Suara Soal PT SGT: Diduga Sudah Produksi, Mahasiswa Ikut Pertanyakan Legalitasnya

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 18 November 2025| Operasional PT Sinar Global Technology (SGT) di kawasan industri Jawilan kembali menuai sorotan. Pabrik yang sebelumnya memproduksi berbagai jenis sabun itu kini beralih fungsi menjadi pabrik cat dan bahan kimia, namun aktivitas produksinya diduga sudah berjalan meski sejumlah perizinan pokok belum dapat dipastikan keberadaannya. Gabungan Mahasiswa Banten Bersih (GMB2) menduga PT […]

  • PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta , 21 Februari 2026| Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tetap berjalan selama bulan Ramadan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengurus sertipikat tanah dan layanan pertanahan lainnya pada hari Sabtu dan Minggu di tengah penyesuaian jam kerja selama bulan suci. “Perlu kami sampaikan, di bulan suci […]

  • Komisi III DPR RI Minta Jajaran Kejari Karo Disanksi Tegas! Imbas Kasus Videografer “Amsal Sitepu”

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 4 April 2026 | Anggota Komisi III DPR-RI, meminta agar jajaran jaksa di Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, untuk diberi sanksi tegas, imbas polemik hukum dalam perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu,(2/4). Abdullah mengatakan Kajari Karo dan staf menerbitkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu, yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Medan, […]

  • Sinergi TNI/Polri Bersama Warga Diwilayah Hukum Polsek Ciampea, Kontrol Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 287
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciampea Bogor, 14 September 2025| Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ciampea, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, bersama Babinsa Serda Nanang Fahroji, melaksanakan kontrol dan sambang kepada petugas ronda malam. Kegiatan ini berlangsung di Pos Ronda Kampung Sinagar RT 002/007, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (13/9). […]

  • Opening Ceremony Istiqlal Halal Walk 2025 Resmi Digelar

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Agustus 2025| Suasana penuh semangat tampak di Masjid Istiqlal Jakarta pada Sabtu pagi, ketika Opening Ceremony Istiqlal Halal Walk 2025 resmi dibuka. Acara yang mengusung tema “One Path, One Purpose, One Ummah” ini dimulai pukul 08.00 WIB di Mimbar Utama Masjid Istiqlal, dan dihadiri oleh berbagai tokoh nasional, pelaku UMKM, jamaah masjid serta […]

expand_less