Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 152
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.

Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.

“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”

Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.

PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.

“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)

_Catatan: identitas pengadu ada pada redaksi._

 

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PPWI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kematian Tak Wajar di Tondano, LBH GEKIRA Dorong Pembentukan Tim Investigasi Independen

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), kini menjadi sorotan tajam bagi penegakan Hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Sulawesi Utara. Korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, pada akhir Desember 2025 lalu. Ketua […]

  • Kapolsek Dramaga Bersinergi Forkompincam, Pemdes Kec.Dramaga Serta Anggota, Laksanakan Apel Gabungan Program Jumsih

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 25 Juli 2025| Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana S.H M.H Bersama Forkompimcam , Pemdes Kecamatan Dramaga serta Anggota, Laksanakan Kegiatan Program Jumsih (Jumat Bersih – bersih), melalui Apel Gabungan Di Halaman Samping Kopi Tepi Sawah, lanjut giat kurve Jumat bersih – bersih Di sepanjang Jalan Kp Manggis Puskesmas Rw 04 Desa Dramaga kec Dramaga […]

  • Selamat Ulang Tahun Prof.Dr.H. ST Burhanuddin, S.H.,M.M., M.H. Jaksa Agung RI Yang Ke 71 Tahun

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 399
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Juli 2025| Bertepatan pada hari inì,Kamis 17 Juli 2025. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof.Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., berulang tahun yang ke 71 tahun. Ucapan ‘Selamat Ulang Tahun’ menghiasi laman media sosial dari segenap penjuru tanah air. Beliau yang lahir pada tahun 1954 di Cirebon, kini genap berusia 71 Tahun. Kami, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja Youkubus Rosuul

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Megamendung, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung secara aktif melaksanakan pengamanan di tempat-tempat ibadah. Salah satunya adalah pengamanan ibadah Minggu di Gereja Youkubus Rosuul, Kampung Cinangka RT 01/02, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Aiptu […]

  • photo_camera 1

    Kasus Dugaan Penipuan Calon Anggota Polri oleh Oknum PNS RSGM Ambarawa dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Kejanggalan dan Dua Surat Kuasa Berbeda Muncul

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Jelajahperkara
    • visibility 1.901
    • 0Comment

    Tegarnews site-Kendal, Jawa Tengah – 29 April 2025| Kasus dugaan penipuan dengan korban Anissatur Rofiah terkait upaya meloloskan calon anggota Polri di Kendal memasuki babak baru yang diwarnai kejanggalan dan temuan mengejutkan. Laporan yang dilayangkan ke Polres Kendal pada 1 Maret 2025, menyangkut dugaan keterlibatan T, seorang PNS di RSGM Ambarawa, dan M, mantan purnawirawan […]

  • BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta Bisa Disetop Jika Dapur MBG Tak Sesuai SOP

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 4 April 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan insentif Rp 6 juta per hari untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) bisa langsung dihentikan apabila fasilitas SPPG tidak memenuhi standar operasional. BGN memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap SPPG. “Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada […]

expand_less