Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » “Intimidasi Aktivis Lingkungan di TNGC: Pimred SBI Kecam, Aktor Intelektual Harus Ditangkap Segera”

“Intimidasi Aktivis Lingkungan di TNGC: Pimred SBI Kecam, Aktor Intelektual Harus Ditangkap Segera”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 46
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 18 Februari 2026| Dugaan tindakan persekusi terhadap aktivis lingkungan dari komunitas “Akar” di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memicu gelombang kecaman luas. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Insiden yang diduga melibatkan oknum paguyuban penyadap getah pinus dinilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum serta mengancam ruang partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio – yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) – mengecam keras peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya yang tajam, Rabu (18/2/2026), ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki legitimasi hukum apa pun. “Tidak ada alasan pembenar atas kekerasan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya dengan nada tegas.

Secara yuridis, tindakan persekusi dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP – antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Jika terbukti adanya perencanaan atau aktor intelektual, unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP juga dapat diterapkan. Penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak penting untuk menjaga marwah supremasi hukum yang kini tercoreng oleh insiden ini.

Agung juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata – sebuah ketentuan yang seharusnya menjadi tembok pelindung, bukan sekadar tulisan kertas.

Lebih lanjut, ia mengeluarkan desakan tajam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau mengorganisir tindakan kekerasan. Menurutnya, pembiaran atas insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial bagi negara.

Dalam konteks tata kelola kawasan konservasi, Agung juga meminta evaluasi menyeluruh yang tidak lagi sebatas wacana terhadap pola kerja sama atau izin aktivitas ekonomi di TNGC. Pengelolaan kawasan harus mengacu pada prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta memastikan tidak terjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem Gunung Ciremai sebagai kawasan strategis penyangga kehidupan di Jawa Barat.

“Negara tidak boleh absen. Jika intimidasi terhadap aktivis lingkungan dibiarkan, maka demokrasi dan perlindungan hukum hanya menjadi slogan kosong. Kami mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian Ciremai dan keselamatan warga yang berjuang untuk kepentingan publik,” pungkas Agung Sulistio dengan nada tegas yang menuntut tanggapan nyata dari pihak berwenang.

#gmoct #sahabatbhayangkara #tngc #aktivislingkungan

Team/Red (Kabarsbi.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Humanis Polwan Polda Jabar, Respon Cepat Siapkan Makanan di Dapur Lapangan untuk Pengungsi Banjir Karawang

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 255
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Karawang, 23 Januari 2026| Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) Polda Jawa- Barat turun langsung membantu masyarakat terdampak banjir dengan memasak dan membagikan makanan siap santap kepada para pengungsi banjir di Randurlap, Desa Karangligar, Kampung Pangasinan, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (22/01/2026) kemarin. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Para […]

  • Mengintip Anggaran MBG 2025: Ketika Dana Triliunan Dipertanyakan, Gizi Anak Jadi Taruhan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 April 2026 | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan kualitas gizi anak-anak di Indonesia kini menuai sorotan tajam. Di tengah klaim anggaran fantastis hingga ratusan triliun rupiah, publik justru dikejutkan dengan fakta bahwa alokasi langsung untuk makanan hanya sebesar Rp242,8 miliar-jauh dari ekspektasi. Data rincian belanja menunjukkan […]

  • Presiden Meninjau Langsung Tenda Pengungsi dan Dapur Umum

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bireuen Aceh, 8 Desember 2025| Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung tenda pengungsian korban bencana di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada Minggu, 7 Desember 2025. Sesaat setelah tiba, Presiden Prabowo bersama Gubernur Aceh langsung mengecek dapur umum bersama yang dimasak oleh Ibu-Ibu sekitar lokasi pengungsian. Kepala Negara turut mencicipi nasi dan ikan tongkol, menu makan siang […]

  • Ketum LPK-RI Fais Adam Laporkan Dugaan Intimidasi Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana dan Denpom

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Fais Adam, menyatakan akan melaporkan dugaan intimidasi terhadap kantor LPK-RI DPD Bali kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali. Langkah ini diambil menyusul serangkaian peristiwa yang dinilai menimbulkan tekanan, rasa takut, dan keresahan bagi pengurus […]

  • Kejeruan Metar Bilad Deli Ukir Sejarah, Qurban 5000 Ekor Kambing

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 143
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Deli Serdang| Kejeruan Metar Bilad Deli, Deli Serdang. Pelaksanaan qurban sendiri dilaksanakan sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H, dan Pesantren Al Fatih yang berada di Paluh Manan, Hamparan Perak, Deli Serdang dipilih sebagai lokasi utama. Hadir Raja Kejeruan Metar Bilad Dei XI, YTAM Tengku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., membuka langsung acara yang […]

  • Iran Hormati Keputusan RI soal Rencana Kirim Pasukan ke Gaza

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Februari 2026| Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Indonesia terkait laporan rencana pengiriman pasukan ke Gaza di bawah Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF). Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi hubungan Indonesia–Iran. Resolusi Dewan Keamanan PBB pada November 2025 membentuk Board of Peace (BoP) yang berwenang mengerahkan ISF dan […]

expand_less