Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sepatu Sudah Kembali Tapi Tetap Dihitung Rugi, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan “PN Semarang Jadi Sorotan Tajam!”

Sepatu Sudah Kembali Tapi Tetap Dihitung Rugi, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan “PN Semarang Jadi Sorotan Tajam!”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 43
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Semarang, 19 Februari 2026| Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Wisnu dalam kasus pencurian menjadi sorotan tajam publik setelah barang yang sudah dikembalikan tetap dimasukkan dalam perhitungan kerugian. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Perkara yang ramai diperbincangkan bukan hanya berkutat pada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan, melainkan pada cara penilaian kerugian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Salah satu barang yang dicuri, sepatu senilai Rp350 ribu, sudah dikembalikan ke korban dalam kondisi utuh. Namun nilai barang tersebut tetap dimasukkan dalam total kerugian yang digunakan sebagai dasar dakwaan.

Kuasa hukum Wisnu, John L Situmorang S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mendasar terkait hal ini. “Kalau barang sudah kembali utuh, masih pantas dibilang kerugian nggak?” tegasnya.

Masalah esensialnya terletak pada kategori kasus. Total kerugian yang diajukan jaksa mencapai Rp2,9 juta, membuat kasus masuk dalam kategori pidana biasa. Padahal, jika nilai sepatu yang sudah dikembalikan tidak dihitung, total kerugian akan turun di bawah Rp2,5 juta sehingga berpotensi masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Sayangnya, penyidik, jaksa, hingga majelis hakim tetap mempertahankan perhitungan awal. Akibatnya, Wisnu mendapatkan vonis 10 bulan penjara, hanya sedikit lebih rendah dari tuntutan 1 tahun yang diajukan.

Putusan ini langsung memicu polemik dan perbandingan dengan sejumlah kasus lain yang dianggap lebih berat namun mendapat vonis lebih ringan. Secara hukum, meskipun pengembalian barang tidak menghapus pidana secara otomatis, seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk meringankan sangsi dan menentukan kategori kasus. Adapun upaya ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Kasus ini kini menjadi bahan perdebatan luas terkait prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik mulai mengajukan pertanyaan: apakah perhitungan kerugian harus berdasarkan harga saat kejadian, atau berdasarkan kerugian aktual yang masih dialami korban setelah barang kembali?

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMICT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 419
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Agustus 2025| Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa. Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir. “Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional […]

  • IMALA Desak Transparansi! DPMPTSP & Satpol PP Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 15 November 2025| Dugaan pelanggaran berlapis pada operasional Mie Gacoan Rangkasbitung terus menjadi sorotan publik. Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) memastikan akan melakukan konsolidasi besar dan mempersiapkan unjuk rasa terkait persoalan perizinan, upah karyawan, hingga pembangunan di bantaran sungai yang disinyalir tidak sesuai aturan tata ruang. Wakil ketua IMALA, Sapnudi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan […]

  • Camat Pebayuran Tinjau Korban Puting Beliung, Tunjukkan Kepedulian dan Siap Bantu Warga

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 264
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 23 Oktober 2025– Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha, S.Stp., M.Si bersama jajaran pemerintah kecamatan meninjau langsung lokasi terdampak angin puting beliung di Kampung Telukbango RT 01/RW 01, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/10/2025).   Dalam kunjungannya, Camat Hasim menyampaikan rasa prihatin mendalam atas musibah yang menimpa warga. Ia turut […]

  • Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Bekasi Bina Warga Lewat Peternakan

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 331
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 24 September 2025– Di tengah kesibukannya sebagai anggota kepolisian, Aipda Octafiyanto Wijaya, atau akrab disapa Octaf, membuktikan bahwa abdi negara tak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan ekonomi masyarakat. Bertugas sebagai Paurmin Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Octaf aktif membina warga dalam peternakan kambing dan unggas di […]

  • Polsek Citeureup Polres Bogor Berikan Pembinaan Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru SMK Bakti Kencana

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mendukung kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar hadir memberikan pembinaan kepada para siswa baru di SMK Bakti Kencana, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.10 WIB oleh tim dari Polsek Citeureup yang dipimpin oleh Ipda Priyo Utomo bersama Ipda Febri, Aiptu […]

  • Balai Kota Bogor di Ambang Ledakan! Sekda Jadi Sasaran, Pemuda Siapkan Aksi Tanpa Kompromi

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle AG
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnewa.co.id – Kota Bogor 24 Maret 2026 | Ketegangan mulai terasa nyata di Kota Hujan. Gelombang kemarahan dari kalangan pemuda kini tak lagi bisa diredam. Gerakan Pemuda Abdi Rakyat Sejati memastikan akan menggelar aksi besar pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan titik konsentrasi di Balai Kota Bogor. Tuntutannya tegas, keras, dan tanpa ruang tawar copot […]

expand_less