Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » 26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya

26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya

  • account_circle Husen
  • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Metro Bekasi, Jum’at, 20 Juni 2025. Aksi tersebut digelar depan Mako Polres Metro Bekasi dan cukup menarik perhatian publik. Sabtu 21/06/2025.

 

Aksi bersama itu menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi dan penyidik dalam menerbitkan Laporan Polisi terhadap laporan pengaduan karya Jurnalistik.

 

“Wajarkah kita aksi mensuarakan bahwa karya jurnalistik, para advokat sebagai kuasa hukum pelapor dan narsum di pemberitaan lalu di LP kan atas pencemaran nama baik?”.

 

“Sangat mudahkah SPKT dan penyidik menerbitkan LP tersebut sebelum dikaji dan adanya uji materi berdasarkan UU Pers serta adanya pertimbangan kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, terlebih dalam pemberitaan sedikitpun tidak menyebutkan nama, dan hanya inisial berdasarkan object bukti pelaporan. ”ungkap ketua umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.

Menurutnya, ketika pena jurnalis sudah tidak lagi didengar, maka aksi demonstrasi adalah satu-satunya cara untuk didengar.

 

“Karena ketika para Jurnalist sudah turun aksi, maka itu menandakan Negara sedang dalam keadaan tidak baik baik saja,” ucapnya.

 

Dia mengkritisi seharusnya ketika Kepolisian menerima adanya dugaan terkait isi pemberitaan di media oleh siapapun, maka penyidik maupun SPKT tidak serta merta menerbitkan Laporan Kepolisian, karena itu akan menimbulkan kehebohan.

 

“Ada mekanismenya, kita punya Undang Undang tersendiri dalam menjalankan profesi jurnalis. kepolisian bisa menyarankan pengadu melakukan Dunmas terlebih dahulu sebelum adanya LP. Kalau sudah terbit LP, maka itu sudah ada unsur pidana terhadap karya jurnalistik, kepada para orang-orang yang ada di pemberitaan, seperti advokat yang memegang kuasa pelapor serta para narasumber yang ikut memberikan uraian pendapatnya di media. “Bebernya.

 

Ditambahkan Ketua DPD AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Jawa Barat, Raja Tua Simatupang bahwa hal-hal seperti kedzoliman, pengkebirian, pelecehan dan penghinaan sering terjadi terhadap insan pers.

 

“Dikarenakan kita masih cenderung tidak kompak, harus kita akui bahwa masih ada diantara kita di hatinya yang berpikir sebodoh teuing, yang penting bukan saya, toh bukan anggota saya!!!”,” sindirnya.

 

Raja Tua Simatupang mengatakan hal demikian merupakan suatu hal yang jelas-jelas salah kaprah, karena kebebasan atau menyampaikan suatu pendapat dimuka umum itu dijamin oleh Konstitusi.

 

“Tapi apabila para pemangku kepentingan sudah berpura – pura buta atau tuli mungkin juga bisu, maka kita harus bangunkan mereka dengan mengedor pintu mereka,” ungkapnya.

 

Selain Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dan AWIBB, aksi tersebut juga menghadirkan perwakilan organisasi pers dan advokat lainnya dalam spanduk aksi.

 

Organisasi pers dan advokat tersebut dalam wadah Wartawan Indonesia Bersatoe. Ada (AWIBB) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI) Indonesia, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi, Ikatan Wartawan Online (IWO), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (Ko-Wappi) dan Persatuan Advokasi Pers Indonesia (PAPI).

 

Lalu, ada juga Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), Media Independen Online (MIO) Indonesia, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Trisula Sakti, Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pers Guard, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).

 

Kemudian, Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI), Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN), Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Forum Komunikasi Wartawan Pebayuran (FKWP) dan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI).

 

Aksi yang dilakukan para insan pers tersebut setelah adanya pelaporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Juni 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaram organisasi profesi jurnalistik.

 

Berikut tuntutan aksi yang tertuang dalam surat pemberitahuan organisasi Wartawan Indonesia Bersatoe, yakni sebagai berikut :

 

1. Mengevaluasi Kinerja SPKT dan Penyidik Polres Metro Bekasi;

2. Mendesak Kapolres Metro Bekasi Untuk Menerima Diskusi Dari Perwakilan Pendemo Atas Mudahnya Oknum Membuat Laporan di SPKT Dengan Para Terlapor Jurnalis dan Advokat;

3. Meminta Penyidik Lebih Teliti Dalam Menerima Laporan si Oknum dan Juga Meneliti Terlebih Dahulu Perkara Yang diLaporkannya;

4. Mendesak Penyidik Segera Menerbitkan SP2 Lidik / SP3 dari Seluruh Laporan Kepolisian Yang Dibuat Oknum;

 

“Kami Wartawan Indonesia Bersatoe sepakat untuk mendorong peristiwa tersebut menjadi isu Nasional dan akan melakukan Aksi berikutnya ke Mabes Polri serta ke pihak-pihak terkait jika Kapolres Metro Bekasi tidak segera mengambil langkah bijak dan tegas atas tuntutan diatas, sehingga nantinya akan berdampak presedent buruk terhadap Polri di mata kawan-kawan jurnalis, advokat serta publik,” demikian disampaikan Wartawan Indonesia Bersatoe dalam surat pemberitahuan aksi disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, SIK., MH tertanggal 17 Juni 2025.

 

Aksi yang digelar oleh perwakilan ke- 26 organisasi pers tersebut mendapat respon positif dari pihak Polres Metro Bekasi.

 

“Masih menunggu undangan Kapolres Metro Bekasi dalam pertemuan berikutnya, mengingat Kapolres baru kembali dari Umroh, kami menghargai dan menghormati apa yang telah disampaikan diruang pertemuan Lantai 3 tadi. Karena kami cinta, kami sayang dengan Polri. Mengingat kami sebagai Kontrol Publik Tata Kelola Pemerintah. “Tambah Opan.

 

Berdasarkan keterangan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, pihaknya akan menjadwalkan Rabu atau Kamis mendatang.

  • Penulis: Husen
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Rls/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan Pimpinan SBI Kawal Proses Hukum

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ciamis, Jawa Barat 5 Oktober 2025| Polemik pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Ciamis terus mengemuka setelah muncul keluhan keras dari Limat, mantan kepala Desa Cicapar. Ia menyatakan kesiapannya menjadi saksi atas dugaan keterlambatan dan penyimpangan dalam penyaluran dana yang seharusnya menopang program pembangunan di desa. Laporan dari berbagai pemberitaan […]

  • Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Oktober 2025| Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, […]

  • TRAGEDI “SOTO MAUT” SMA 2 KUDUS: Korban Tembus 118 Siswa, Vendor MBG Minta Maaf di Tengah Raungan Sirine

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kudus 31 Januari 2026| Kamis kelabu menyelimuti SMA Negeri 2 Kudus. Apa yang bermula sebagai jam pelajaran biasa, berakhir menjadi operasi penyelamatan massal yang mencekam. Raungan sirine dari puluhan ambulans yang membelah kemacetan Kota Kretek hari ini bukan sekadar simulasi, melainkan jeritan nyata dari ratusan siswa yang tumbang akibat “Makan Bergizi Gratis” (MBG). ​Angka yang […]

  • Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Warga Desa Cibeureum

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cibeureum Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu M. Samsul Huda, melaksanakan kegiatan sambang warga, (6/7). Kegiatan berlangsung di lingkungan Gereja Oikumene, Kampung Tegal Baru RT 01/03, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sambang yang dilakukan merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun […]

  • Praktisi Hukum Dr.Weldy Jevis Saleh,S.H,M.H Soroti Perekrutan Advokat yang Rancu Minta DPR Gabungkan Organisasi Advokat

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Jakarta – Komisi III DPR RI telah secara resmi menyepakati dimasukkannya pasal imunitas bagi advokat ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran para akademisi dan praktisi hukum tentang risiko pidana yang dapat menjerat advokat […]

  • GMOCT Berduka Atas Wafatnya Pejuang HAM Johnson Panjaitan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Oktober 2025|Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Johnson Panjaitan, mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), pada Minggu, 26 Oktober 2025. Informasi ini diterima GMOCT dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Kabar duka ini dikonfirmasi melalui akun resmi PBHI Nasional […]

expand_less