Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Murah, Tempat Mesum Berkedok Kos di Majalengka: Warga Resah, Minta Pemerintah Bertindak

Murah, Tempat Mesum Berkedok Kos di Majalengka: Warga Resah, Minta Pemerintah Bertindak

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 252
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Majalengka, 9 September| Indekos pada dasarnya merupakan jasa penyedia kamar atau tempat tinggal dengan sistem sewa bulanan. Namun ironisnya, di Majalengka kini muncul kos-kosan yang diduga beralih fungsi menjadi tempat praktik asusila. Dengan tarif harian Rp150.000–Rp250.000, tempat tersebut disebut-sebut beroperasi layaknya hotel kelas melati. Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Sumber Jaya.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kos-kosan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha, dan diduga mendapat “bekingan” dari aparat tertentu.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi pada Selasa, 9 September 2025 pukul 11.00 WIB, respons yang diterima justru mengejutkan. Penjaga kosan bersikap tidak ramah bahkan terang- terangan menawarkan kamar untuk “pakai sehari” dengan maksud mesum. Saat ditanya lebih lanjut, mereka beralasan pemilik kos tidak berada di tempat, lalu mengalihkan komunikasi ke seseorang berinisial PA yang disebut aparat. Namun saat dihubungi, orang tersebut membantah dirinya aparat, mengaku warga biasa. Hal ini menimbulkan kecurigaan tersendiri.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan kosan mesum ini. “Selain merusak citra daerah yang dikenal religius, lokasinya pun berada tepat di pinggir jalan raya sehingga mudah terlihat publik. Meski merasa terganggu, warga mengaku tidak berani menegur karena adanya dugaan dukungan dari pihak berpengaruh,” ujar slah seorang warga yang tak mau disebutkan Namanya Selasa (9/9/2025) .

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus membiarkan praktik semacam ini berlangsung?

Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Majalengka bersama aparat terkait segera mengambil tindakan tegas. Jika memang terbukti, bangunan tersebut harus ditutup karena aktivitasnya jelas menyalahi aturan hukum maupun norma sosial.

Dasar Hukum Larangan;

1. KUHP Lama:
• Pasal 281: Melarang tindakan asusila yang dilakukan secara sengaja dan terbuka di hadapan orang lain.
• Pasal 296: Melarang siapa saja yang memfasilitasi atau menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
• Pasal 506: Melarang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan seorang wanita.

2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2026):
• Pasal 406: Tindak pidana asusila di ruang publik.
• Pasal 420–421: Larangan memfasilitasi atau menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian.

3. Peraturan Daerah (Perda):
Beberapa daerah memiliki Perda khusus terkait larangan prostitusi dan perbuatan asusila di ruang publik. Aturan ini juga dapat memuat sanksi pidana bagi pelanggar.

Tujuan Larangan;

• Menegakkan norma agama, kesusilaan, dan moral masyarakat.

• Menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan publik.

• Melindungi masyarakat dari dampak negatif prostitusi, termasuk penyakit menular dan masalah sosial lainnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Dramaga Polres Bogor Laksanakan Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar TNI, Polri dan Pol PP Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Dramaga. Dipimipin langsung oleh Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H., M.H. Pada giat malam ini kita Maksanakan Patroli, diantaranya Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Dramaga; melaksanakan patroli […]

  • Moroccan Sahara: UK Considers Morocco’s Autonomy Proposal as Most Credible, Viable & Pragmatic Basis to Settle This Dispute, Intends to Act Bilaterally, Regionally & Internationally in Line with This Position

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rabat| The United Kingdom “considers Morocco’s autonomy proposal, submitted in 2007 as the most credible, viable and pragmatic basis for a lasting resolution of the dispute” over the Moroccan Sahara, and “will continue to act bilaterally, including economically, regionally and internationally in line with this position to support resolution of the conflict”. This position was […]

  • Resmi Dilantik Pengurus HIPMI DKI Jakarta Timur Siap Menjadi Mitra Pemerintah Majukan UMKM Lokal.

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 327
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 7 Oktober 2025| Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Jakarta Timur resmi dilantik untuk periode kepengurusan 2025-2028. Acara pelantikan tersebut diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Selasa, 07 Oktober 2025 dengan mengusung tema “Sinergi Lokal Aksi Global. Ketua Umum BPC HIPMI Jakarta Timur Dhimas Pringgorodianto yang dilantik pada kesempatan […]

  • Mahasiswa Bergerak Saat Banjir Melanda: 600 Kg Beras dan Ratusan Alat Sekolah Mengalir ke Gampong Kubu

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bireun, 28 Januari 2026| Di tengah kepungan banjir yang melanda Gampong Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, kepedulian justru mengalir deras. Sejumlah organisasi mahasiswa lintas daerah turun langsung ke lokasi bencana, menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak, (25/1). Kolaborasi tersebut melibatkan IPAS (Ikatan Pelajar Aceh Semarang), TASHMIM, FORKOM JAYA (Forum Komunikasi Pemuda Ingin Jaya), […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi Objek Wisata Cevily Resort, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur panjang, Bhabinkamtibmas Desa Banjarsari Polsek Ciawi Polres Bogor Aiptu Wahyudi melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas di kawasan objek wisata Cevily Resort & Camp yang berlokasi di Jalan Veteran III, Kampung Kambangan RT 01 RW 04, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (29/05/2025). Kegiatan ini bertujuan […]

  • Sudah Tersangka Kok Gak Dipenjara, Apa Yaqut Diperlakukan Istimewa KPK?

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 387
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, belum juga ditahan. Padahal sudah status tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meskipun KPK telah melakukan beberapa langkah, seperti pemeriksaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penggeledahan rumah. Dalihnya, penyidik masih mendalami bukti, termasuk informasi dari handphone dan dokumen yang disita. Bahkan KPK […]

expand_less