Tegarnews.co.id | Bekasi Barat, 2 Agustus 2026 | Praktik peredaran obat-obatan terlarang jenis Golongan G berkedok toko kosmetik kembali marak terjadi di kawasan Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, toko yang beroperasional dengan nama Rani Jaya Cosmetic tersebut disinyalir menjual bebas obat-obatan keras tanpa resep dokter di tengah permukiman warga.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Dari luar, tempat usaha tersebut tampak seperti toko yang menjual bermacam produk kecantikan dan perawatan tubuh biasa. Namun, di balik etalase kosmetik, toko ini diduga kuat melayani transaksi obat-obatan keras daftar G seperti Tramadol dan Hexymer yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko berinisial PS mengakui adanya aktivitas transaksi obat-obatan tersebut. Dalam keterangannya, PS berani menjalankan operasional toko dan seolah tidak tersentuh hukum karena mengklaim bahwa pemilik toko (owner) tersebut merupakan seorang oknum anggota TNI.
“Toko ini milik (oknum) anggota TNI,” ujar PS saat ditemui di lokasi, yang mengisyaratkan adanya intimidasi dan perlindungan dari oknum aparat untuk melanggengkan bisnis haram tersebut.
Adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan yang menjadi “bemper” atau pelindung usaha ilegal ini memicu keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar Bintara. Warga khawatir keberadaan toko tersebut dapat merusak generasi muda dan memicu tingkat kriminalitas di wilayah Bekasi Barat.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian (Polres Metro Bekasi Kota), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Polisi Militer (PM) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum setempat serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap toko Rani Jaya Cosmetic dan oknum yang disebutkan.(M.Ifsudar)
Sumber : Reja














