Selasa, Agustus 11, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

Akademisi Desak Negara Tuntaskan Konflik Agraria Warga Legok Tangerang dan Lahan Militer

Tegar News by Tegar News
11 Agustus 2026
in Info Daerah
0
Akademisi Desak Negara Tuntaskan Konflik Agraria Warga Legok Tangerang dan Lahan Militer
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Tangerang, 11 Agustus 2026 | Ribuan warga yang bermukim di empat Desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendesak negara segera mengakhiri sengketa agraria yang telah mendera lahan tempat tinggal mereka secara turun-temurun. Konflik penguasaan lahan yang berpangkal dari Surat Perintah Pangdam V/Jayakarta Nomor Sprin/805-3/VI/1984 itu kian mendesak untuk diselesaikan, menyusul masifnya progres pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serpong–Balaraja.

Tol sepanjang 39,4 kilometer yang terbagi dalam tiga fase ini menjadi urat nadi baru konektivitas barat-selatan Tangerang. Saat ini, Fase 1 ruas Serpong–Legok sepanjang 5,15 kilometer telah beroperasi penuh. Namun di balik deru pembangunan infrastruktur tersebut, ribuan warga di Desa Rancagong, Caringin, Palasari, dan Kemuning terancam tergilas pusaran konflik agraria tanpa kejelasan nasib, terutama di tengah bayang-bayang pembebasan lahan untuk kelanjutan Fase 2 dan Fase 3.

You might also like

SMAN 14 Kota Bekasi Disorot FWJ Indonesia Terkait Dugaan Pungli Iuran Perbaikan Fasilitas

Kedua Kalinya Oknum Polwan Ini Digerebeg Suami Sendiri Bersama Pria Lain di Kamar Indekos

Pemkot Bogor Minta Pemerintah Pusat Ikut Bantu Subsidi Biskita Transpakuan

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menilai sengkarut agraria di tingkat akar rumput sebenarnya bukan persoalan yang rumit secara administratif. Menurutnya, akar pencatatan penguasaan tanah di Indonesia memiliki jalur hukum yang sangat terang, mulai dari tingkat desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Urusan tanah itu sebetulnya mudah. Dari zaman sebelum kemerdekaan hingga adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sampai sekarang, desa mempunyai riwayat tanah yang jelas,” ujar Adib saat diwawancarai, Selasa (11/8).

Ia menjelaskan, validasi kepemilikan tanah dapat dilacak secara transparan melalui Buku C Desa yang kemudian bertransformasi menjadi Akta Jual Beli (AJB) hingga peta bidang dan sertifikat di BPN yang didukung oleh warkah tanah. Jika seluruh dokumen dan riwayat historis penguasaan tanah oleh warga terbukti sah menurut hukum agraria, negara wajib mengakuinya. Sebaliknya, jika institusi militer memiliki alas hak yang tercatat secara sah berdasarkan aturan yang berlaku, mekanisme hukum juga menyediakan jalurnya.

“Tinggal sinkronkan saja. Kalau terbukti klaim warga sesuai aturan, ya harus dipenuhi. Begitu juga sebaliknya, kalau Kodam punya tanah yang tercatat jelas sesuai aturan, silakan. Buku C di desa dicari pasti ketemu, warkah di BPN juga ada,” tegasnya.

Miftahul mengungkap, kerumitan di lapangan kerap kali bukan disebabkan oleh benturan aturan normatif, melainkan akibat ulah pemburu renten agraria. Ia menduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja memperkeruh situasi demi meraup keuntungan pribadi di tengah momentum pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.

“Yang membuat sulit adalah ada oknum-oknum yang berusaha mengeruk keuntungan pribadi, apalagi menjelang pembebasan lahan tol, di mana mereka sudah melihat ada celah keuntungan yang bisa diolah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran administratif yang kerap lahir dari persekongkolan jahat di birokrasi pertanahan. Menurutnya, produk hukum yang diterbitkan BPN dapat dibatalkan secara hukum apabila dalam penerbitannya terbukti mengabaikan Buku C Desa—baik yang merugikan hak kepemilikan masyarakat maupun yang tidak sesuai dengan alas hak institusi.

Adib juga mengingatkan agar tidak ada pihak, baik institusi maupun kelompok tertentu, yang memonopoli klaim nasionalisme demi melegitimasi penggusuran atau pengabaian hak-hak rakyat. Ia mengingatkan bahwa baik masyarakat di tingkat tapak maupun unsur TNI sama-sama memiliki akar sejarah perjuangan bangsa.

“Jangan ada pihak yang merasa paling merah putih dari Republik ini. Masyarakat di desa itu juga sebagian merupakan keturunan para pejuang yang dulu mempertahankan kemerdekaan, sementara tentara juga berjuang. Keduanya berhak atas keadilan yang sesuai aturan,” kata Adib.

Dalam pandangannya, BPN kerap menjadi titik lemah dalam simpul penyelesaian konflik agraria. Ia menyoroti kecenderungan institusi pertanahan yang kerap terlalu memaksakan penerbitan produk hukum demi melayani permintaan institusi atau pihak tertentu tanpa mengindahkan hak-hak dasar masyarakat kecil di tingkat tapak.

“Di berbagai kasus, BPN memiliki kelemahan: ketika ada permintaan dari institusi lain, rakyat sering kali dikorbankan sehingga produk yang diterbitkan terlalu memaksakan. Contohnya, ada tanah yang diblokir secara sistematis karena dugaan korupsi, tetapi tanah rakyat yang tidak tahu apa-apa ikut terkena blokir. Model-model birokrasi seperti ini yang membuat rakyat pusing,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang, pemrakarsa proyek Tol Serpong–Balaraja, serta instansi terkait lainnya mengenai tuntutan kejelasan status hukum lahan yang disengketakan oleh warga di keempat desa tersebut.(Rls/Red)

 

Tags: KonflikLahanLegokTangerangWarga
Previous Post

Diduga Berpihak ke Bakal Calon, Oknum Staf Desa Kertajaya Diminta Ditindak Tegas

Next Post

Korps Lalulintas Polri Menghadirkan Layanan 110 yang Mudah Diakses Cepat dan Responsif

Tegar News

Tegar News

Related Posts

SMAN 14 Kota Bekasi Disorot FWJ Indonesia Terkait Dugaan Pungli Iuran Perbaikan Fasilitas
Info Daerah

SMAN 14 Kota Bekasi Disorot FWJ Indonesia Terkait Dugaan Pungli Iuran Perbaikan Fasilitas

by Tegar News
11 Agustus 2026
Kedua Kalinya Oknum Polwan Ini Digerebeg Suami Sendiri Bersama Pria Lain di Kamar Indekos
Info Daerah

Kedua Kalinya Oknum Polwan Ini Digerebeg Suami Sendiri Bersama Pria Lain di Kamar Indekos

by Tegar News
10 Agustus 2026
Pemkot Bogor Minta Pemerintah Pusat Ikut Bantu Subsidi Biskita Transpakuan
Info Daerah

Pemkot Bogor Minta Pemerintah Pusat Ikut Bantu Subsidi Biskita Transpakuan

by Tegar News
10 Agustus 2026
Pemkab Tangerang Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN Terkait Sengketa Tanah Warga yang Dilalui Jalan Tol
Info Daerah

Pemkab Tangerang Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN Terkait Sengketa Tanah Warga yang Dilalui Jalan Tol

by Tegar News
10 Agustus 2026
Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut
Info Daerah

Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut

by Tegar News
9 Agustus 2026
Next Post
Korps Lalulintas Polri Menghadirkan Layanan 110 yang Mudah Diakses Cepat dan Responsif

Korps Lalulintas Polri Menghadirkan Layanan 110 yang Mudah Diakses Cepat dan Responsif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polri Resmi Menerbitkan Red Notice Terhadap Pengusaha Minyak, Riza Chalid

Polri Resmi Menerbitkan Red Notice Terhadap Pengusaha Minyak, Riza Chalid

1 Februari 2026
Wartawan Gakorpan Dipersekusi Oknum Security Dinas Perkim, Ketum FWJ Indonesia: Itu Tanggungjawab Kadis dan Bupati

Wartawan Gakorpan Dipersekusi Oknum Security Dinas Perkim, Ketum FWJ Indonesia: Itu Tanggungjawab Kadis dan Bupati

12 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu, Adalah Instruksi Langsung Jokowi
Hukum

Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu, Adalah Instruksi Langsung Jokowi

11 Agustus 2026
Kalahkan Brazil dan India, Kabinet Merah Putih Catat Rekor Tergemuk di Dunia dengan 112 Pejabat
Nasional

Kalahkan Brazil dan India, Kabinet Merah Putih Catat Rekor Tergemuk di Dunia dengan 112 Pejabat

11 Agustus 2026
SMAN 14 Kota Bekasi Disorot FWJ Indonesia Terkait Dugaan Pungli Iuran Perbaikan Fasilitas
Info Daerah

SMAN 14 Kota Bekasi Disorot FWJ Indonesia Terkait Dugaan Pungli Iuran Perbaikan Fasilitas

11 Agustus 2026
Korps Lalulintas Polri Menghadirkan Layanan 110 yang Mudah Diakses Cepat dan Responsif
POLRI

Korps Lalulintas Polri Menghadirkan Layanan 110 yang Mudah Diakses Cepat dan Responsif

11 Agustus 2026
Akademisi Desak Negara Tuntaskan Konflik Agraria Warga Legok Tangerang dan Lahan Militer
Info Daerah

Akademisi Desak Negara Tuntaskan Konflik Agraria Warga Legok Tangerang dan Lahan Militer

11 Agustus 2026
Diduga Berpihak ke Bakal Calon, Oknum Staf Desa Kertajaya Diminta Ditindak Tegas
Politik

Diduga Berpihak ke Bakal Calon, Oknum Staf Desa Kertajaya Diminta Ditindak Tegas

10 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News