Tegarnews.co.id – Jakarta, 17 Agustus 2026 | Biasanya mereka bersaing memperebutkan pembeli dan lahan. Tapi pada Kamis 13 Agustus 2026, mereka duduk semeja di Swissôtel Jakarta PIK Avenue dengan satu suara yang sama: sistem perpajakan dan regulasi properti Indonesia sedang mematikan sektor mereka, dan tidak ada yang bisa mereka andalkan untuk kepastian hukum jangka panjang.
Pertemuan silaturahmi kedua yang digelar Badan Pertimbangan Organisasi Realestat Indonesia bersama jajaran pengurus DPP REI itu menghadirkan deretan nama paling berpengaruh di industri properti nasional. Hadir di antaranya pendiri Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan, CEO PIK Richard Kusuma, Executive Senior PIK Ali Hanafia, Presiden Direktur BSD FX Ridwan Damali, Presiden Direktur Summarecon Agung Adeianto P Adhi, Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata, dan Presiden Komisaris Alam Sutera Group Hardjanto Tirtohadiguno.
Suara yang keluar dari ruangan itu tidak menyerang pemerintah secara personal. Tapi bobotnya tidak ringan. Para taipan menyoroti tiga persoalan utama yang menurut mereka menghambat pertumbuhan sektor properti secara sistemik. Pertama, beban pajak yang dinilai berlapis dan tidak proporsional, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai properti yang naik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, hingga berbagai pungutan daerah yang variasinya sangat berbeda antarkabupaten dan kota. Kedua, ketidakpastian hukum dalam regulasi tata ruang dan perizinan yang masih berubah-ubah, sehingga pengembang sulit membuat perencanaan jangka panjang. Ketiga, lambannya ekosistem pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membuat rumah tetap tidak terjangkau bagi jutaan calon pembeli yang paling membutuhkan.
Ironi yang mereka tunjukkan tajam: pemerintah di satu sisi mendorong sektor properti sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, sementara di sisi lain kebijakan perpajakan dan regulasi justru menekan daya saing dan kepastian usaha. Para pengembang berharap ada dialog yang lebih terstruktur dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN, untuk menemukan keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kebutuhan dunia usaha agar sektor properti tetap bisa bergerak.
Sektor properti Indonesia berkontribusi sekitar 14 persen terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap jutaan tenaga kerja dari rantai pasok yang sangat panjang, mulai dari bahan bangunan, konstruksi, hingga jasa keuangan. Ketika para pemain terbesar di sektor ini kompak menyuarakan kekhawatiran dalam satu forum, sinyal yang dikirimkan ke pasar dan ke pembuat kebijakan tidak bisa diabaikan.(Rls/Red)














