Tegarnews.co.id – Serang Banten, 5 September 2026 | Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Bambang Suseno, menegaskan sikap tegas institusi: “TNI tidak akan menoleransi; akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau oknum TNI” – hal ini menjadi komitmen pimpinan untuk tidak membiarkan pelanggaran. Pernyataan itu muncul menyusul maraknya dugaan pelanggaran wewenang yang melibatkan oknum Babinsa di wilayah Desa Bandung Serang Banten, yang kini disorot tajam oleh masyarakat dan media. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka.
Oknum Babinsa Minta Pemberitaan Dihapus, Diduga Aktif di Proyek & Abaikan Tugas
Kasus bermula dari pemberitaan berjudul “Misteri Dibalik Pengiriman Batu Proyek di Desa Bandung Serang Banten, Perwakilan Bos Inisial RN Minta Pemberitaan Dihapus” pada Minggu, 30 Agustus 2026. Seorang oknum Babinsa yang bertugas di Desa Bandung justru mendatangi awak media dan meminta pemberitaan tersebut dihapus, padahal pemberitaan itu berangkat dari fakta di lapangan.
Warga menyaksikan langsung beberapa sopir dumptruck memindahkan BBM ke drigen untuk alat berat — yang kemudian viral di media online. Tak hanya itu, oknum tersebut diduga aktif setiap hari di lokasi proyek, seolah-olah ia pihak yang paling berkuasa di sana.
“Oknum ini tiap bulan terima gaji dari negara, tapi malah aktif tiap hari di proyek. Seolah-olah dia paling berkuasa di sini. Di mana tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Dugaan pelanggaran itu tak hanya di satu lokasi. Di proyek lain yang masih sekitar Desa Bandung, kehadiran dua orang petugas keamanan yang baru masuk pun dipertanyakan oleh masyarakat.
Warga Desak Pangdam & POM TNI AD Bertindak Tegas
Warga secara terbuka mendesak Pangdam III/Siliwangi dan Polisi Militer (POM) TNI AD untuk segera mengambil tindakan tegas. Laporan dan aduan publik ini menyoroti dugaan oknum yang melampaui kewenangan, mengabaikan fungsi pelayanan masyarakat, dan justru tampil membela kepentingan pihak proyek ketimbang rakyat.
Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS Kecam Keras Dugaan Pelanggaran
Merespons dugaan tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, mengecam keras tindakan oknum TNI yang diduga melampaui wewenang dan berupaya menekan kebebasan pers demi kepentingan pihak tertentu:
“Kami mengecam keras dugaan keterlibatan oknum TNI dalam urusan komersial serta upaya menekan awak media dengan meminta penghapusan pemberitaan. Itu bukan saja melanggar kode etik prajurit, melainkan juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Tugas Babinsa adalah di tengah masyarakat, bukan di lokasi proyek milik pihak lain. Jika ada yang terbukti melanggar, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. GMOCT akan terus mengawal perkara ini demi transparansi dan keadilan publik,” tegas Asep NS.
Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers
GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.
Tim/Redaksi: Bandunginvestigasi & Bentengmerdeka/GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan: 082117586761












