Selasa, September 22, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang

Tegar News by Tegar News
22 September 2026
in Info Publik
0
Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id- Bekasi, 22 September 2026 | Malang nasib Nur, warga Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Niat hati ingin menyelesaikan masalah utang piutang, ia justru mendapati sertifikat tanah miliknya ditahan dan ditagih pembayaran hingga dua kali lipat oleh sosok yang mengaku hendak membantunya

Kejadian berawal saat Nur menjaminkan sertifikat tanahnya ke sebuah bank/lembaga pegadaian untuk meminjam uang sebesar Rp15 juta. Di tengah proses berjalan, hadir seorang wanita bernama Risem yang menawarkan bantuan untuk melunasi pinjaman tersebut terlebih dahulu. Percaya akan niat baik Risem, Nur menyetujui penawaran tersebut. Risem kemudian mengeluarkannya dari bank dengan menebus utang pokok sebesar Rp15 juta.

You might also like

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Getah Pinus TNGC Bergulir ke Pekalongan, Informasi Dugaan Intervensi Pejabat ESELON II Muncul – SBI, GMOCT, LPK-RI Desak Klarifikasi

Berlandaskan rasa saling percaya, transaksi bantuan tersebut dilakukan tanpa kesepakatan tertulis (hitam di atas putih). Petaka muncul saat Nur berniat mengembalikan uang Rp15 juta tersebut untuk mengambil kembali sertifikat tanahnya.

Risem mendadak mempersulit proses pengembalian dan secara sepihak membebankan bunga fantastis. Nur dipaksa membayar dua kali lipat dari nominal awal jika ingin sertifikat tanahnya kembali.

“Awalnya dia menawarkan bantuan untuk menebus surat tanah saya di bank sebesar Rp15 juta. Karena percaya, saya serahkan prosesnya tanpa ada perjanjian tertulis. Tapi begitu saya mau bayar balik, malah dipersulit dan ditagih Bunga dua kali lipat,” ujar Nur kepada awak media di Bekasi.

Kasus ini menambah deretan panjang praktik dugaan pemerasan dan penggelapan berkedok penolong utang piutang yang meresahkan warga pemukiman.

Potensi Pelanggaran Hukum & Ancaman Pasal untuk Terduga (Risem)Berdasarkan kronologi di atas, tindakan Risem yang menahan sertifikat dan meminta tebusan tak masuk akal tanpa ikatan perjanjian sah berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal KUHPKategori Tindak PidanaAncaman Hukuman / DendaPasal 372 KUHP (Penggelapan)Menahan atau menguasai sertifikat milik Nur yang ada padanya karena hubungan bantuan, lalu menolak mengembalikannya.

Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000 (disesuaikan dengan Perma No. 2/2012).Pasal 368 KUHP (Pemerasan)Memaksa seseorang menyerahkan barang/uang (meminta bayaran 2x lipat) dengan ancaman menahan barang milik korban.

Pidana penjara paling lama 9 tahun.Pasal 378 KUHP (Penipuan)Jika sejak awal ada tipu muslihat atau iming-iming bantuan palsu untuk menguasai sertifikat korban.

Pidana penjara paling lama 4 tahun.Catatan Hukum: Karena tidak ada ikatan perjanjian tertulis mengenai Bunga di awal, penetapan bunga sepihak secara sewenang- wenang tidak memiliki kekuatan hukum secara perdata dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana.(M.Ifsudar)

 

Tags: BekasiHutangJatikramatJeratRentenir
Previous Post

Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini

Next Post

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal
Info Publik

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

by Tegar News
21 September 2026
Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades
Info Publik

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

by Tegar News
21 September 2026
Getah Pinus TNGC Bergulir ke Pekalongan, Informasi Dugaan Intervensi Pejabat ESELON II Muncul – SBI, GMOCT, LPK-RI Desak Klarifikasi
Info Publik

Getah Pinus TNGC Bergulir ke Pekalongan, Informasi Dugaan Intervensi Pejabat ESELON II Muncul – SBI, GMOCT, LPK-RI Desak Klarifikasi

by Tegar News
21 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

by Tegar News
20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

2 Oktober 2025
Pererat Kebersamaan, Pemkot Jakarta Timur Gelar Badminton Exhibition Bersama Warga Malaka Jaya Jaktim

Pererat Kebersamaan, Pemkot Jakarta Timur Gelar Badminton Exhibition Bersama Warga Malaka Jaya Jaktim

7 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

22 September 2026
Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang
Info Publik

Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang

22 September 2026
Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini
Nasional

Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini

22 September 2026
Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal
Info Publik

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

21 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

21 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News