Tegarnews.co.id — Jakarta, 22 September 2016- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan laporan hasil pembahasan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir. Persetujuan tersebut kemudian diikuti pengesahan RUU menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengaturan reforma agraria. Regulasi ini antara lain mengatur penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, perencanaan reforma agraria, penentuan lokasi serta subjek dan objek reforma agraria, redistribusi tanah, hingga penyelesaian konflik agraria.
Akademisi Soroti Tahap Implementasi
Akademisi Hukum Agraria, Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H., menilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria perlu menjadi momentum untuk memperkuat politik hukum agraria nasional sekaligus membuka tahap penting berupa implementasi regulasi.
Menurutnya, reforma agraria tidak semata-mata berkaitan dengan redistribusi tanah. Penataan tersebut juga menyangkut penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang harus berjalan bersama kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Reforma agraria tidak dapat dipahami hanya sebagai redistribusi tanah. Secara konseptual, reforma agraria merupakan proses penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang harus berjalan bersama dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan.”
Mustika menilai efektivitas Undang-Undang tersebut nantinya sangat bergantung pada penerapannya di lapangan. Karena itu, penguatan kelembagaan harus diikuti pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi antarlembaga, basis data agraria yang akurat, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Dalam pembahasan RUU, DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati nomenklatur Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Bukan Sekadar Berapa Banyak Tanah Dibagikan
Mustika juga menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang didistribusikan kepada masyarakat.
“Dalam perspektif hukum, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari berapa banyak tanah yang didistribusikan. Yang lebih penting adalah apakah penataan tersebut mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.”
Menurutnya, aspek land reform juga perlu berjalan beriringan dengan access reform. Masyarakat yang memperoleh akses terhadap tanah membutuhkan dukungan berupa pemberdayaan, akses ekonomi, teknologi, infrastruktur, dan pasar agar tanah yang diterima dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Penyelesaian Konflik Harus Berbasis Data dan Hukum
Di sisi lain, penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan secara objektif dengan mengedepankan data, bukti, kepastian hukum, keadilan, partisipasi masyarakat, serta prinsip due process of law.
Hal tersebut sejalan dengan pembahasan RUU di DPR yang sejak awal menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu fokus utama regulasi. Baleg DPR menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk menangani konflik agraria struktural yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria merupakan milestone dalam pembaruan hukum agraria. Namun, ukuran keberhasilannya akan terlihat ketika norma tersebut benar-benar mampu bekerja dalam realitas sosial dan memberikan kepastian, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.”
Ia berharap implementasi Undang-Undang tersebut dilakukan secara konsisten, transparan, partisipatif, dan terintegrasi sehingga reforma agraria tidak berhenti sebagai kebijakan normatif, tetapi benar-benar menjadi instrumen penataan agraria yang berkelanjutan.













