Tegarnews.co.id — Gorontalo, 26 September 2016- Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.
Aksi dipimpin Roy Syawal selaku jenderal lapangan. Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut menjadi salah satu orator dalam menyampaikan sikap organisasi.
Dengan mengusung semangat “Pers Kuat, Rakyat Berdaulat”, AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar penanganan perkara berjalan objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.
Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan
Roy Syawal mengatakan kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukan bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyampaian kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik sepanjang dilakukan dalam koridor demokrasi dan hukum.
“Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu,” tegas Roy.
Ia meminta aparat memeriksa perkara secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh keterangan para pihak, saksi, bukti serta dokumen yang berkaitan.
“Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi,” ujarnya.
Dari Polda Gorontalo hingga Dinas Kesehatan
Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara Jefry Taha agar dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Rombongan kemudian mendatangi Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Di lokasi tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.
AKPERSI meminta persoalan pelayanan kesehatan tidak hanya berhenti pada perdebatan antarindividu. Organisasi tersebut juga mendorong evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.
Imran Uno: Laporan yang Berkaitan dengan Dokter Rifky Juga Harus Mendapat Kepastian Proses
Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, menyampaikan tuntutan terkait laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.
Menurut Imran, apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan itu harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, ia menegaskan AKPERSI tidak menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.
“Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law,” tegas Imran.
Ia mengatakan setiap laporan harus memiliki kejelasan proses, baik dilanjutkan apabila memenuhi unsur maupun diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.
“Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja,” kata Imran.
AKPERSI Singgung Peran IDI
AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat dugaan penggunaan mekanisme perlindungan profesi yang dinilai dapat menghambat proses hukum.
Meski demikian, AKPERSI menegaskan tetap menghormati kewenangan organisasi profesi kedokteran dalam aspek etik dan profesi.
Imran mengatakan status profesi tidak semestinya menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan berbeda dalam proses hukum.
“Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” ujar Imran.
Ia menambahkan, setiap proses tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan hak seluruh pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir Aksi
Setelah dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan melanjutkan aksi ke Polres/Polresta Gorontalo Kota.
Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan tuntutan terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian proses terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.
AKPERSI meminta penyidik memeriksa seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi secara menyeluruh.
“Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan”
Imran menegaskan AKPERSI tidak meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.
Sebaliknya, AKPERSI meminta proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi dan pembuktian.
“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama,” tegas Imran.
Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa AKPERSI tidak sedang memperjuangkan kemenangan salah satu pihak.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif,” ujar Roy.
AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta
AKPERSI menyatakan prinsip equality before the law menjadi salah satu pokok aspirasi dalam aksi tersebut.
Organisasi itu menekankan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, terlepas dari profesi maupun latar belakangnya.
“Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian,” tegas Imran.
AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.
Aksi damai tersebut, menurut AKPERSI, merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar proses hukum berjalan dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.













