Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 Oktober 2026 | Akademisi Rocky Gerung menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri di tengah polemik pemenuhan syarat pendidikan yang kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Kamis (8/10/2026).
Rocky menilai pengunduran diri dapat menjadi langkah politik untuk meredakan ketegangan publik sekaligus mencegah Presiden Prabowo Subianto terseret lebih jauh dalam polemik pencalonan Gibran.
“Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa dan presiden dikaitkan dengan pasangan yang ilegal,” ujar Rocky.
Ia juga mendorong Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Pada akhirnya Anda harus bersikap negarawan,” tegasnya.
Rocky menekankan bahwa usulan itu merupakan pandangan pribadinya, bukan sikap resmi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia menyebut pernyataan resmi Wantimpres mengenai persoalan tersebut akan melanggar ketentuan undang-undang.
APA YANG SEBENARNYA DIPUTUSKAN MK?
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menilai persoalan pemenuhan syarat tersebut berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak sama dengan keputusan yang memerintahkan Gibran mengundurkan diri. Usulan mundur yang disampaikan Rocky merupakan pendapat politik, bukan amar putusan MK.
Polemik pun belum selesai. Persoalan yang kini menjadi perhatian publik adalah bagaimana lembaga berwenang menjelaskan pemenuhan syarat pendidikan tersebut secara terbuka dan akuntabel, serta bagaimana pertanggungjawaban atas proses pencalonan dilakukan sesuai hukum.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026; pernyataan Rocky Gerung dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, 8 Oktober 2026.(Rls/Red)














