Tegarnews.co.id – Gowa, 16 Oktober 2026 | Peta politik pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali berguncang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam polemik politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Setelah melalui proses panjang di DPRD hingga Mahkamah Agung (MA), nasib kepemimpinan Husniah kini memasuki tahap pelaksanaan administratif.
Kabar pemberhentian tersebut dibenarkan oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia menyatakan bahwa terdapat dua surat keputusan, yakni SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini,” ujar Hasrul pada Rabu malam (14 Oktober 2026).
SK SUDAH TERBIT, DPRD GOWA SIAP AMBIL DOKUMEN FISIK
Meski membenarkan penerbitan kedua SK tersebut, Hasrul belum merinci seluruh isi keputusan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Pihak DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik SK itu di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15 Oktober 2026).
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi pergantian kepemimpinan daerah. Masyarakat pun menanti bagaimana transisi pemerintahan akan berjalan setelah keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan.
BERMULA DARI PUTUSAN MA, PERMOHONAN DPRD GOWA DIKABULKAN
Sebelum SK pemberhentian diterbitkan, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah Talenrang.
Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 itu dibacakan pada Kamis (1 Oktober 2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Putusan tersebut menjadi landasan hukum penting dalam rangkaian proses pemberhentian Husniah. Penerbitan SK oleh Mendagri kemudian menandai tahap lanjutan dari proses yang sebelumnya bergulir melalui lembaga legislatif daerah dan Mahkamah Agung.
DARMAWANGSYAH MUIN HADAPI TANTANGAN MEMIMPIN GOWA
Dengan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa, perhatian kini tertuju pada keberlanjutan roda pemerintahan di daerah tersebut.
Tugas penting menanti, mulai dari memastikan pelayanan publik tetap berjalan, menjaga stabilitas birokrasi, hingga melanjutkan program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pergantian kepemimpinan di tengah dinamika politik tentu menjadi ujian tersendiri. Yang paling utama, proses transisi harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Perkembangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan kepala daerah bukan hanya soal kekuasaan politik, melainkan juga amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum dan mekanisme konstitusional.
Kini, publik menanti perkembangan selanjutnya dari Kabupaten Gowa. Akankah transisi kepemimpinan di bawah Darmawangsyah Muin berjalan mulus? Satu hal yang pasti, proses pemberhentian Husniah Talenrang telah memasuki babak baru setelah Mendagri menerbitkan SK terkait pergantian tersebut.(Rls/Red)














