Tegarnews.co.id -Jakarta, 20 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta indikasi korupsi dana hibah yang melibatkan dua politikus Partai Demokrat asal Jawa Timur. Tak hanya dugaan penyimpangan anggaran, perkara ini juga menyentuh isu pemalsuan dokumen akademik demi menguras uang negara.
Laporan resmi tersebut diserahkan oleh tim advokat ITSLaw yang mewakili pelapor Achmad Shuhaeb ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. Dua legislator yang dilaporkan merupakan kakak-beradik, yakni Sri Wahyuni (anggota DPRD Provinsi Jawa Timur) dan Syukur Prijanto (anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro).
Advokat dari ITSLaw, Safira Widyawati, SH, mengungkapkan bahwa modus operandi yang diduga dijalankan berlangsung secara sistematis sejak 2024. Sri Wahyuni disinyalir rutin mengundang adiknya, Syukur Prijanto, sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan resmi DPRD Jawa Timur yang dibiayai APBD Provinsi.
“Kedatangan kami ke KPK tidak hanya untuk menyampaikan pengaduan baru terkait penyalahgunaan wewenang dan alokasi anggaran, tetapi juga mendesak KPK melakukan supervisi atas laporan serupa yang sebelumnya sudah masuk di Polda Jawa Timur,” ujar Safira di Jakarta.
Celah Syarat Administrasi dan Modus Gelar Palsu
Penelusuran tim pelapor menemukan kejanggalan pada berkas pencairan honorarium narasumber. Dalam dokumen curriculum vitae (CV) yang dilampirkan Syukur Prijanto untuk syarat administrasi keuangan, tercantum gelar akademik tertentu. Namun, saat diverifikasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gelar tersebut diduga kuat tidak terdaftar secara resmi.
“Semua bukti penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah beserta dokumen pencairan anggaran berbasis APBD sudah kami serahkan ke KPK. Kami meminta KPK menelaah keabsahan syarat administrasi ini karena berimplikasi langsung pada kerugian keuangan negara,” tegas Safira.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen tata kelola anggaran yang tepat sasaran, sebagaimana kerap ditekankan oleh jajaran pimpinan daerah Jawa Timur.
Matahukum: KPK Harus Bongkar Potensi Konflik Kepentingan dan Nepotisme Anggaran
Sikap kritis juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Penegak Hukum dan Keadilan Masyarakat (Matahukum), Mukhsin Nasir. Ia menilai skema penunjukan kerabat kandung dalam kegiatan bersumber anggaran negara merupakan indikasi kuat nepotisme dan konflik kepentingan (conflict of interest).
“Kasus ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai formalitas administrasi narasumber biasa. Ketika seorang anggota DPRD Provinsi secara rutin menggunakan APBD untuk membiayai adiknya sendiri yang merupakan legislator di tingkat kabupaten, di situ ada potensi kuat conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Mukhsin Nasir saat dihubungi terpisah.
Mukhsin juga menyoroti dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak terdaftar di PDDIKTI. Menurutnya, jika terbukti, hal tersebut mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen yang berimplikasi pada keabsahan syarat penerimaan honorarium negara.
“Jika gelar yang dicantumkan dalam syarat pencairan APBD ternyata fiktif atau tidak diakui negara, maka transaksi keuangan tersebut cacat hukum dan terindikasi sebagai kerugian negara. KPK harus cermat melihat keterkaitan ini, termasuk mendalami apakah ada irisannya dengan alokasi pengelolaan Dana Hibah di Jawa Timur yang selama ini rawan bancakan,” tegas Mukhsin.
Lebih lanjut, Mukhsin mendesak KPK untuk segera mengabulkan permintaan supervisi terhadap penanganan perkara di Polda Jawa Timur guna menjamin transparansi dan mencegah potensi intervensi politik.
hingga berita ini diturunkan, pihak KPK tengah melakukan penelaahan awal terhadap berkas laporan yang diterima. Redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi serta klarifikasi dari Sri Wahyuni, Syukur Prijanto namun belum mendapatkan jawaban, maupun DPP Partai Demokrat terkait laporan dan tuduhan yang dialamatkan kepada kedua kadernya tersebut.(Tim/Red)













