Tegarnews.co.id – Tangerang, 21 Oktober 2026 | Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari media online Bandunginvestigasi.com yang tergabung dalam jaringan GMOCT.
Tim investigasi Bandunginvestigasi.com mengungkapkan dugaan kerja sama antara pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rest Area KM 42 Tol Jakarta‑Cilegon No. 5 KM 43, Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dengan kelompok mafia BBM. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengisian solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
Informasi ini dibenarkan oleh narasumber yang namanya dirahasiakan di lokasi, yang menyebutkan adanya kendaraan helie (pengisap BBM) yang diduga dimiliki oleh pihak berinisial DK yang berasal dari Jakarta.
Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (KADIV‑DPP) GMOCT, menegaskan bahwa praktik mafia solar ini harus segera diberantas.
“Jika saja ada keseriusan dari aparat penegak hukum khususnya Polresta Tangerang dan Polda Banten, namun ini mereka melempem dan terkesan tutup mata. Mungkin terlalu banyak oknum terlibat di dalamnya, sehingga para mafia tersebut bebas dan leluasa menjalankan aksinya,” ujar Ahmad Nuryaman pada Selasa (20‑10‑2026).
Ia berharap aparat penegak hukum serta tim pengawasan Pertamina di wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang bertindak lebih konsisten dan serius dalam mencegah serta menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
“Masyarakat memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk memberantas mafia BBM di Provinsi Banten. Kami percaya Polri mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat,” tambahnya.
GMOCT mendesak penjatuhan tindakan hukum terhadap para pelaku dan meminta Pertamina tidak tinggal diam, serta memberikan sanksi berat kepada SPBU yang terlibat.
“SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil kerap disalahgunakan oleh pihak‑pihak tidak bertanggung jawab. Guna mendapatkan konfirmasi terkait kasus ini, awak media telah menghubungi Kapolresta Tangerang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang masuk.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
Sumber: Tim Redaksi Bandunginvestigasi.com
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
#DugaanMafiaBBM #BBMSubsidi #SPBURestAreaKM43 #KabupatenTangerang #GMOCT #Bandunginvestigasi #PengawasanBBM














