Tegarnews.co.id | INDRAMAYU – Kasus dugaan penggelapan dana milik Mirnawati (33), mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah Indramayu yang bekerja di Riyadh Arab Saudi selama lima tahun (2019‑2025), memasuki babak baru yang menggugah hati publik.
Berdasarkan hasil investigasi tim Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang dikonfirmasi langsung di rumah terduga pelaku di Desa Rancasari pada Senin (02/11), terduga pelaku di hadapan saksi mengakui bahwa gaji Mirnawati selama 5 tahun telah masuk ke rekeningnya berturut‑turut.
Yang menjadi sorotan adalah alasan yang disampaikan terduga pelaku: uang tersebut diklaim telah habis untuk kebutuhan jajan kedua anak korban yang kini berusia 10 dan 7 tahun.
Menurut data yang diterima tim investigasi, kerugian materiil korban sementara ditaksir mencapai Rp280 juta dari dana gaji PMI, belum termasuk kerugian hasil investasi gadai sawah senilai Rp40 juta serta investasi ternak kambing yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Total tuntutan korban mencapai sekitar Rp280 juta lebih yang diminta untuk dikembalikan.
Ada Kejanggalan: Diduga Kades Memihak Terduga Pelaku
Keluarga korban mengaku kecewa lantaran dalam proses konfirmasi tersebut oknum Kepala Desa/Lurah Rancasari dinilai justru memihak kepada terduga pelaku. Menurut mereka, sebagai warga kecil yang telah bekerja keras bertahun‑tahun di Arab Saudi, mereka berharap mendapatkan perlindungan dari pimpinan desa, bukan justru merasa dikucilkan.
“Kami hanya minta keadilan. Sudah diakui uang itu masuk ke rekeningnya, lalu dibilang habis untuk jajan anak. Yang lebih menyakitkan, oknum Kades justru terlihat membela terduga pelaku,” ungkap keluarga korban kepada tim GMOCT.
Sementara itu, Ketua RW 09 Desa Rancasari Bapak Kasdi yang hadir langsung di lokasi konfirmasi, diposisikan sebagai saksi kunci yang membenarkan adanya pengakuan dari terduga pelaku. Yang didukung dokumentasi foto dan rekaman yang diamankan tim investigasi.
GMOCT Tegaskan Akan Kawal Sampai Penegakan Hukum
Bendahara Umum II GMOCT sekaligus Pimpinan Redaksi KataTribun.id, Vini Amelia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini berhenti di tingkat desa saja.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada oknum Kepala Desa yang memihak terduga pelaku. Tugas Kepala Desa seharusnya menjadi pelindung seluruh warga tanpa memandang siapa yang bersangkutan. Karena sudah ada pengakuan dan saksi dari Bapak Kasdi, kami akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum dengan dugaan Penggelapan berdasarkan Pasal 489 KUHP Baru,” tegas Vini Amelia.
Vini juga menyatakan bahwa tim akan menyurati Camat serta Inspektorat Kabupaten Indramayu guna meminta evaluasi terhadap netralitas oknum Kepala Desa Rancasari.
Tuntutan Korban yang Diserahkan ke Tim GMOCT:
1. Pengembalian dana tabungan PMI senilai sekitar Rp280 juta;
2. Penyelesaian hasil investasi gadai sawah dari Rp40 juta;
3. Pengusutan dugaan kekerasan terhadap anak korban berusia 10 dan 7 tahun;
4. Evaluasi netralitas Kepala Desa Rancasari oleh Camat dan Inspektorat Kabupaten Indramayu;
5. Penanganan kasus secara transparan oleh Aparat Penegak Hukum.
Catatan Redaksi:
Berita ini merupakan hasil investigasi awal tim GMOCT/KataTribun.id. Dugaan penggelapan, keberpihakan oknum Kades, serta dugaan kekerasan anak belum memiliki putusan hukum yang tetap. Redaksi telah berupaya mencari konfirmasi kepada Kepala Desa Rancasari dan terduga pelaku namun hingga berita diturunkan belum diperoleh tanggapan resmi. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memanggil pihak‑pihak terkait untuk klarifikasi.
Sumber: Tim Investigasi GMOCT / KataTribun.id/Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab : 0821-1758-6761
#Noviral #Nojustice













