Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Hak Jawab Apotek K-24 Ciomas, Tawarkan Penggembalian Uang Obat dan Transport Kepada Wartawan

Hak Jawab Apotek K-24 Ciomas, Tawarkan Penggembalian Uang Obat dan Transport Kepada Wartawan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 151
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 25 Juli 2025| Menanggapi tuduhan penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter pihak apotek “K-24 Ciomas”. Dinda Dwiyani selaku Area Manager Apotek K-24 Ciomas mengatakan saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp (20/7)

“Kami mohon maaf dan terima kasih telah berkenan memberikan bukti pendukung yang kami butuhkan. Kami telah melakukan verifikasi atas komplain yang sampaikan,” ujarnya.

Untuk pelayanan obat Cravox dan Super Tetra harus diserahkan berdasarkan resep dokter, dan dari hasil pengecekan kami, ternyata kesalahan ini dikarenakan human error dari karyawan kami yang bertugas. Untuk hal ini kami telah memberikan teguran keras kepada karyawan kami.

Sebagai bentuk komitmen kami dalam mempertahankan kualitas pelayanan kefarmasian. Kemudian sebagai bentuk pencegahan atas kesalahan penggunaan obat tersebut,

kami berharap dan jika berkenan menghendaki pengembalian obat, kami persilakan dan kami akan melakukan pengembalian dana secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab kami dan untuk biaya transportasi akan kami tanggung dalam batas yang wajar,” jelas Dinda. (via chat WhatsApp)

Terpisah, Ade dari pihak BPOM Bogor saat menerima kunjungan wartawan saat di konfirmasi (25/7) di kantornya
di Jalan Raya Jakarta-Bogor No 27B Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, mengatakan bahwa,” Penjualan obat antibiotik cravox dan super tetra itu harus di sertai resep dokter, jelas suatu kesalahan jika hal ini terjadi,” ucapnya.

Sangsi bagi apotek jika terbukti bahwa apotek K-24 Jam telah menjual obat antibiotik tanpa resep dokter, sangsi yang berlaku sesuai dengan Undang- Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu.
Didendakan maksimal Rp 100.000.000. Pencabutan izin usaha. Penjara maksimal 5 tahun bagi pemilik atau penanggung jawab apotek, “terangnya.

Kami ingin meyakinkan agar pihak apotek selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas kepada pelanggan,” tegas Ade.

Sementra itu pimpinan redaksi media online tegarnews yang ditawarkan pengembalian pembelian obat tersebut sekaligus uang transport oleh pihak apotek K-24 Ciomas, merasa pihak apotek terkesan seolah merendahkan profesi jurnalis dalam pemberitaan tersebut, terlebih pihak apotek tidak mau menjumpai wartawan saat diminta klarifikasi secara langsung (tatap muka) terkait maksud dan tujuan pengembalian uang dan pemberian tranport kepada awak media.[]

  • Author: Redaksi
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badan Pemulihan Aset Akan Lelang Aset Benny Tjokro pada 9 September 2025

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 156
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Agustus 2025| Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang aset milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Benny Tjokrosaputro. Aset yang akan dilepas ke Publik berupa empat bidang tanah kosong di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lelang akan digelar pada Selasa, 9 September 2025, sesuai jadwal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Gencarkan Sambang, Ajak Warga Desa Cibuntu Waspadai Modus Kejahatan

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Anton Pradi, melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Cibuntu Wetan RT 01 RW 04, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, (10/7). Kegiatan sambang ini merupakan bentuk kedekatan dan pendekatan humanis Polri kepada […]

  • Sebanyak 1.850 Pekerja Sawit di Pasaman Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pasaman, 9 September 2025| Sebanyak 1.850 pekerja sawit di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), resmi menjadi peserta dalam program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sahnya ke-1.850 pekerja sawit itu ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan penyerahan premi secara simbolis dari Bupati Pasaman Welly Suheri kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Andry […]

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Karang Asem Barat Laksanakan Tawasulan Bersama Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya mempererat sinergitas TNI-Polri dan memperkuat hubungan baik dengan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Asem Barat, Polsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Cecep Sopandi bersama Babinsa setempat melaksanakan kegiatan tawasulan dan pengajian bulanan di Masjid Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (23/06/2025).   Kegiatan tawasulan […]

  • Nasib THL Disdikbud Kuningan: Gaji Tertunggak dan Dana UKAN Mengambang

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 275
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Kuningan, Jawa Barat| Polemik membelit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terkait tunggakan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dan dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN). Sejumlah THL mengeluhkan belum menerima gaji sejak Desember 2024, dan hingga pertengahan 2025, belum ada kejelasan dari pihak Disdikbud. Selasa, (24/06/2025) Ironisnya, Disdikbud Kuningan justru tampak lebih responsif dalam […]

  • Seorang Perempuan Berinisial KH, Jadi Korban Cemburu dan Kekerasan di Jakarta Timur

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Syarif H
    • visibility 279
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Seorang perempuan berinisial K.H menjadi korban kekerasan pada pukul 16.30 WIB, Minggu (04/05/2025) sore. Saat itu korban sedang bersilaturahmi ke rumah temannya di Jl. Taman Malaka Timur RT 012 RW 009 Kel. Malaka Sari Kec. Duren Sawit – Jakarta Timur, tiba-tiba seorang perempuan bernama (Arini) menghampiri korban yang sedang duduk di belakang rumah dengan […]

expand_less