Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 119
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan Jawa Barat (GMOCT) 29 Juni 2025| Perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam konteks kebebasan pers dan hak asasi manusia. Seringkali, unggahan di media sosial yang berupa kritik, opini, atau bahkan karya jurnalistik, berujung pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, perlu dipahami bahwa UU ITE tidak selalu menjadi landasan hukum yang tepat, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Sebagai lembaga kontrol sosial, media memiliki hak untuk menggali, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi yang akurat dan benar kepada publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan:

“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU yang sama juga menegaskan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dengan dasar hukum tersebut, media berhak mengumpulkan data sekunder (dokumen resmi, laporan administrasi) maupun data primer (konfirmasi langsung ke narasumber di lapangan).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Lebih lanjut, Pasal 8 UU Pers memberikan wartawan “Hak Tolak” dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Konflik antara kedua undang-undang ini diselesaikan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis) jika konten tersebut merupakan produk jurnalistik.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 14). Kebebasan berekspresi, termasuk melalui media sosial, juga dijamin secara internasional dan telah diratifikasi oleh Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung membuat aduan. Tuduhan pelanggaran UU ITE tanpa aduan langsung dari pihak yang dirugikan tidaklah sah.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), menekankan bahwa kritik terhadap pejabat publik, selama didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukanlah tindak pidana. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan yang memperkuat hal ini. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, misalnya, menyatakan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara bukanlah pencemaran nama baik. Begitu pula Putusan MA No. 1608 K/PID/2005 yang menyatakan bahwa pemberitaan berdasarkan investigasi dan didukung alat bukti tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik.

Jurnalis, dalam menjalankan tugasnya, bekerja dengan mengumpulkan informasi dari narasumber terpercaya dan dokumen resmi (sesuai Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa). Upaya memaksa jurnalis untuk membuka sumber atau mengkriminalisasi pemberitaan yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan hak asasi manusia.

Selain itu, dalam setiap pemberitaan, media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang yang diduga melakukan perbuatan hukum harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kesimpulannya, dalam era digital, penting untuk memahami dan menerapkan prinsip lex specialis dalam kasus yang melibatkan karya jurnalistik. Kebebasan pers dan hak asasi manusia harus dijaga dan dilindungi, selama tidak ada pelanggaran hukum yang nyata seperti ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang terbukti. Perlu kehati-hatian dalam menjerat seseorang dengan UU ITE, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Pemberitaan yang disusun berdasarkan bukti sah dan disajikan secara berimbang tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran informasi elektronik, melainkan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dilindungi hak kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.

#No Viral No Justice

#UU Pers No 40 Tahun 1999

#UU ITE

#Jurnalis

#Kode Etik Jurnalistik

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKA Medical Center Berpartisipasi Dalam Tes Narkoba Kejurnas IOF Seri 1 Di Bogor

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| AKA Medical Center menunjukkan komitmennya terhadap olahraga bersih dengan berpartisipasi dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Ikatan Offroad Indonesia (IOF) Seri 1 di Stadion Pakansari, Bogor pada tanggal 14 Juni 2025. AKA Medical Center menyediakan layanan tes narkoba bagi seluruh peserta kejuaraan tersebut. Tim dari AKA Medical Center yang bertugas […]

  • Jombang: Perjudian Sabung Ayam Dikemas Sebagai Kontes, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jombang, 18 Januari 2026 (GMOCT)| Aktivitas perjudian sabung ayam yang dikemas sebagai kontes laga dengan hadiah kambing kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Sendang Rejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, wilayah hukum Polres Jombang, dan diperoleh dari informasi media online Katatribun.id yang tergabung dalam GMOCT. Berdasarkan informasi dari […]

  • Kapolsek Dramaga Polres Bogor Bersama Forkompicam dan Anggota Hadiri Pengajian Rutin MUI Tingkat Kecamatan Dramaga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor IPTU Desi Triana., S.H., M.H di dampingi Bhabinkamtibmas, Kanit Intel serta Kanit Provost menghadiri Pengajian rutin MUI tingkat Kecamatan Dramaga di Masjid Jami Al-Hafy, Jln. Lingkar Dramaga Kp. Hegarrasa Rt.05/02 Desa Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, dihadirkan Forkompicam juga Ketua MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Dan Warga Masyarakat Lainnya. […]

  • Indikasi Penyimpangan RTLH Pagintungan : Aliran Dana ke Rekening Kades Jadi Sorotan!

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 422
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 19 November 2025| Dugaan penyimpangan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terus menguat setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran bantuan. Program yang dibiayai Baznas Kabupaten Serang dengan total anggaran sekitar Rp500 juta untuk 20 unit rumah itu dipertanyakan karena material yang diberikan tidak sesuai standar, sementara […]

  • Kepala Dinas Pendidikan Kuningan Terancam Pidana Seumur Hidup Terkait Dugaan Korupsi Dana PAUD

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 283
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 7 Juli 2025| Dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Kuningan mengguncang publik. Anggaran dengan kode rekening 2.04.0016, yang seharusnya dialokasikan untuk empat program utama PAUD dan kesetaraan, diduga raib tanpa jejak. Informasi ini diperoleh dari media online […]

  • M7 World Championship: Libas Evil 2-0, Onic Jaga Harapan ke Knockout Stage

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Tim Indonesia Onic berhasil mengalahkan tim Singapura Evil pada babak Swiss Stage 4 di Jakarta, Jum’at, untuk memperpanjang harapan untuk dapat lolos ke babak Knockout Stage kejuaraan dunia Mobile Legends: Bang-Bang (MLBB) M7 World Championship. Dilansir dari ANTARA. Onic yang diperkuat oleh Lutpiii, Kairi, Sanz, Kiboy, dan Skylar sukses menundukkan Evil […]

expand_less