Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Dua Pengacara dari Organisasi Advokat Ternama Diduga Lakukan Provokasi dan Fitnah Kepada Rekan Sejawatnya saat Dikonfirmasi oleh Jurnalis

Dua Pengacara dari Organisasi Advokat Ternama Diduga Lakukan Provokasi dan Fitnah Kepada Rekan Sejawatnya saat Dikonfirmasi oleh Jurnalis

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, Jawa Tengah| Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menemukan dugaan provokasi dan fitnah yang dilakukan oleh dua pengacara yaitu Nizar Malik S.H. dan Affan Ghozali S.H., diduga ditujukan kepada rekan sejawatnya.

Kedua pengacara tersebut diduga mengirimkan surat kuasa dan pesan bernada provokatif kepada Asep NS setelah ia mewawancarai Nizar Malik S.H. terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang PNS di RSGM Ambarawa.

Kasus bermula ketika Asep NS, sebagai jurnalis, mengirimkan rilis berita hasil wawancara dengan Nizar Malik SH sebelum ditayangkan kepada Nizar Malik S.H., pengacara dari M.T (PNS yang dilaporkan atas dugaan penipuan). Setelah wawancara pada Senin 28 April 2025, Nizar Malik S.H. mengirimkan salinan surat kuasa dari MGP Law Office & Partner dengan keterangan yang dianggap Asep NS sebagai upaya provokasi, berbunyi “Kartu AS kita ini pak, ini client si Iwan (Wartawan) Diambil Si Agus”. Asep NS membalas dengan tegas, “Saya Tidak ada urusan Terkait itu, dan saya tidak ada kepentingan, kepentingan saya sesuai dengan tupoksi saya sebagai jurnalis.”

Tidak berhenti sampai di situ, Nizar S.H. juga diduga mengirimkan pesan yang bernada ancaman, “saya ingatkan jgn meneror yg sudah selesai”.

Asep NS kemudian menghubungi Affan Ghozali S.H., pengacara lain dari MGP Law Office & Partner, dan mengirimkan rilis berita untuk konfirmasi. Tanggapan Affan Ghozali S.H. juga dianggap mengejutkan. Selain balasan ramah dalam bahasa campuran Sunda dan Indonesia, ia juga mengirimkan salinan surat kuasa dengan nama pemberi kuasa inisial S, disertai pesan yang diduga mengandung fitnah terhadap yang diduga ditujukan kepada Agus Purnomo S.H., sahabat Asep NS dan kuasa hukum di media online miliknya.

Pesan Affan Ghozali S.H. mengandung pernyataan yang mengindikasikan Agus Purnomo S.H. telah mengambil klien Asep NS. Asep NS membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pekerjaannya sebagai jurnalis tidak terkait dengan klien manapun.

Setelah menghubungi Nizar S.H, Sekertaris Umum GMOCT Asep NS pun mencoba menghubungi Affan Ghozali S.H. melalui sambungan chatting WhatsApp pada Selasa 29 April 2025, dan melakukan hal yang sama yaitu mengirimkan rilis pemberitaan Sebelum Ditayangkan dan meminta statement Terkait rilis hasil rangkuman wawancara dengan Nizar SH tersebut, akan tetapi jawaban yang mengejutkan dari Affan Ghozali S.H, adalah selain mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh Asep NS menggunakan bahasa Campuran antara bahasa Sunda dan bahasa Indonesia ” Walikumsalam
Smuhun kang asep ditampi infona 🙏🏻 htrnuhun “(Red- Waalaikum salam, iya kang Asep diterima infonya, terimakasih).

Beginilah lengkapnya bukti chatting saat Affan Ghozali S.H. mengirimkan kop surat yang sama seperti yang dilakukan oleh Nizar S.H., yaitu Kop Surat milik Kantor hukum MGP dengan nama pemberi kuasa a n inisial S, dengan disertai Caption “Client kang asep sanes?, Anisa eta rencang sakolah otomatis client abdi, a dkk bde nyandak client abdi scra nteu sae. Sami crana a dkk nyandak clien kang asep .
Htrnhun, Seeur clien kang asep d candakn ku si A eta tp abdi cicing, Sami asli lmbur sunda sling kompak kang asep ntong pecah kana info² nu memecah belah suku sunda.
Htrnuhun”. (Red- Client Kang Asep Bukan? Anisa itu teman sekolah, otomatis client saya, a dkk mau ambil client saya dengan cara yang tidak baik, Sama caranya a dkk ngambil client kang Asep, terimakasih”.

GMOCT akan meminta klarifikasi langsung kepada Agus Purnomo S.H. terkait dugaan fitnah ini. Motif di balik tindakan Nizar S.H. dan Affan Ghozali S.H. masih belum jelas, namun tindakan mereka diduga telah melanggar kode etik profesi dan berpotensi menimbulkan konflik. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme dalam dunia hukum dan jurnalistik. Tim liputan khusus GMOCT akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

#No Viral No Justice

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:: (Rls/Red)

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Heriyanto
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suhaeri Gelar Acara Lepas Sambut Wakapolsek

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi. 22 Agustus 2025– Polsek Pebayuran menggelar acara lepas sambut Wakapolsek dari pejabat lama IPTU M. Sirait, S.H. kepada pejabat baru IPTU Cornelius Tigor Siagian. Acara yang berlangsung di Rumah Makan Seloby 2, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pebayuran, AKP Iing Suhaeri, S.H., M.H.

  • Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung, 21 Agustus 2025| Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) meminta pemerintah memperketat syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Ketua DPP TEGAR Ir.Okta Resi Gumantara , menilai syarat remisi saat ini terlalu longgar jika dibandingkan dengan dampak kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat dan negara. “Pemerintah seharusnya kembali memberlakukan pengetatan pemberian remisi […]

  • Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan, Diduga Langgar Hukum

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 1 Februari 2026| Dualisme kepemimpinan mencuat di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap setelah muncul klaim jabatan kepala sekolah oleh dua pihak yang berbeda. Konflik ini berakar dari perubahan kepengurusan Yayasan Pembudi Darma Cilacap melalui Pernyataan Keputusan Rapat Pembina tanggal 20 Mei 2025 yang melahirkan Akta No. 6 sebagai pengganti Akta No. 5. Perubahan tersebut […]

  • Jaksa di Bawah Ancaman: Soleman Ponto Serukan Peran TNI dalam Melindungi Penegak Hukum

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Ancaman terhadap aparat penegak Hukum, khususnya jaksa, dinilai sudah memasuki tahap serius. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala BAIS TNI, angkat bicara. Ia menilai Negara tak bisa lagi tinggal diam saat jaksa yang sedang menjalankan tugasnya justru menjadi target teror, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Melalui tulisan di blog pribadinya, Soleman menegaskan […]

  • DPMPTSP Lebak Tak Buka Suara Soal Izin Mie Gacoan, IMALA: Ada Apa Ini?

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Rangkasbitung, 18 Novembet 2025| Polemik legalitas perizinan Mie Gacoan gerai Rangkasbitung semakin mencuat setelah Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menilai adanya dugaan ketidakterbukaan pemerintah daerah dalam memastikan kelengkapan izin operasional restoran tersebut. Gerai yang baru dibuka dan langsung dipadati pengunjung itu diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan PBG, termasuk TDUP, izin operasional restoran, KKPR, dan dokumen […]

  • Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 September 2025| Sekelompok masyarakat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi–Saireri dan Nusantara menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Senin (8/9/2025). Kehadiran mereka bukan dalam bentuk aksi demonstrasi, melainkan memposisikan diri sebagai sahabat peradilan atau Amicus Curiae. Hal tersebut ditegaskan Tokoh Muslim Papua, […]

expand_less