Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Kasus Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM Oleh Penegak Hukum

Kasus Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM Oleh Penegak Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 223

TegarnewS.co.id-Jakarta| Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik), Kejaksaan (JPU), dan Pengadilan (Majelis Hakim PN, PT, dan MA) telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana (illegal logging, penyelundupan BBM, dan pencucian uang) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Aiptu Labora Sitorus (Lk/64). Komnas HAM juga menyatakan bahwa penegak hukum telah mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di kasus tersebut.

Penegasan dan pernyataan Komnas HAM ini tertuang dalam dokumen Hasil Eksaminasi (analisis dan penilaian) yang diterbitkan pada Desember 2015 lalu atas kasus yang melibatkan anggota Polisi dari Polres Raja Ampat, Papua Barat itu. Majelis Eksaminasi yang terdiri atas 6 orang ahli hukum diketuai Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., dibentuk khusus oleh Komnas HAM untuk melakukan tugas eksaminasi, analisis dan penilaian, atas kasus kontroversial tersebut.

Negara Lakukan Tindak Pidana

Komnas HAM menilai bahwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik di tahun 2012-2014 itu, penegak hukum telah melakukan kesalahan fatal dalam menentukan subyek hukum yang dijadikan tersangka oleh Polri, yang kemudian didudukkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan, dan diputus pidana oleh Pengadilan, alias terjadi error in persona. Oleh sebab itu, dalam kasus ini Komnas HAM menyatakan bahwa Negara Indonesia telah melakukan tindak pidana (state crime) terhadap warga negaranya bernama Labora Sitorus.

“Kesalahan penegak hukum, mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan kemudian Hakim yang memeriksa, mengadili, dan membuat Putusan yang mempidana Labora Sitorus karena ‘error in persona’ adalah tindak pidana yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh Negara (State Crime), yang melanggar hak asasi Labora Sitorus sebagai warga negara Indonesia.” Demikian pernyataan Komnas HAM sebagaimana dikutip dari dokumen Hasil Eksaminasi dimaksud.

Pada poin ke-7 dari tujuh poin kesimpulannya, Komnas HAM menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Labora Sitorus dengan 15 tahun kurugan penjara harus batal demi hukum. “Di dalam pertimbangan hukum yang termuat pada amar Putusan (kasasi) MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 sekadar mencocokkan dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum,” tulis Komans HAM dalam kesimpulannya.

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan-kesimpulan di atas, agar penegak hukum dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara proporsional dan profesional, dan demi tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan atas jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM mengeluarkan tiga butir rekomendasi. Pertama, mengingatkan dan atau menyampaikan himbauan agar penegak hukum melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya secara proporsional dan profesional, setidaknya sesuai dengan kewenangan atributif yang telah diatur dalam aturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan undang-undang lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, dan KUHAP.

Kedua, mensosialisasikan dan mempublikasikan hasil eksaminasi Komnas HAM ini melalui sarana media massa maupun media sosial yang berskala regional dan nasional untuk diketahui dan dipahami, baik oleh penegak hukum maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk dijadikan pertimbangan agar tidak diulang dan dilakukan kembali, terutama demi menghormati dan memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam melakukan pembangunan hukum yang berorinetasi pada kebenaran, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ketiga, secara formal, Labora Sitorus sebagai korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum didorong untuk melakukan, dan dengan segera digunakan, upaya hukum yang masih tersisa dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Komnas HAM berharap hasil eksaminasi ini dapat memberikan manfaat bagi perbaikan sistem peradilan di Indonesia, secara khusus berguna bagi percepatan penuntasan perkara Labora Sitorus.

Harapan Publik

Pertanyaan yang menggantung di benak publik kemudian adalah siapa aktor di belakang proses kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus? Sebagai pintu pertama dari sebuah proses hukum pidana di Indonesia, mata rakyat tertuju kepada Pimpinan Polri saat itu sebagai terduga promotor utama dalam tindak kejahatan negara (state crime) terhadap warga negara, Labora Sitorus.

Masyarakat tanpa lelah terus berharap agar negara melalui aparat penegak hukum yang hidupnya dibiayai rakyat dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melayani, mengayomi, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, serta melaksanakan penegakan hukum secara benar didasarkan pada fakta, bukan rekayasa, dalam rangka menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Apakah harapan publik ini terlalu mewah? Semoga hati nurani aparat, jika masih ada, dapat menjawabnya dengan benar.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Syarif Hidayatullah
  • Sumber: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Berhasil Amankan 4 Pelaku Anarkis, Saat Pengamanan May Day di Dago Cikapayang Bandung

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, Polda Jabar| Saat pelaksanakan pengamanan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya, pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 16.00 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan satu orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis, yakni M A A (26), mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung. […]

  • Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta Selatan, 27 November 2025 (GMOCT)| Yayasan ULTRA Addiction Center menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi dengan menerima kunjungan verifikasi dari Suku Dinas Sosial (Sudin Sosial) Jakarta Selatan pada hari Rabu, 19 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses pengajuan yayasan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Tim dari Sudin Sosial Jakarta Selatan […]

  • Reses Anggota Dewan DPRD Dapil lll, Sampaikan Anggaran dan Program Kesehatan untuk Masyarakat Kabupaten Bogor

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 9 Oktober 2025| Reses Anggota DPRD Daerah Pemilihan lll (3). Masa sidang l tahun 2025-2026 Kabupaten Bogor digelar di Aula Kecamatan Tamansari Rabu 8 Oktober 2025. Acara tersebut di buka dengan pembacaan do’a yang di pimpin oleh ketua MUI Tamansari, lanjut dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan lagu Mars Kabupaten Bogor. Kegiatan di hadiri […]

  • Uang Bungkam Kasus Dana Desa Padarek? Kades Diduga Tawarkan Suap ke Media

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lemah Sugih Majalengka| (GMOCT), Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025 di Desa Padarek, Kecamatan Lemah Sugih, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kepala Desa Wahyu Susanto diduga menawarkan sejumlah uang kepada awak media dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari Penajournalis.com dan Laskarbhayangkaranews, agar pemberitaan terkait […]

  • AKPERSI Desak Transparansi Usai Kasus Kematian Pasien Ny. Mursiti.

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Karawang, 12 Oktober 2025— Kasus medis yang menimpa pasien Ny. Mursiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di RS Hastien Karawang kini memasuki babak baru. Meski pihak keluarga dan manajemen rumah sakit telah menandatangani surat pernyataan damai, desakan agar rumah sakit bersikap terbuka kepada publik disuarakan oleh […]

  • Ketua II Pimpinan Pusat LPK RI Soroti Aduan Nasabah Bank Mandiri Pemalang, Siapkan Langkah Hukum Tegas!

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 2 Nopember 2025| Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti serius aduan seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang yang rumahnya hendak dilelang, padahal masih aktif membayar cicilan kredit setiap bulan. Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, memastikan pihaknya telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah hukum yang tegas. Pukul 14:30 […]

expand_less