Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

  • account_circle Tim / Red
  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 62

Tegarnews.co.id–Bekasi| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyerukan agar aparat penegak hukum segera memproses laporan Richard Simanjuntak terkait dugaan penggelapan asal-usul anak kandungnya. Ia mengingatkan semua pihak agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang kini menjadi objek sengketa keluarga.

“Saya minta kasus ini jangan berlarut-larut. Anak bukan barang rebutan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, agar tidak berdampak buruk secara psikologis maupun sosial terhadap si anak,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (30/05/2025).

Pernyataan tegas Wilson Lalengke disampaikan menyusul langkah Richard Simanjuntak, warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang pada Selasa (26/05/2025) lalu mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai bukti tambahan dalam laporan hukumnya.

Salinan yang diserahkan merupakan putusan PTUN Bandung Nomor 99/G/2024/PTUN.BDG, yang menyatakan batal dan tidak sah Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam perkara ini, Richard Simanjuntak dan istrinya, Nurhaida Pakpahan, bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Hendri Marihot, S.H dan Sucipto, S.H. Sedangkan Kepala Disdukcapil Bekasi bertindak sebagai tergugat.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak tergugat tidak mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan.

Richard menyebut, akta kelahiran tersebut terbit atas dasar keterangan palsu yang diduga diberikan oleh Herpen Cibero dan Tiorina Banurea, yang kini telah ia laporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/3907/VII/2024) dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

“Anak saya diambil paksa oleh Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung istri saya, saat masih berumur 7 bulan pada Agustus 2014 di Jakarta Timur. Setelah itu, anak saya diserahkan ke Herpen Cibero, lalu diuruskan akte lahirnya dalam waktu satu hari,” beber Richard.

Ia menambahkan, menurut keterangan saksi dari Disdukcapil Bekasi, penerbitan akte lahir minimal membutuhkan waktu tiga hari, sehingga ia meyakini ada kejanggalan dan manipulasi dalam proses tersebut.

Richard, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak di Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, mengaku bahwa tindakan para terlapor telah menyesatkan banyak pihak, termasuk lembaga pendidikan dan masyarakat. Bahkan, ia menyebut anaknya kini tidak mengakui keberadaan orang tua kandungnya sendiri karena tumbuh besar di bawah narasi yang keliru.

“Saya hanya ingin keadilan. Kasus ini bukan soal saya pribadi, tapi soal bagaimana negara hadir melindungi hak anak atas identitas dan keluarga yang benar,” pungkas Richard.

Kronologis kedatangan Richard Simanjuntak ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi dalam rangka penyerahan salinan putusan PTUN Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN.BDG:

1. Latar Belakang Sengketa.

Pada tahun 2014, telah diterbitkan Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT-27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Richard Simanjuntak dan Nurhaida Pakpahan, pasangan suami istri yang berdomisili di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, merasa dirugikan atas penerbitan akta kelahiran tersebut.

Mereka menggugat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena menduga akta kelahiran tersebut terbit berdasarkan keterangan palsu.

2. Proses Hukum di PTUN Bandung.

Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 99/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Syafaat, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya, setelah meneliti bukti dan mendengarkan saksi, menjatuhkan putusan pada Senin, 8 Desember 2024.

3. Isi Putusan PTUN Bandung.

Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya.
Gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, antara lain:

  • Menyatakan akta kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero batal/tidak sah.
  • Memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut oleh tergugat.
  • Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 665.000.

Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada banding dari pihak tergugat dalam jangka waktu yang ditentukan.

4. Dugaan Tindak Pidana dan Pelaporan ke Polisi.

Berdasarkan putusan tersebut, Richard meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh:

  • Herpen Cibero,
  • Tiorina Banurea.

Dengan bantuan Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung dari istri Richard.

Richard menyebut anak kandungnya diambil paksa saat berusia 7 bulan oleh Jonas dan diserahkan kepada Herpen Cibero di Jakarta Timur pada Agustus 2014, kemudian dibawa ke Bekasi untuk dibuatkan akta kelahiran secara sepihak.

5. Laporan Polisi.

Laporan awal diajukan oleh Richard ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3907/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 10 Juli 2024.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 11 Juli 2024 dengan surat pelimpahan Nomor: B/17498/VII/RES.7.4/2024/Ditreskrimum.

6. Penyerahan Salinan Putusan PTUN Bandung.

Pada Selasa, 26 Mei 2025, Richard Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk:

  • Menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai tambahan alat bukti surat.
  • Penyerahan dilakukan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Richard menyebut bahwa ini penting untuk melengkapi laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Ia berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dapat menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menyebut hal ini sejalan dengan semangat “Polri yang Presisi” sebagai program transformasi Polri yang menekankan prinsip prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan.

Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa beserta jajarannya dapat bekerja secara Presisi — prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan — sesuai arahan Kapolri.

“Negara harus hadir dalam situasi seperti ini. Jangan biarkan keluarga hancur hanya karena kelalaian atau permainan oknum. Fokuskan solusi terbaik bagi anak, bukan ego orang dewasa,” tegas Wilson.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu penting: hak identitas anak, integritas data kependudukan, dan tanggung jawab penegak hukum dalam sengketa keluarga. Seluruh mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum di Bekasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumpah Pemuda Yang ke 97, Camat Dramaga Ingin Pemuda Lebih Beperan Serta

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor 28 Oktober 2025| Upacara memperingati hari Sumpah Pemuda ke-97 yang digelar di halaman depan Kantor Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, berlangsung khidmad, Selasa 28 Oktober 2025. Acara dihadiri MUI, Muspika, para pelajar, kepala UPT, perwakilan dari Desa se-Kecamatan Dramaga, dan seluruh organisasi kepemudaan di wilayah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat. “Alhamdulillah upacara memperingati hari […]

  • Polsek Ciawi Evakuasi Bus Terperosok, Wujud Nyata POLRI Hadir Untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polsek Ciawi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini terbukti saat personel Polsek Ciawi membantu proses evakuasi sebuah bus yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Veteran, wilayah Gugunung, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin malam (30/6/2025). Dipimpin langsung oleh […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Laksanakan Sambang Dialogis, Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Desa Binaan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Bripka Edy Syahputra melaksanakan kegiatan sambang dialogis ke rumah Ketua RT di wilayah Kampung Persit RT 01/01, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (29/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Bhabinkamtibmas untuk […]

  • Bhabinkamtibmas Pasir Muncang Turun Langsung Cek Lokasi Tanah Longsor Di Wilayah Binaan

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna mencegah terjadinya bencana susulan, Bhabinkamtibmas Desa Pasir Muncang Polsek Caringin Polres Bogor Aiptu Sugeng Purwanto, S.H. turun langsung mengecek lokasi kejadian tanah longsor yang terjadi di Kampung Cipopokol Hilir RT 02 RW 03, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, (5/7). Peristiwa tanah longsor tersebut terjadi setelah wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas […]

  • Enam Pelaku Judi Kartu Ditangkap Polsek Gunung Putri, Uang Tunai Dan Kartu Disita

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Gunung Pitri, Bogor| Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan enam pelaku judi kartu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam (6/6) di sebuah rumah di Kampung Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (29), U (58), C (52), S (50), R (44), dan S (52). Dari lokasi kejadian, […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Tamansari Sambangi Tokoh Masyarakat, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, rutin melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut dilakukan oleh Bripka M. Andriansyah pada Senin (21/07/2025) di Kampung Gang Tangkil, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini merupakan implementasi […]

expand_less