Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

  • account_circle Tim / Red
  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id–Bekasi| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyerukan agar aparat penegak hukum segera memproses laporan Richard Simanjuntak terkait dugaan penggelapan asal-usul anak kandungnya. Ia mengingatkan semua pihak agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang kini menjadi objek sengketa keluarga.

“Saya minta kasus ini jangan berlarut-larut. Anak bukan barang rebutan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, agar tidak berdampak buruk secara psikologis maupun sosial terhadap si anak,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (30/05/2025).

Pernyataan tegas Wilson Lalengke disampaikan menyusul langkah Richard Simanjuntak, warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang pada Selasa (26/05/2025) lalu mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai bukti tambahan dalam laporan hukumnya.

Salinan yang diserahkan merupakan putusan PTUN Bandung Nomor 99/G/2024/PTUN.BDG, yang menyatakan batal dan tidak sah Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam perkara ini, Richard Simanjuntak dan istrinya, Nurhaida Pakpahan, bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Hendri Marihot, S.H dan Sucipto, S.H. Sedangkan Kepala Disdukcapil Bekasi bertindak sebagai tergugat.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak tergugat tidak mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan.

Richard menyebut, akta kelahiran tersebut terbit atas dasar keterangan palsu yang diduga diberikan oleh Herpen Cibero dan Tiorina Banurea, yang kini telah ia laporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/3907/VII/2024) dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

“Anak saya diambil paksa oleh Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung istri saya, saat masih berumur 7 bulan pada Agustus 2014 di Jakarta Timur. Setelah itu, anak saya diserahkan ke Herpen Cibero, lalu diuruskan akte lahirnya dalam waktu satu hari,” beber Richard.

Ia menambahkan, menurut keterangan saksi dari Disdukcapil Bekasi, penerbitan akte lahir minimal membutuhkan waktu tiga hari, sehingga ia meyakini ada kejanggalan dan manipulasi dalam proses tersebut.

Richard, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak di Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, mengaku bahwa tindakan para terlapor telah menyesatkan banyak pihak, termasuk lembaga pendidikan dan masyarakat. Bahkan, ia menyebut anaknya kini tidak mengakui keberadaan orang tua kandungnya sendiri karena tumbuh besar di bawah narasi yang keliru.

“Saya hanya ingin keadilan. Kasus ini bukan soal saya pribadi, tapi soal bagaimana negara hadir melindungi hak anak atas identitas dan keluarga yang benar,” pungkas Richard.

Kronologis kedatangan Richard Simanjuntak ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi dalam rangka penyerahan salinan putusan PTUN Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN.BDG:

1. Latar Belakang Sengketa.

Pada tahun 2014, telah diterbitkan Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT-27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Richard Simanjuntak dan Nurhaida Pakpahan, pasangan suami istri yang berdomisili di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, merasa dirugikan atas penerbitan akta kelahiran tersebut.

Mereka menggugat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena menduga akta kelahiran tersebut terbit berdasarkan keterangan palsu.

2. Proses Hukum di PTUN Bandung.

Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 99/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Syafaat, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya, setelah meneliti bukti dan mendengarkan saksi, menjatuhkan putusan pada Senin, 8 Desember 2024.

3. Isi Putusan PTUN Bandung.

Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya.
Gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, antara lain:

  • Menyatakan akta kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero batal/tidak sah.
  • Memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut oleh tergugat.
  • Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 665.000.

Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada banding dari pihak tergugat dalam jangka waktu yang ditentukan.

4. Dugaan Tindak Pidana dan Pelaporan ke Polisi.

Berdasarkan putusan tersebut, Richard meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh:

  • Herpen Cibero,
  • Tiorina Banurea.

Dengan bantuan Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung dari istri Richard.

Richard menyebut anak kandungnya diambil paksa saat berusia 7 bulan oleh Jonas dan diserahkan kepada Herpen Cibero di Jakarta Timur pada Agustus 2014, kemudian dibawa ke Bekasi untuk dibuatkan akta kelahiran secara sepihak.

5. Laporan Polisi.

Laporan awal diajukan oleh Richard ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3907/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 10 Juli 2024.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 11 Juli 2024 dengan surat pelimpahan Nomor: B/17498/VII/RES.7.4/2024/Ditreskrimum.

6. Penyerahan Salinan Putusan PTUN Bandung.

Pada Selasa, 26 Mei 2025, Richard Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk:

  • Menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai tambahan alat bukti surat.
  • Penyerahan dilakukan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Richard menyebut bahwa ini penting untuk melengkapi laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Ia berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dapat menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menyebut hal ini sejalan dengan semangat “Polri yang Presisi” sebagai program transformasi Polri yang menekankan prinsip prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan.

Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa beserta jajarannya dapat bekerja secara Presisi — prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan — sesuai arahan Kapolri.

“Negara harus hadir dalam situasi seperti ini. Jangan biarkan keluarga hancur hanya karena kelalaian atau permainan oknum. Fokuskan solusi terbaik bagi anak, bukan ego orang dewasa,” tegas Wilson.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu penting: hak identitas anak, integritas data kependudukan, dan tanggung jawab penegak hukum dalam sengketa keluarga. Seluruh mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum di Bekasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Pimpin Patroli Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas dan Premanisme

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 17 Mei 2025| Dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung patroli gabungan yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan patroli dimulai sejak pukul 22.25 WIB hingga pukul 02.30 WIB dini hari, dengan fokus pada sejumlah titik rawan di wilayah […]

  • BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banten, 11 Agustus 2025| Koordinator Rumah Hukum Banten Egi Hendrawan Menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 mengungkap adanya potensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa. Temuan ini mencakup pembelian lahan yang melebihi kebutuhan studi kelayakan (FS 50.000 m²), pembelian tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah […]

  • Kejati Kalbar Laksanakan Penyerahan Tersangka RS dan Barang Bukti Tahap II

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 17 Desember 2025| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, Selasa  (16/12-2025), sekira pukul […]

  • Tedhak Siten Ananda M Adhyasta Prasaja NS: Momen Haru Dan Doa Restu untuk Masa Depan Cerah

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang| Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai acara Tedhak Siten Ananda M. Adhyasta Prasaja NS, putra dari Asep NS (Pemred Penajournalis.com/Sekretaris Umum GMOCT) dan Nurhidayah NS (Pemred Lintangpena.com/Bendahara Umum GMOCT), pada Rabu, 28 Mei 2025 bertempat di Dsn. Segeni RT 05 RW 01 Desa Pagersari Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Acara adat Jawa […]

  • Kapolri Terima Penghargaan Dari Organisasi Buruh Dunia Atas Dedikasi Lindungi Hak Buruh

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan dari Internasional Trade Union Confederation- Asia Pasifik (ITUC-AP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Indonesian Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat (10/7). Menurut Sigit, penghargaan tersebut menunjukkan dukungan konstruktif yang selama ini telah terjalin antara Polri dengan seluruh khususnya elemen buruh di seluruh Indonesia. “Dan tentunya ini akan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cibeureum Patroli Dialogis dan Sambang Warga Binaan Beri Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibamas Polsek Cisarua, Polres Bogor Polda Jabar. AIPTU M. SAMSUL HUDA melaksanakan patroli dan sambang dilogis dengan warga binaaan di Kampung Darussalam Rt 03/06, Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Untuk terciptanya lingkungan aman serta memberikan himbauan Kamtibmas, selalu menjaga keamanan lingkungan dan upaya silaturahmi serta memberikan pemahaman tentang menjaga Kamtibmas di lingkungan, (11/5/25). […]

expand_less