Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
  • visibility 22
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kuningan, 25 Mei 2026 | Seorang pelaku usaha di bidang perbukuan pendidikan, Manap Suharnap, S.Pd., resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN KNG. Ia bergerak bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., dan rekan-rekannya.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota, Kabarsbi.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, serta perlindungan atas hak-hak usaha yang menurut penggugat telah dirugikan akibat kebijakan dan tata kelola distribusi buku yang diterapkan dinas pendidikan setempat. Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dan hak atas perlindungan hukum yang adil.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menegaskan bahwa kebijakan publik di bidang pendidikan tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum. Pengelolaan pendidikan dan perbukuan nasional telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam berusaha. Gugatan ini diajukan ke jalur perdata karena dianggap ada tindakan yang merugikan baik secara materiil maupun immateriil.

“Permasalahan ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Kami sangat menghormati dunia pendidikan, namun kebijakan apa pun harus tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan pihak lain,” ujar tim kuasa hukum.

Gugatan ini bermula dari polemik yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Aturan tersebut dinilai berdampak langsung dan mematikan ruang gerak ekonomi para pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi mitra penyedia kebutuhan pendidikan.

Tak hanya soal distribusi buku, sorotan publik juga tertuju pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan soal ujian PSAT di tingkat SMP se-Kabupaten Kuningan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya selisih anggaran yang mencurigakan: pungutan kepada siswa ditetapkan sebesar Rp20.000 per kepala, sementara pihak penyedia jasa hanya menerima bayaran sekitar Rp8.000. Selisih dana yang cukup besar ini memicu pertanyaan besar masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Pasalnya, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, penggelembungan anggaran, atau aliran dana yang tidak sah, hal itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak penggugat menegaskan, gugatan ini bukan sekadar soal kepentingan usaha pribadi, melainkan pertarungan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Mereka berharap pengadilan dapat memproses perkara ini secara independen, objektif, dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun, demi menjaga marwah peradilan dan asas persamaan di hadapan hukum.

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap administrasi dan menunggu jadwal persidangan resmi dari Pengadilan Negeri Kuningan.

#noviralnojustice
#disdikkuningan
#kementerianpendidikan
#presidenri
#pemkabkuningan

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI Resmi Amankan Kilang Minyak BUMN Mulai Desember 2025

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Mulai Desember 2025, pemerintah mengambil langkah besar yang langsung menyita perhatian publik. Kementerian Pertahanan memastikan bahwa seluruh kilang minyak milik BUMN akan dijaga ketat oleh personel TNI Angkatan Darat. Keputusan ini diungkapkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat tertutup bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komisi I DPR RI pada […]

  • Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 28 Mei 2025| (GMOCT)-Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada […]

  • Sinergitas Tni-Polri Polsek Cijeruk, Sambangi Warga Desa Ciburayut Cigombong

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 268
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 14 September 2025| Sinergitas antara TNI dan Polri kembali diwujudkan melalui kegiatan sambang warga yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor, Aiptu Rohmat, bersama Babinsa Sertu Hardi. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, (14/9). Dalam kegiatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi warga secara langsung. Mereka memberikan pesan-pesan kamtibmas serta […]

  • Pelapor Dugaan Penyalahgunaan Bansos Desa Tanjung Mulya Penuhi Undangan Polres Garut

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Garut| Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran Bansos PKH dan BPNT di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, semakin memanas. Wakil Bupati Garut, Teh Putri Karlina, menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa oknum yang terlibat dalam program bansos tersebut sejak tahun 2023. Pernyataan ini disampaikan usai mendampingi puluhan tokoh masyarakat dan Keluarga Penerima […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Warung Menteng, Wujudkan Kedekatan dan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya mempererat kemitraan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Aiptu Irwan Setiawan melaksanakan kegiatan sambang ke warga di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (5 Juli 2025). Kegiatan sambang ini menjadi bagian dari rutinitas personel Bhabinkamtibmas untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat, menyerap […]

  • Polsek Ciampea Hadir di Tengah Masyarakat, Atur Lalu Lintas Sore Hari Demi Kelancaran Aktivitas Warga

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada sore hari, Minggu (15/06/2025). Kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di waktu padat aktivitas masyarakat. Petugas Lantas Polsek Ciampea tampak sigap mengatur arus kendaraan dan membantu […]

expand_less