Breaking News
light_mode
Beranda » Info Narkoba » Sukses Ungkap Bisnis Obat Daftar G, Kapolres Depok Layak Peroleh Apresiasi Publik

Sukses Ungkap Bisnis Obat Daftar G, Kapolres Depok Layak Peroleh Apresiasi Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 313
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Depok, 1 Juni 2025| Polres Metro Depok dibawah kepemimpinan Kombes Abdul Waras, baru-baru ini telah berhasil mengungkap praktik penjualan obat ilegal daftar G yang beroperasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga April 2025.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah kelurahan, seperti Kelurahan Duren Seribu, Bedahan, Pangkalan Jati, Bojong Pondok Terong, Sukmajaya, Pancoran Mas, Kemiri Muka, dan Sukamaju, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Adapun jenis obat yang disita, antara lain:
– *Trihexyphenidyl*: obat yang digunakan untuk mengobati gejala Parkinson
– *Calmlet*: obat yang digunakan untuk mengobati kecemasan
– *Tramadol*: obat yang digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga berat
– *Merlopam*: obat yang digunakan untuk mengobati kecemasan
– *Hexymer*: obat yang digunakan untuk mengobati gejala Parkinson

Tidak hanya itu, Polres Metro Depok juga berhasil mengamankan sejumlah pelakunya yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masyarakat layak apresiasi, karena dari berjalannya waktu, baru sekarang inilah Polres Metro Depok, dibawah komando Kombes Abdul Waras, berani mengambil langkah tegas bahkan menyatakan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan itu demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kapolres yang tegas dan bersahaja itu, juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing. Bravo buat Polres Metro Depok!

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Tedaksi
  • Sumber: FC-Goest

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPC GMOCT Kab. Bandung, Lapor Polisi Terkait Penganiayaan saat Investigasi Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis G

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) 24 Agustus 2025| Kasus penganiayaan terhadap pimpinan redaksi salah satu media online di Kabupaten Bandung Barat saat Investigasi Peredaran Obat-obatan terlarang Jenis G berbuntut panjang. Korban, yang identitasnya belum bisa dipublikasikan demi keamanan, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cimahi pada Sabtu, 23 Agustus 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan […]

  • Mentalitas Pejabat Yang Menganggap Video Viral di TikTok dan Instagram Cuma “Konten”!!!

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Tegarnrws.co.id-Jakarta, 2 Desember 2025| Ada momen- momen di mana satu kalimat dari pejabat tinggi bisa merangkum semua yang salah dengan birokrasi kita, dan kali ini pelakunya adalah Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Tanggal 28 November 2025, saat ratusan mayat masih tertimbun lumpur di Tapanuli, saat ribuan orang kehilangan rumah, saat jalan lintas Sumatera putus total, […]

  • Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 83
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id | Jakarta –  kamis , 19 Juni 2025 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Rencana Strategis (Rapermen Renstra) Tahun 2025–2029 dapat rampung pada Juli 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, meminta seluruh jajaran untuk fokus menyelesaikan penyusunan regulasi strategis tersebut secara […]

  • Tembus 26 Juta Pelangan, Pegadaian Terus Perkuat Layanan Lewat Program “Badai Emas”

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tegarnews.co id-Jakarta, 22 Januari 2026| PT Pegadaian terus memperkuat transformasi layanan dengan menghadirkan kemudahan transaksi bagi masyarakat. Upaya tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan jumlah nasabah yang kini mencapai sekitar 26 juta orang di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat bertransaksi dan berinvestasi emas secara praktis Salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan Pegadaian adalah melalui program Badai […]

  • Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhub Soal Tata Kelola Hutan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Matahukum soroti kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini yang dinilai hanya jago menyusun rencana tanpa pernah menyelesaikan kasus kehutanan secara tuntas. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang denga awak media di Jakarta, (19/1). “Publik sudah terlalu sering disuguhi janji dan rencana kerja, tetapi eksekusi di lapangan minim […]

  • Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti secara serius hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. […]

expand_less