Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 147
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.

Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.

“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”

Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.

PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.

“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)

_Catatan: identitas pengadu ada pada redaksi._

 

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PPWI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekrutmen Anggota PPSU Diwarnai Pungli, Rano Karno: “Kita Akan Cari Oknumnya”

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id — Jakarta | Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Rano menegaskan, praktik tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus segera diberantas. “Ya enggak bisa ditutupi, ada, dan kita sudah ngomong, itu harus diberantas,” […]

  • Jokowi Buka Suara soal Namanya Terseret Kasus Korupsi Haji: Tidak Ada Perintah Korupsi

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Solo, 1 Februari 2026| Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menanggapi penyebutan namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menegaskan bahwa meski kebijakan penambahan kuota haji berasal dari arahannya, ia tidak pernah memerintahkan adanya penyimpangan atau korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa […]

  • Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kampar, Riau 28 Oktober 2025| Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Negara yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di beberapa desa wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, belakangan ini membuat masyarakat terdampak, resah. Berdasarkan data yang diterima, PT Agrinas Palma Nusantara telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Sungai Rambai, perihal pemberitahuan […]

  • 56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan Kendur

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 19 Februari 2026| Jajaran Polda Jawa Barat menindak total 56.083 pelanggaran terkait knalpot non standar selama Operasi Zebra Lodaya 2025 dan KRYD menjelang Operasi Nataru 2026. Angka tersebut terdiri dari 49.077 teguran dan 7.006 tilang. Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan pihaknya tidak akan mengendurkan penertiban knalpot bising meski operasi resmi telah berakhir. “Penindakan […]

  • Kungker Kajati ke Mapolda Aceh, Sinergi Tiga Pilar Penegakan Hukum dan Keamanan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh 18 September 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, di Mapolda Aceh, (17/9). Kunjungan tersebut turut dihadiri Pangdam Iskandar Muda,Mayjen TNI Joko Hadi Susilo yang menandai eratnya sinergi antara tiga pilar penegakan hukum dan keamanan di […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Sinergitas TNI Polri, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parung Panjang *Bripka Yanto Suryanto bersama Babinsa *Serda Kusnadi** berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Parungpanjang Kec. Parungpanjang Kab. Bogor. *Senin (5/5/2025).* Sebagai perpanjangan tangan *Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto S.H., M.H.* sesuai arahan dari Bapak *Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., […]

expand_less