Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 173
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai

Reklamasi ilegal, penambangan pasir, penebangan mangrove, dan pembuangan limbah ke laut merupakan pelanggaran hukum serius. Regulasi terkait meliputi:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 73 mengancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi yang merusak wilayah pesisir tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 dan 99 memberikan sanksi pidana penjara 3-10 tahun (sengaja) atau 1-3 tahun (kelalaian), serta denda yang bervariasi, bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

– KUHP: Pasal 406 dan 412 mengatur pidana penjara 2 tahun 8 bulan hingga lebih, untuk pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 35 ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin.

– Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/Prp/160: Melarang pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Bersama Pasal 385 KUHP, mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta bagi yang memakai tanah negara tanpa hak.

Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Budidaya udang Vanamei yang intensif tanpa pengelolaan limbah yang baik menyebabkan pencemaran serius. Limbah tambak tinggi BOD dan COD, menurunkan kadar oksigen dan mengancam biota laut. Dampaknya meliputi penurunan kualitas air, kematian biota laut, konflik sosial, risiko kesehatan, dan gangguan pariwisata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH) mengatur tanggung jawab penanggung jawab usaha:

– Pasal 53: Wajib melakukan pemulihan lingkungan.

– Pasal 54: Pemulihan meliputi penghentian pencemaran, isolasi, dekontaminasi, pembersihan, rehabilitasi, dan restorasi lingkungan.

– Pasal 100: Ancaman pidana penjara 3 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar bagi pembuangan limbah tanpa izin ke wilayah pesisir.

Pernyataan Advokat Bambang Listi Hutapea, S.H.

“Kasus pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei memerlukan perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan sangat penting. Saya mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan kita,” ujar Bambang Listi Hutapea, S.H., pemilik Bambang Listi Law Firm.

Kesimpulan

Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang merupakan ancaman serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Konsultasi hukum sangat dianjurkan bagi yang terlibat dalam aktivitas di wilayah pesisir.

#NoViralNoJustice #SaveLaut #SaveLingkungan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Heriyanto
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • International Activist and Journalist Wilson Lalengke Applauds Senegal’s Steadfast Support for Morocco’s Sovereignty over the Sahara

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, Indonesia, 29 Januari 2026| Wilson Lalengke, a prominent Indonesian journalist and international human rights advocate, has formally expressed his high regard and appreciation for the Republic of Senegal following its reiterated commitment to the territorial integrity of the Kingdom of Morocco. The endorsement comes in the wake of the Morocco-Senegal High Joint Partnership Commission […]

  • Pelindo Berbagi: Pelindo Regional 1 dan Polres Belawan Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Belawan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 476
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan, 15 November 2025 | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali mempertegas komitmennya dalam membangun keberlanjutan sosial melalui Program Pelindo Berbagi, sebuah inisiatif kepedulian yang difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Belawan. Program ini menjadi wujud nyata kontribusi Pelindo dalam mendukung pembangunan sosial sekaligus memperluas dampak positif bagi komunitas sekitar pelabuhan. […]

  • Pemkab Karawang Kembali Menggelar Gebiar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 21 Oktober 2025| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menggelar Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Tahun 2025 dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan Gebyar Paten diselenggarakan di Halaman Kantor Kecamatan Lemahabang . Wakil Bupati Karawang H. Maslani mengatakan, Gebyar Paten ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai […]

  • Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543, Polsek Rancabungur Ikut Hadiri Tasyakuran Tingkat Kecamatan Rancabungur

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk memperingati Hari Jadi Bogor ke-543 tahun 2025, Kecamatan Rancabungur mengadakan acara Tasyakuran yang dihelat di Masjid Baiturrahman Kampung Kebon Kelapa RT.02 RW.03 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Senin (02/06/2025). Acara dimulai pukul 09.30 WIB, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Camat Rancabungur, Sdri. Dita Aprilia, S.STP, Kapolsek Rancabungur IPTU Azis Hidayat, S.Sos, […]

  • Pimred SBI Akan Bawa Kadisdik Pemalang ke KIP Terkait Keterlibatan Pihak Ketiga Dalam Program “Inspiring Teacher”

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 14 September 2025| Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pemalang ke Komisi Informasi Publik (KIP). Langkah ini ditempuh lantaran Kadisdik dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak ketiga dalam penyelenggaraan program Inspiring Teacher. Agung menegaskan, bila benar ada campur tangan pihak luar yang tidak memiliki kedudukan […]

  • Kapolsek Dan Camat Sepatan Hadiri Acara Santunan Yatim Piatu Bersama KBSP 2 Berjalan Lancar

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang,10 Juli 2025| Keluarga Besar Saung Padjajaran 2 (KBSP 2) menggelar acara santunan anak yatim dan piatu yang dihadiri oleh Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani SH, dan Camat Sepatan, H. Abudin S. IP. MM. Acara ini berlangsung di Sekretariat KBSP 2, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, (10/07/2025) Ketua Panitia Pelaksana Acara, Ustadz Asep, menyampaikan terima […]

expand_less