Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
  • visibility 162
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Gunung Sindur, Bogor| (GMOCT), Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya bela, apalagi menyangkut keselamatan dan nyawa Pak Iwang,” tegas Heru Herdika.

Dukungan serupa disampaikan Johar Winardi, Ketua RW 007, yang langsung menghubungi Iwang dan menyatakan komitmen untuk membela warganya. Keduanya mengundang Iwang ke rumah Ketua RT untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, di sebuah kafe kenamaan di Jakarta Selatan, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, didampingi Levi Aprizal, Dodi R Sudjana, Heriyanto (Ketua DPC GMOCT Bogor Raya), dan anggota lainnya seperti Babeh Sugandi dan Fajar, memberikan arahan kepada Iwang. Asep NS menegaskan bahwa GMOCT akan mendampingi Iwang dalam proses pelaporan terkait pesan WhatsApp yang mengancam dari sumber tak dikenal, yang menurut Ketua RT Heru Herdika, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa Iwang.

Bambang LA Hutapea, S.H., dari Divisi Hukum GMOCT, menyatakan bahwa tindakan pengancaman terhadap Iwang akan diproses secara hukum. GMOCT akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pengancaman, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Ancaman pidana yang dihadapi pelaku, berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 434 UU No.1 tahun 2024 (fitnah), bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Untuk pengancaman, pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika pengancaman terjadi di media sosial, Pasal 27A jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Iwang akan didampingi Ketua RT, Ketua RW, dan kuasa hukum GMOCT untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi wartawan dari tindakan serupa.

#NoViralNoJustice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekuador Akui Otonomi Khusus di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Tunggal Konflik Sahara

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Rabat, 20 April 2026 | Dunia internasional kembali menyaksikan pergeseran geopolitik yang signifikan terkait sengketa wilayah Sahara. Pemerintah Ekuador secara resmi menegaskan kembali dukungannya terhadap inisiatif otonomi yang diajukan oleh Kerajaan Maroko sejak tahun 2007. Ekuador menilai bahwa otonomi di bawah kedaulatan Maroko adalah satu-satunya solusi yang paling serius, kredibel, dan realistis untuk […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Ciburuy, Wujudkan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Guna mempererat hubungan dengan warga serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aipda AM Ramdan, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/6/2025).   Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari rutinitas yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas sebagai bentuk pendekatan […]

  • “Bis Kota” Citra Rasa Kopi Sejati di Sudut Pasar Jatinegara Tak Pernah Berubah Sejak 1943

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/ Muhamad Dekra
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 27 Desember 2025| Di balik keriuhan Jatinegara, terselip sebuah aroma yang seolah menghentikan waktu di Pintu Timur Pasar Mester, Jakarta Timur. Wangi semerbak biji kopi sangrai yang bersumber dari Toko Jaya, sebuah kedai kopi legendaris yang menjadi saksi bisu denyut nadi Jakarta sejak tahun 1943. Bagi para pencinta kopi sejati di Jakarta Timur, merek […]

  • Polda Jabar Himbau Para Pelajar, Jauhi Politik Praktis Dan Fokus Belajar

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 29 Agustus 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghimbau kepada seluruh pelajar di Jawa Barat agar tetap fokus pada pendidikan serta menjauhi keterlibatan dalam politik praktis. Para pelajar adalah generasi penerus bangsa, yang diharapkan mampu menorehkan prestasi dan menyiapkan diri untuk masa depan yang gemilang. Polda Jabar menegaskan, isu-isu politik yang saat ini […]

  • PHM Meriahkan Samboja Lewat Turnamen Mahakam Mini Soccer 2025

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 646
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mahakam, 16 September 2025| Suasana sportivitas dan kebersamaan terasa hangat di Kecamatan Samboja. PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mendukung penuh gelaran Turnamen Mahakam Mini Soccer 2025 yang digelar 9–27 Agustus lalu, mempertemukan 24 klub dari Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa. Turnamen ini mendapat respons meriah dari warga. Setiap pertandingan mampu menghadirkan sekitar 200 penonton, […]

  • Setelah Viral, Kasatlantas Polres Klaten Buka Suara: “Kami Bantu, Kok Malah Disalahkan?”

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 207
    • 0Comment

    Tegarnews.co id-Semarang, 29 Januari 2026 (GMOCT)| Setelah pemberitaan berjudul “BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas” tayang di puluhan media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 26 Januari 2026, Kasatlantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu S.T.K., S.I.K., memberikan tanggapan langsung kepada […]

expand_less