Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Peredaran Obat Golongan G Di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Dipertanyakan?

Peredaran Obat Golongan G Di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Dipertanyakan?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
  • visibility 341
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Tangerang| Praktik penjualan bebas obat-obatan daftar G di Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah toko obat diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter, beroperasi tanpa hambatan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Ironisnya, keberadaan toko-toko obat ilegal ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media, termasuk informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, toko-toko tersebut terang-terangan memperdagangkan obat keras seperti tramadol dan hexymer – obat golongan G yang kerap disalahgunakan – tanpa resep dokter.

Fenomena ini bukan yang pertama kali terjadi. Ketidaktegasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Tangerang Selatan, menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Ketidakhadiran tanggapan ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang meresahkan.

“Ini sangat mencurigakan. Jika aparat menutup mata, bagaimana nasib generasi muda kita? Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga masa depan,” ungkap seorang aktivis anti-narkoba yang meminta namanya dirahasiakan.

Masyarakat mendesak institusi penegak hukum di Tangerang Selatan untuk bertindak tegas terhadap peredaran obat daftar G yang tidak sesuai prosedur. Pengawasan terhadap toko-toko obat perlu diperketat, dan pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Jika dibiarkan, Tangerang Selatan berpotensi menjadi sarang penyalahgunaan obat-obatan keras, merusak generasi muda dan mencoreng citra daerah. Aparat hukum diharapkan bertindak, bukan hanya menjadi penonton.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Giat Personel Gabungan Bersihkan Jembatan Cagar Budaya di Matraman Jakarta Timur

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 7 Desember 2025| Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin Aksi Kebersihan Minggu Pagi (AKMP) di jembatan Matraman, Jalan Raya Matraman, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Minggu (7/12/2025). Jembatan yang dikenal sebagai Viaduct Matraman merupakan cagar budaya, peninggalan bersejarah dan saksi bisu perjalanan Kereta Api Indonesia (KAI). AKMP (Alat Kesehatan Medis Primer), yang diawali […]

  • Diduga Bebas Beroperasi Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Jalan Sumbar Riau Air Putiah Sarilamak

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 202
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Harau,Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, 9 September 2025| Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Air Putiah, Nagari Sarilamak. Sebuah gudang yang berada di Jalan sumbar Riau Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini bebas beroperasi tanpa […]

  • Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 233
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Januari 2026| Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali memantik sorotan publik. Pada sidang yang digelar Rabu, 7 Januari 2026, hakim menyatakan Isa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan […]

  • Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 270
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta ,16 September 2025 | Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat […]

  • LSM TEGAR Provinsi Lampung Desak Kejati Periksa Mantan Kapala BPKAD

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle Naryoto
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Lampung, 23 Mei 2026 | Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat ( LSM TEGAR) Provinsi Lampung mendesak KejaksaanTinggi Lampung segera memeriksa mantan kepala BPKAD “Nur Ramddahan”, untuk mengungkap adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kota Bandar Lampung. Setelah adanya laporan, sebanyak 126 Kelurahan dilaporkan tidak menerima alokasi dana tersebut selama periode […]

  • Oknum Kapolsek Diduga Abaikan Laporan Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tegal

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 586
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 23 Juli 2025| Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Tegal. Sebuah warung di Jalan Raya Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial J, yang juga merupakan […]

expand_less