Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Diduga Toko Kelontong Menjual Miras Dan Tak Berizin, Di Depan Masjid Bersejarah Jatimakmur Pondok Gede

Diduga Toko Kelontong Menjual Miras Dan Tak Berizin, Di Depan Masjid Bersejarah Jatimakmur Pondok Gede

  • account_circle M.Ifsudar/Tim
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 230
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi| Dikira toko kelontong di benner yang bertuliskan “Warung Azila”. Belakangan ini kerap menjadi sorotan oleh masyarakat atau warga sekitar Jatimakmur Pondok Gede Bekasi. Pasalnya warung tersebut dengan terang- terangan menjual berbagai merek minuman keras dipajang. Mulai dari golongan A, B dan C.

Seorang warga sekitar berinisial F dengan tegas menyayangkan adanya toko menjual miras tersebut dan beroperasi dengan bebas,” katanya. Apalagi tidak terlalu jauh dari toko tersebut, di seberang jalan berdiri Masjid Nurul Huda yang sangat dikenal sebagai masjid berjarah, dan sudah berdiri sejak tahun 1882. “Menurut saya ini sudah saya anggap sebagai bentuk pelecehan.”ujar F kepada awak media. (6/6).

Mendapatkan aduan dari warga awak media mencoba untuk menggali infomasi lebih lanjut, dan melakukan investigasi dan konfirmasi ke pada pemilik toko kelontong tersebut.

Benar saja jika toko tersebut menjual berbagai jenis dan merek minuman keras. Bahkan ditemukan jenis minum keras yang tidak menggunakan cukai alias minuman oplosan.

Saat di konfirmasi pihak toko tersebut tidak dapat menunjukan legalitas atau izin edar untuk menjual minuman keras tersebut?

Dalam peraturan perizinan
pasal 24 jelas menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, maupun berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan berupa usaha perdagangan termasuk penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin.

Dalam hal ini surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SIUP-MB).

Saat kami menanyakan langsung kepada penjaga toko tersebut bahwanya toko miras yang ia jaga baru beroperasi selama satu seminggu,” ujar penjaga toko yang enggan menyebut namanya.

Ia juga mengatakan bahwa pemilik toko tersebut adalah seorang oknum anggota aktif dan sudah melakukan koordinasi dengan APH setempat.

Pertanyaan nya, apakah seseorang anggota aktif dan berseragam, kemudian dengan mudah mendapat kartu sakti dan boleh melanggar peraturan.?.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan atau klarifikasi, hak jawab dari pihak pemilik toko.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Webinar CSR & SDGs Award 2025: Perusahaan Diminta Jadikan CSR Strategi Bisnis Berkelanjutan

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Oktober 2025| Yayasan Komunitas Indonesia Sejati kembali menunjukkan konsistensinya dalam mendorong praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan, (3/10) lembaga ini sukses menggelar Webinar CSR & SDGs Award 2025 dengan tema “Tantangan Kolaborasi CSR/PPM di Daerah Lingkar Perusahaan dengan Program Pemerintah, dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs)”. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang […]

  • Siswi SMA Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truck Di Pulogebang Jakarta Timur

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 301
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Telah terjadi kecelakaan yang menyebab korban meninggal dunia di Jl. Ujung Menteng – Pulogebang Jakarta Timur pada Senin, 19 Mei 2025 Pukul 16.10 WIB. Diduga karena curah hujan yang terus turun menyebabkan jalan menjadi licin, kemudian korban tergelincir dari sepeda motor yang dikendarainya dan terlindas oleh truck yang memuat besi di dalamnya. “kondisi jalanan […]

  • Peringatan Keras LSM Frontal: Salah Urus Kawasan Ciremai Bisa Berujung Banjir Bandang dan Korban Jiwa

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 29 Desember 2025| Rentetan bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Sumatera pada akhir November 2025, kembali membuka fakta pahit lemahnya pengelolaan lingkungan hidup. Ribuan korban jiwa jatuh bukan semata akibat fenomena alam, melainkan akibat akumulasi kebijakan salah kaprah yang membiarkan kerusakan hutan dan daerah resapan berlangsung masif selama bertahun-tahun. Data […]

  • Quick Respon Polri Bantu Padamkan Kebakaran di Kodam Lama Jayapura

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Papua, 8 Oktober 2025| Quick Respon Polri, Sebanyak 3 (Tiga) unit mobil rantis AWC milik Polri bantu padamkan peristiwa kebakaran yang terjadi di Kompleks Kodam Lama Jalan Sukun Kelurahan Numbay Distrik Jayapura Selatan, Senin (6/10) pagi sekitar Pukul 09.10 WIT. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kabag Ops […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Pelayanan Pertanahan di Libur Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap membuka pelayanan pertanahan pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Pelayanan yang […]

  • Sukses Ungkap Bisnis Obat Daftar G, Kapolres Depok Layak Peroleh Apresiasi Publik “Bravo Buat Kapolres Metro Depok!”

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok| Polres Metro Depok dibawah kepemimpinan Kombes Abdul Waras, baru-baru ini telah berhasil mengungkap praktik penjualan obat ilegal daftar G yang beroperasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga April 2025. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah kelurahan, […]

expand_less