Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 137
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang mengundang tanda tanya serius terkait dasar klaim hak atas tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan langsung kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, usai sidang.

Frasstio menyatakan bahwa hingga saat ini PT BJA belum memiliki sertifikat apapun — baik Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), apalagi Hak Milik (HM) — atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan pihak Hamonangan Sitorus, pemilik sah yang digugat perusahaan itu.

Rekaman video pernyataan PT. Bagus Jaya Abadi dapat dilihat di sini: https://youtu.be/k84i1t5ggHM?si=gD8NJESKCcc2IfP9

“Dari pernyataan yang disampaikan pengacara PT BJA sendiri, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen legal formal terkait status kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh klien mereka, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching,” terang salah satu sumber informasi yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal, pada Jumat, 6 Juni 2025, kepada media ini.

Fakta itu sontak menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa sengketa lahan tanpa bukti kepemilikan formal dapat diterima dan diproses oleh pengadilan? Banyak pihak menyayangkan langkah PN Sorong yang dinilai terlalu longgar dalam menyaring syarat administratif sebelum menerima gugatan yang menyangkut kepemilikan tanah.

“Ini aneh dan sangat disayangkan. Bagaimana mungkin pengadilan bisa memproses perkara sengketa kepemilikan tanah, sementara pihak yang mengklaim tidak memiliki sertifikat atau dokumen apapun yang diakui negara?” ujar salah satu pegiat hukum pertanahan yang tak mau disebutkan namanya.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum perdata maupun agraria di Indonesia, hak atas tanah harus didukung oleh bukti yang sah secara hukum, termasuk sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Gugatan tanpa dasar hukum yang kuat, terutama tanpa sertifikat, berisiko menyesatkan proses keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Kasus ini pun menjadi catatan penting bagi aparat hukum, masyarakat adat, pemilik hak tanah, dan aktivis agraria di wilayah Papua Barat Daya. Sengketa tanpa dasar hukum seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, terutama di daerah yang rawan konflik lahan seperti Sorong dan sekitarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh modus legal-formal yang lemah. Kita harus berhati-hati terhadap praktik-praktik pengklaiman lahan secara sewenang-wenang, apalagi jika dilakukan oleh korporasi yang tidak memiliki sertifikat apapun,” tegas salah satu pemerhati hukum tanah adat di Papua Barat Daya.

Publik kini menanti sikap tegas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Apakah akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang minim dasar legalitas? Ataukah akan menolak gugatan tersebut demi menjaga integritas hukum agraria dan melindungi hak warga negara?

Bagi pihak Hamonangan Sitorus, yang tanahnya kini menjadi objek klaim, keadilan kini berada di ujung pengadilan. Dan bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi alarm bahwa pengakuan hak atas tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, bahkan di ruang-ruang hukum formal.

Menanggapi polemik yang muncul dalam sengketa lahan antara PT Bagus Jaya Abadi (BJA) dan Sdr. Hamonangan Sitorus di Pengadilan Negeri Sorong, sejumlah pakar hukum telah mengkaji mengenai persoalan hukum yang sama dan kita dapat menilai gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan tidak berdasar dan patut dipertanyakan secara yuridis.

Dr. Surya Darma, SH, MH (Pakar Hukum Agraria, Universitas Cendrawasih)

“Dalam hukum agraria Indonesia, tidak mungkin seseorang atau badan hukum mengklaim kepemilikan tanpa alas hak yang sah. Jika tidak ada sertifikat atau bukti pelepasan hak dari pemilik sebelumnya, maka klaim tersebut gugur secara hukum,” ujar Dr. Surya.

Ia menambahkan bahwa tindakan menerima gugatan seperti ini di pengadilan bisa melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sengketa pertanahan.

“Pengadilan semestinya menolak sejak awal gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum yang memadai. Tanpa sertifikat, itu sama saja seperti menggugat lahan tetangga hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.

Prof. Nurkholis Djunaedi, SH, LL.M, Ph.D (Guru Besar Hukum Perdata Agraria, UI)

“Jika benar pihak penggugat tidak memiliki HGB, HGU, atau HM, maka gugatan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berbahaya jika dibiarkan, karena dapat membuka celah bagi praktek perampasan tanah terselubung melalui jalur litigasi,” jelas Prof. Nurkholis.

Ia mengingatkan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, dan tidak boleh dijadikan alat oleh pemilik modal untuk menekan rakyat atau pemilik tanah yang sah.

Julius Batlayeri, SH (Advokat Senior dan Pemerhati Hukum Tanah Papua)

“Ini adalah contoh klasik bagaimana mekanisme hukum kadang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Di Papua Barat Daya, banyak lahan milik masyarakat yang belum bersertifikat karena proses pendaftaran belum merata, dan ini sering dimanfaatkan oleh pihak luar yang ingin mengklaim secara sepihak,” kata Julius.

Ia menyarankan agar Majelis Hakim segera meminta bukti formal dari pihak penggugat dan menghentikan proses gugatan jika bukti tersebut tidak tersedia.

“Sistem hukum kita harus berpihak pada yang benar, bukan yang kuat. Kalau klaim ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan tanah mereka hanya karena tidak bersertifikat—padahal mereka adalah pemilik aslinya secara turun-temurun.”

Dengan munculnya kritik dan peringatan keras dari para pakar ini, publik kini berharap agar Pengadilan Negeri Sorong lebih cermat dan tegas dalam menyikapi kasus serupa ke depan. Sebab, mempertahankan keadilan atas tanah bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal melindungi hak hidup dan sejarah masyarakat lokal.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: YBR/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Mafia Kayu Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Minta Borneo Kayu Indonesia Buka Sumber Log

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-LEBAK, 13 November 2025| Setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggagalkan upaya penyelundupan 4.610 meter kubik kayu ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp 230 miliar, sorotan publik kini tertuju pada sejumlah perusahaan pengolahan kayu di Banten. Salah satunya adalah PT. Borneo Kayu Indonesia, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten. Dalam keterangan resmi […]

  • Polsek Megamendung Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Imbau Warga Desa Gadog Waspadai TPPO

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Aiptu STP Sirait melaksanakan kegiatan sambang warga binaan di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (31/05/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memberikan edukasi mengenai keamanan lingkungan. Dalam kesempatan tersebut, Aiptu STP Sirait menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan memberikan […]

  • DJ Caca Marica Asal Jepara Rilis Lagu “Ati Gelo”, Nyanyian Hati untuk Penggemar Pop Jawa

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jepara, 17 Januari 2026| DJ Caca Marica, musisi asal Kota Jepara Sarjana Ilmu Politik juga pemilik akun tiktok CCMerica yang tidak hanya Mahir memainkan Turntable DJ, tetapi telah menghadirkan karya terbarunya berjudul “Ati Gelo”, yang dibuat khusus untuk para penggemarnya sekaligus para penikmat musik bergenre pop Jawa. Lagu ini merupakan bentuk nyanyian hati yang ingin […]

  • Kodim 0509/Kab. Bekasi Gelar Survei Ketahanan Pangan, Fokuskan Lahan Lengkuas di Setu

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi– Kodim 0509/Kabupaten Bekasi menerima kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan TNI AD yang dipimpin oleh Kolonel Inf Honi Havana (Paban 1/Jakrenstra) pada Selasa, 24 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Rabu. (25/06/2025)   Acara berlangsung di […]

  • Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Pangkalan Ojek Online, Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 180
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Aiptu Endang Sm bersama Babinsa Koramil 2113 Ciomas Pelda E. Supena sambangi pangkalan ojek on line berikan pembinaan dan edukasi tentang menjaga Kamtibmas dan tertib Lalu Lintas. Senin (05/05/2025). Hal itu sesuai dengan arahan Kapolres Bogor Polda Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Dramaga IPTU Desi […]

  • Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 11 Juni 2025| (GMOCT)- Saeful Yunus, S.E., M.M., mengutuk keras dugaan kuat rekayasa dan pengkondisian dalam pemilihan Ketua APDESI Kabupaten Majalengka. Ia menyoroti bahwa hanya ketua forum kepala desa dari 26 kecamatan yang diundang, dengan masing-masing hanya memiliki satu hak pilih. “Sistem pemilihan seperti ini jelas merusak nilai demokrasi dan pemilihan yang baik,” tegas […]

expand_less