Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 120
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan Jawa Barat (GMOCT) 29 Juni 2025| Perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam konteks kebebasan pers dan hak asasi manusia. Seringkali, unggahan di media sosial yang berupa kritik, opini, atau bahkan karya jurnalistik, berujung pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, perlu dipahami bahwa UU ITE tidak selalu menjadi landasan hukum yang tepat, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Sebagai lembaga kontrol sosial, media memiliki hak untuk menggali, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi yang akurat dan benar kepada publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan:

“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU yang sama juga menegaskan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dengan dasar hukum tersebut, media berhak mengumpulkan data sekunder (dokumen resmi, laporan administrasi) maupun data primer (konfirmasi langsung ke narasumber di lapangan).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Lebih lanjut, Pasal 8 UU Pers memberikan wartawan “Hak Tolak” dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Konflik antara kedua undang-undang ini diselesaikan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis) jika konten tersebut merupakan produk jurnalistik.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 14). Kebebasan berekspresi, termasuk melalui media sosial, juga dijamin secara internasional dan telah diratifikasi oleh Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung membuat aduan. Tuduhan pelanggaran UU ITE tanpa aduan langsung dari pihak yang dirugikan tidaklah sah.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), menekankan bahwa kritik terhadap pejabat publik, selama didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukanlah tindak pidana. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan yang memperkuat hal ini. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, misalnya, menyatakan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara bukanlah pencemaran nama baik. Begitu pula Putusan MA No. 1608 K/PID/2005 yang menyatakan bahwa pemberitaan berdasarkan investigasi dan didukung alat bukti tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik.

Jurnalis, dalam menjalankan tugasnya, bekerja dengan mengumpulkan informasi dari narasumber terpercaya dan dokumen resmi (sesuai Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa). Upaya memaksa jurnalis untuk membuka sumber atau mengkriminalisasi pemberitaan yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan hak asasi manusia.

Selain itu, dalam setiap pemberitaan, media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang yang diduga melakukan perbuatan hukum harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kesimpulannya, dalam era digital, penting untuk memahami dan menerapkan prinsip lex specialis dalam kasus yang melibatkan karya jurnalistik. Kebebasan pers dan hak asasi manusia harus dijaga dan dilindungi, selama tidak ada pelanggaran hukum yang nyata seperti ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang terbukti. Perlu kehati-hatian dalam menjerat seseorang dengan UU ITE, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Pemberitaan yang disusun berdasarkan bukti sah dan disajikan secara berimbang tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran informasi elektronik, melainkan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dilindungi hak kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.

#No Viral No Justice

#UU Pers No 40 Tahun 1999

#UU ITE

#Jurnalis

#Kode Etik Jurnalistik

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkobar Semangat Patriotik, Puluhan Siswa SMK Pebayuran Ikuti Latihan Bela Negara

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 293
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 26 September 2025– Sebanyak 25 siswa SMKN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diberangkatkan mengikuti program Bela Negara di Dodiklatpur Rindam Jaya, Gunung Bunder, Kabupaten Bogor. Keberangkatan peserta dijadwalkan pada Jumat (26/9/2025) dari Makodim 0509/Bekasi, setelah mereka dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.   Pemeriksaan kesehatan berlangsung di Polkesdim Bekasi, Jalan A. Yani, Kelurahan Margajaya, […]

  • Laka Lantas Tunggal “Pengendara Motor Jatuh dan Terperosok” Dijalan Ketepang Bekasi

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 481
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 11 September 2025| Laka lantas tunggal menimpa seorang pengendara motor berinisial HF (53) di Perapatan Jalan Terusan Ketepang 11/No 05. Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat. Korban mengalami luka dibagian kepala yang cukup serius. Ia tergeletak di solokan air (Got). Menurut saksi mata, peristiwa terjadi pada Rabu sore (10/9). “Korban mengalami […]

  • “Police Goes To School” Beri Himbauan Kepada Siswa-Siswi Sekecamatan Tenjolaya, Untuk Pencegahan Aksi Tauran Dan Jauhi Narkoba

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat BhabinKamtibmas Desa Gunung Malang, Polsek Ciampea, Polres Bogor Polda Jabar. Bripka M. Rochim. M hadir di Aula kantor Kecamatan Tenjolaya melaksanakan pembinaan pelajar tingkat SMA se kecamatan Tenjolaya (03/06) Dalam kegiatan ini pula, Bhabinikamtibmas Desa Gunung Malang melaksanakan himbauan tentang surat edaran Gubernur Jawa Barat penerapan jam malam tentang peserta didik. Dengan adanya […]

  • Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 April 2026 | Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarsbi com, sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melontarkan kritik keras terhadap maraknya oknum yang mengklaim diri sebagai wartawan tanpa dibekali kompetensi jurnalistik yang layak. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman serius bagi kredibilitas pers dan kualitas […]

  • Sinergitas TNI – POLRI Laksanakan Sambang Kamtibmas Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis Ke Warga Binaan Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan wilayah Desa binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Aiptu Endang SM bersama Babinsa Koramil 2113 Ciomas Pelda E. Supena melaksanakan patroli sinergitas dengan pendekatan dialogis ke warga Kp. Manggis Rt.03/04 Desa Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Kamis (05/06/2025). Kapolres Bogor Polda Jawa Barat AKBP Rio […]

  • Menakar Urgensi Rencana TNI AL Beli Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 325
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 September 2025| TNI Angkatan Laut (TNI AL) berencana mengakuisisi kapal induk atau aircraft carrier milik Italia, Giuseppe Garibaldi. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan kapal itu direncanakan untuk operasi militer selain perang (OMSP). “Kami bermaksud memfokuskan kapal ini pada operasi militer non perang, tetapi mungkin juga akan dikerahkan untuk misi […]

expand_less