Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Detik-detik Kapolsek Grabag Mengaku Lupa Serahkan Bukti Laporan, Bungkam Saat Ditanya Hak Pelapor Secara Presisi

Detik-detik Kapolsek Grabag Mengaku Lupa Serahkan Bukti Laporan, Bungkam Saat Ditanya Hak Pelapor Secara Presisi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
  • visibility 20
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Magelang, Jawa Tengah 16 Mei 2026 |Detik-detik pengakuan mengejutkan kembali terekam jelas di Mapolsek Grabag, Polres Kota Magelang. AKP Suhartoyo selaku Kapolsek Grabag mengaku “lupa” dan “khilaf” tidak menyerahkan bukti fisik laporan kepada pelapor, hal yang seharusnya menjadi hak mutlak warga yang melapor ke kepolisian. Fakta ini terungkap saat pertemuan panas antara pihak kepolisian dengan tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) serta kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., yang mendampingi korban penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Umi Azizah pada 30 April 2026 di ruangan aula Mapolsek Grabag.

Dalam pertemuan yang penuh ketegangan itu, tim GMOCT menyoroti ketidakprofesionalan penanganan kasus yang berjalan. Meski Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani korban, bukti fisik berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tak kunjung diberikan. Padahal, dokumen tersebut adalah syarat utama agar pelapor memiliki pegangan hukum bahwa kasusnya sudah resmi masuk ke institusi kepolisian.

Pihak GMOCT dan kuasa hukum pelapor menegaskan, hak untuk mendapatkan bukti fisik pelaporan bukanlah pemberian atau kebijakan aparat, melainkan ketentuan hukum yang jelas dan tegas. Dasar hukumnya tertuang dalam:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama yang mengatur mekanisme penerimaan laporan oleh penyidik.
– Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, yang secara rinci mengatur hak-hak pelapor dalam proses administrasi.

Secara spesifik, setiap pelapor berhak mendapatkan STTLP sebagai bukti fisik sah tepat setelah laporan dicatat oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). STTLP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda mutlak bahwa laporan telah diterima dan dicatat dalam administrasi kepolisian.

Saat tim liputan khusus GMOCT menanyakan secara presisi dan tajam: “Apakah seorang aparat kepolisian boleh ‘lupa’ dan beralasan ‘khilaf’ tidak memberikan hak tersebut kepada warga?”, AKP Suhartoyo justru tidak mampu menjawab. Ia terlihat diam, membisu, dan secara tegas menolak pernyataannya dipublikasikan. Sikap ini semakin menguatkan dugaan bahwa pihak kepolisian sadar telah melanggar prosedur namun berusaha menghindari tanggung jawab.

Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., menyatakan kekecewaan mendalam. “Sangat menyedihkan. Hak dasar klien kami diabaikan begitu saja dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat. Ini bukti nyata ketidakprofesionalan kinerja di Polsek Grabag,” ujarnya dengan nada geram.

Padahal sebelumnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim sempat berjanji akan menyelesaikan masalah ini dan mempertemukan pihak terkait dalam waktu satu minggu. Namun janji itu pun diingkari begitu saja. Akibat rangkaian kelalaian, penanganan yang tidak presisi, hingga sikap yang menutup-nutupi, Kapolsek Grabag beserta jajarannya kini resmi dilaporkan ke Bagian Pengawasan dan Penyelidikan (Propam) Polda Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi cermin bagaimana hak warga negara sering kali terabaikan di tingkat pelayanan dasar kepolisian. Masyarakat pun bertanya: untuk apa melapor jika hak administrasi saja tidak dipenuhi?[]

#percumalaporpolisipolsekgrabag
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag

Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Duren Sawit Laksanakan Kegiatan Lomba, Rayakan Hari Kemerdekaan RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 17 Agustus 2025| Warga Duren Sawit Jakarta Timur melaksanakan kegiatan lomba dalam rangka merayakan serta memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada Minggu, (17/08/2025). Warga RT 001 RW 005 Kelurahan Duren Sawit salah satunya turut melaksakan berbagai kegiatan lomba yang dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.   […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Sambangi Warga Dalam Musyawarah Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah dan mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang, Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, Aipda Sandri Heri. N, melaksanakan kegiatan musyawarah warga bersama para ibu-ibu di Kampung Cilangkap RT 001/001, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Ciadeg, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Eko Bambang S., melaksanakan kegiatan sambang ke wilayah Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Minggu (29/06/2025). Kegiatan sambang ini merupakan upaya rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek Cijeruk sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas […]

  • Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi “Baik Sekali (A)” dari Kementerian Sosial

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 November 2025 (GMOCT)| Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, yang dikenal dengan Ultra Addiction Center, meraih Sertifikat Akreditasi dengan peringkat “Baik Sekali (A)” dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, mulai dari 17 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2029. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh […]

  • MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 163
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/Hum/2025, mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2025 lalu. Dalam […]

  • BANKUM GERADIN Banten, Gelar Penyuluhan Hukum Gratis di Rutan Kelas I Jambe Tangerang

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 29 November 2025| Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang melaksanakan penyuluhan hukum penting kepada warga Binaan pemasyarakatan ( WBP ) mengenai Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dalam kesempatan ini Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD, menyampaikan “Teman-teman tersangka juga tidak usah takut dan khawatir tentang adanya […]

expand_less