Breaking News
light_mode
Home » Hukum » MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 159
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/Hum/2025, mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, baik sebagian maupun seluruhnya, khususnya terkait Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023. MA menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Putusan MA No.5 P/Hum/2025 sejalan dengan Asta Cita Kelima Presiden Prabowo Subianto, yakni Melanjutkan Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri. Artinya, sumber daya alam harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dan Negara, bukan untuk kepentingan komersial semata,” tegas Dr. Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/9/2025) kemarin.

Ia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wajib melaksanakannya. “Ini bukan sekadar harapan, tetapi mandat Hukum yang harus dijalankan kementerian terkait,” imbuhnya.

Pertimbangan Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dalam pertimbangannya menyebut, aturan yang mengizinkan komersialisasi hasil sedimentasi laut berupa pasir laut justru bertentangan dengan semangat Pasal 56 UU No.32/2014. Menurut hakim, kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, dinilai berpotensi mengurangi tujuan utama pengelolaan hasil sedimentasi laut yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan kepentingan nonkomersial sebagaimana digariskan dalam Pasal 2 PP No.26/2023.

“Komersialisasi pasir laut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim.
Dengan pertimbangan itu, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023 bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan Hukum.

Dalam perkara ini, pemohon uji materi adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, sedangkan pihak termohon adalah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Kenaikan Pangkat, Lanjutkan Penanaman Pohon

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung apel kenaikan pangkat personel Polres Bogor yang dilaksanakan di lapangan apel Polres Bogor, pada jumat, 2 Januari 2026. Apel tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama Polres Bogor, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Bogor. Dalam amanatnya, Kapolres Bogor menyampaikan bahwa kenaikan pangkat […]

  • Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif, Pastikan Perlindungan Driver dan Pola Kemitraan yang Adil dan Transparan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Dinas perhubungan Sumut
    • visibility 95
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan perusahaan Aplikasi dan Driver, serta menyepakati besaran tarif atau biaya jasa yang akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi. Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari para driver ojol yang disampaikan […]

  • Giat Bhabinkamtibmas Desa Citeko Cisarua, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 291
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 14 September 2025| Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Apep Alimudin, melaksanakan kegiatan sambang dialogis bersama warga di Kampung Sawah Lega RT 02/05, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (13/9). Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaan. Dalam kesempatan tersebut, Bripka Apep menyampaikan […]

  • Pospam Terpadu Gadog Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas dalam Operasi Lilin Lodaya 2025

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Rls/Asep Hidayat
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 22 Desember 2025| Pos Pengamanan (Pospam) Terpadu Gadog Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2025 pada Senin (22/12/2025) pagi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga kelancaran arus kendaraan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan pengaturan […]

  • Donald Trump Gandakan Tarif Impor Baja-Aluminium Jadi 50%

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 221
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baja dan aluminium akan digandakan menjadi 50% mulai 4 Juni 2025. Kebijakan ini, yang disebut Trump sebagai langkah protektif bagi industri dalam negeri, diumumkan langsung saat ia berbicara di hadapan para pekerja pabrik baja US Steel di Pennsylvania. “Kita akan menaikkan tarif baja dari 25%menjadi 50% […]

  • Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi melalui Kolaborasi

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 162
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Surabaya , 16 Desember 2025 | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Penyerahan tersebut berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025). Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah […]

expand_less