Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

  • account_circle Naryoto
  • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
  • visibility 130
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lampung, 21 Agustus 2025| Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) meminta pemerintah memperketat syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Ketua DPP TEGAR Ir.Okta Resi Gumantara , menilai syarat remisi saat ini terlalu longgar jika dibandingkan dengan dampak kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat dan negara.

“Pemerintah seharusnya kembali memberlakukan pengetatan pemberian remisi berupa syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012, atau menerbitkan peraturan pemerintah baru yang memuat ketentuan serupa. Hal ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Okta dalam keterangannya di Lampung, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi, mengingat dampak luas yang merusak sendi kehidupan negara dan masyarakat.

“Pengaturan pengetatan remisi dengan syarat khusus bagi koruptor merupakan konsekuensi logis dari bobot kejahatan korupsi yang luar biasa,” lanjutnya.

Tegar menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pemberantasan korupsi yang berkeadilan, salah satunya dengan memperketat syarat pemberian remisi.

“Apalah arti vonis berat bagi koruptor jika pada akhirnya mereka bisa melenggang bebas dari hukuman penjara melalui pemotongan masa tahanan dengan syarat yang longgar dari kebijakan remisi,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999, terdapat syarat khusus bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi, yakni menjadi justice collaborator serta melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, setelah adanya Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung No. 28/P/HUM/2021, syarat khusus tersebut direduksi sehingga semakin mempermudah terpidana korupsi memperoleh remisi.[]

  • Author: Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Source: LSM TEGAR

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambisi Program Prabowo Kuasai Kekayaan Alam Indonesia, Tanpa di Dikte Asing

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 25 Mei 2026 | Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengambil langkah radikal untuk menghentikan dominasi asing dalam penentuan harga komoditas strategis nasional. Melalui kebijakan kedaulatan ekonomi yang agresif, negara menegaskan bahwa harga pasar hasil bumi utama seperti kelapa sawit, nikel, dan emas harus dirumuskan secara mandiri di dalam negeri. Sikap tanpa kompromi […]

  • Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 269
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Oktober 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, elemen buruh dan Polri bersinergisitas dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sigit menekankan, dengan terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan damai, maka hal tersebut bakal berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian sehingga terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal tersebut disampaikan Sigit saat menghadiri […]

  • Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka Untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 322
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Agustus 2025| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka akses peta dasar pertanahan kepada publik melalui aplikasi berbasis web geoportal Bhumi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan, bahwa; aplikasi tersebut sebagai upaya memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertanahan. “Masyarakat bisa ikut menjadi mata bagi kerja-kerja […]

  • 80% Warga AS Curiga Trump Sengaja Memulai Perang demi Mengalihkan Perhatian dari Terbongkarnya Berkas Epstein

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Maret 2026 | Sebuah jajak pendapat terbaru di Amerika Serikat mengungkap tingkat ketidakpercayaan publik yang sangat tinggi terhadap motif perang yang dipicu oleh Presiden Donald Trump. Sebanyak 80% responden meyakini bahwa eskalasi militer terhadap Iran bukanlah semata-mata soal keamanan nasional, melainkan strategi pengalihan isu. Masyarakat curiga bahwa genderang perang ditabuh tepat […]

  • Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini,15 Juli 2025: Berawan Sepanjang Hari

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 411
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bahwa seluruh wilayah DKI Jakarta akan mengalami cuaca berawan pada Selasa, 15 Juli 2025. “Suhu udara di seluruh wilayah ibu kota diperkirakan berkisar antara 24–32 °C, sementara tingkat kelembapan relatif berada dalam rentang 52–95%, tergantung wilayahnya. “Masyarakat Jakarta diimbau tetap waspada terhadap perubahan cuaca lokal, terutama di […]

  • Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, Riau, 7 Oktober 2025| Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (07/10/2025) di Desa Pulau Bayur, Kec. Cerenti, Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat kecaman dari Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean. Diminta tanggapannya melalui sambungan telepon […]

expand_less