Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Wartawan di Nunukan Dianiaya, Rekaman Dirampas: Putusan Mahkamah Agung Dibuang ke Tong Sampah

Wartawan di Nunukan Dianiaya, Rekaman Dirampas: Putusan Mahkamah Agung Dibuang ke Tong Sampah

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
  • visibility 103
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nunukan, Seimanggaris 15 Agustus 2025| Kebebasan pers, hak atas tanah, dan supremasi hukum di Indonesia kembali tercoreng. Peristiwa memalukan terjadi di Perum Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dua wartawan media Mabesnew, Andi Anwar dan Bungadiah, menjadi korban intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penganiayaan saat meliput konflik lahan antara Kelompok Tani Maju Taka I & II dan PT Tunas Mandiri Lumbis (PT TML). Ironisnya, lahan tersebut sejatinya sudah berstatus inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), namun fakta di lapangan berkata lain—putusan itu seperti dibuang ke tong sampah.

Senin, 4 Agustus 2025 – Berdasarkan salinan putusan MA yang dibawa kuasa hukum Yuses, S.H., M.H., warga Maju Taka I melakukan panen kelapa sawit di wilayah Inti II. Namun, panen tersebut diduga dirampas oleh pengawas PT TML bernama Alvin.

Kamis, 7 Agustus 2025 – Ketegangan memuncak. Dua oknum anggota Korem 092 Maharajalila Tanjung Selor, Ahmad Maulana dan Mil, menghadang petani dan mengambil paksa hasil panen kelompok tani.

Wartawan Bungadiah yang merekam insiden itu langsung menjadi sasaran. Ponselnya nyaris dirampas, dipaksa menghapus video, dan diancam akan “dicari” jika rekaman beredar.

Rekan seprofesinya, Andi Anwar, justru mengalami kekerasan fisik. Ahmad Maulana diduga mencoba mencabut parang dan mendorong korban hingga mengalami luka di siku dan bawah ketiak.

Yang lebih mengejutkan, setelah perampasan terjadi, kedua oknum TNI tersebut justru melaporkan kelompok tani ke Polres Nunukan dengan tuduhan… mencuri sawit mereka sendiri.

Salinan putusan MA secara jelas membatalkan akta-akta notaris PT TML yang terbukti dipalsukan, menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan mengembalikan hak kelola kebun sawit kepada Zainuddin, direktur sah yang mewakili kelompok tani.

Putusan tersebut final dan mengikat—tidak ada ruang banding. Namun, eksekusinya nihil. Yang berjalan justru intimidasi terhadap petani dan jurnalis.

Upaya pelaporan oleh Bungadiah, Andi Anwar, dan Baba Laeda ke Polres Nunukan pada awalnya ditolak dengan alasan kasus melibatkan anggota TNI sehingga menjadi kewenangan Polisi Militer (POM). Laporan baru diterima oleh anggota POM Nunukan, Kurniawan, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Langkah ini memicu pertanyaan publik: mengapa kekerasan terhadap jurnalis dan perampasan hasil panen tidak langsung diusut tuntas oleh kepolisian?

Sejumlah pasal dan undang-undang diduga dilanggar dalam kasus ini:

UUD 1945 Pasal 28F – Hak memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi.

UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) – Hak atas perlindungan diri dan rasa aman.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

KUHP Pasal 351 – Penganiayaan.

KUHP Pasal 368 – Pemerasan/perampasan.

UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 30 Kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini memantik kemarahan publik. Penggiat kebebasan pers, aktivis agraria, dan akademisi hukum menilai negara harus segera turun tangan. “Kami mengecam keras kekerasan terhadap jurnalis, perampasan hasil panen rakyat, dan pengabaian putusan Mahkamah Agung. Panglima TNI, Kapolri, dan aparat penegak hukum wajib menindak tegas pelaku, melindungi kebebasan pers, dan memastikan putusan pengadilan tertinggi dijalankan tanpa intimidasi,” tegas perwakilan korban.

Kasus Seimanggaris bukan sekadar sengketa lahan—ini ujian besar bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Jika putusan MA saja bisa diabaikan, apa lagi yang tersisa dari wibawa hukum di negeri ini?

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengecam keras insiden kekerasan terhadap dua wartawan Mabesnew di Seimanggaris, Nunukan, serta pengabaian eksekusi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kelompok tani.

“Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap kebebasan pers atau hak agraria rakyat, tetapi sudah masuk kategori pelecehan terhadap wibawa negara. Putusan MA adalah simbol tertinggi kedaulatan hukum. Mengabaikannya sama saja dengan menantang konstitusi,” tegas Wilson Lalengke.

Wartawan senior itu menilai, peristiwa ini mencerminkan krisis penegakan hukum yang berbahaya. Menurutnya, jika aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat tidak segera diproses, hal ini akan menjadi preseden buruk yang membenarkan tindakan main hakim sendiri.

“Ketika wartawan dianiaya, alat kerjanya dirampas, dan hasil liputan dihapus paksa, itu bukan hanya merampas hak jurnalis, tapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi. Inilah bentuk nyata pembungkaman pers,” sambungnya.

Sebagai pimpinan organisasi pers nasional, Wilson Lalengke mendesak Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk turun tangan memastikan eksekusi putusan MA dilakukan, pelaku kekerasan terhadap jurnalis diproses hukum tanpa pandang bulu, dan memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam mengawal kasus ini. “Negara harus hadir. Jangan biarkan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara kelompok kuat bisa seenaknya menginjak putusan pengadilan,” pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SAD/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakernas Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 Berjalan Sukses” Mantapkan Arah Menuju 24 Januari 2026″

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 3 Desember 2025| Rapat koordinasi panitia Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025 di Bandung berlangsung sukses. Produktif dan menghasilkan berbagai terobosan strategis. Rangkaian kegiatan yang disusun secara sistematis ini menjadi tonggak awal dari kesiapan organisasi dalam menyongsong Rakernas yang akan dihelat pada 24 Januari 2026 […]

  • KJM-B : Konfirmasi Dugaan Buang Limbah Ke Paluh, Pihak PT.PHG Belawan Enggan Berkomentar

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle KJMB
    • visibility 126
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Medan – Belawan PT. Permata Hijau Group (PHG) beralamat di jalan raya pelabuhan belawan lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan-Belawan Kota Medan diduga membuang limbah beracun (B3) di paluh atau aliran sungai menuju ke laut tepatnya dibelakang pabrik pada tanggal 24 Januari 2025 yang lalu Dugaan tersebut diperoleh berdasarkan video dengan […]

  • AYO ! Dukung Listyo Sigit Prabowo Jadi Petani

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnrnews.co.id-Bekasi, 31 Januari 2026| MENJADI PETANI mungkin tidak prestisius dan memiliki kebanggaan layaknya menjadi anggota Polri. Tapi setidaknya, sulit menemukan perilaku seorang petani terlibat korupsi, menjadi irisan dari politik dinasti dan oligarki serta terlibat dalam pelbagai penyalahgunaan kekuasaan. Sungguh sebuah keinginan terpuji dan terhormat, tercetus dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan lebih baik […]

  • Gempa magnitudo 6.2 guncang Blangpidie, Aceh Barat Daya

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 287
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 11 Mai 2025| BMKG imbau warga tetap waspada dan pantau gempa Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.2 mengguncang wilayah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 15:57 WIB. Informasi gempa di barat daya Blangpidie ini dikonfirmasi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui saluran resminya. Pusat gempa terletak di koordinat […]

  • Setelah Kasus Kayu Ilegal Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Soroti PT Indopallet Mulia Pratama

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews co id-Bogor Raya, 17 November 2025| Sorotan terhadap industri kayu kembali menguat setelah Kejaksaan Agung RI menggagalkan penyelundupan 4.610 meter kubik kayu ilegal bernilai lebih dari Rp 230 miliar melalui operasi Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH). Temuan besar ini mendorong aktivis di Bogor untuk menyoroti perusahaan pengolahan kayu yang dinilai perlu memberikan transparansi asal […]

  • Uang Puluhan Juta Sudah Diserahkan, Surat Damai Tak Kunjung Ada: Kasus Salah Sasaran di Kab. Semarang Jadi Tanda Tanya

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 215
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 8 Januari 2026 (GMOCT)| Kasus dugaan salah sasaran pengeroyokan dan perusakan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang kembali jadi sorotan. Bukan hanya soal kejadian di lapangan, tapi juga soal proses perdamaian yang kini memunculkan banyak pertanyaan. Informasi yang dihimpun GMOCT menyebutkan, pihak yang diduga berasal dari kelompok Bandungan mengaku sudah menyerahkan […]

expand_less