Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Terkait Kasus“Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr Ching itu Palsu

Terkait Kasus“Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr Ching itu Palsu

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 169
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong, Papua Barat Daya, 9 September 2025| Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa, 09 September 2025. Lambert Jitmau dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan tentang dokumen izin reklamasi yang diklaim sebagai alas hak Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching atas tanah yang disengketakan di PN Sorong yang dikenal dengan kasus “Tipu-tipu Abunawas”.

Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, Lambert Jitmau menegaskan bahwa Izin Reklamasi seluas 12 Hektar di Tampagaram, Suprau, Kota Sorong, yang digunakan oleh Mr. Ching adalah palsu. “Saya pastikan dokumen-dokumen izin reklamasi di Tampagaram itu adalah palsu. Saya tidak pernah mengeluarkan izin prinsip reklamasi di Tampagaram, Suprau,” tegas Wali Kota Sorong periode 2012 sampai 2023 itu.

Lambert Jitmau dengan tegas mengatakan tidak pernah menanda-tangani izin prinsip dan izin reklamasi, yakni Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45/122/2013 tertanggal 04 November 2013, Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 545/158/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Wali Kota Sorong nomor 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016. Politisi Partai Golkar kelahiran tahun 1964 ini mengaku baru mengetahui adanya dokumen-dokumen izin reklamasi tersebut sejak kasus gugatan Mr. Ching bergulir di PN Sorong.

“Saya baru tahu, saat perkara ini bergulir sekitaran beberapa bulan terakhir ini saja,” aku Lambert Jitmau sambil menambahkan bahwa, “Pokoknya yang ada itu, palsu. Saya katakan itu palsu. Jadi harus ditelusuri.”

Sebelum menutup kesaksiannya di depan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bersama Hakim Anggota, Bernard Papendang dan Lutfi Tomu, Lambert Jitmau meminta kuasa hukum penggugat, Mardin dan Albert Fransstio, agar Mr. Ching menemuinya untuk mengklarifikasi masalah dokumen izin reklamasi itu. “Saya minta kuasa hukum penggugat agar Mr. Ching datang menjumpai saya untuk mengklarifikasi masalah ini segera,” ucap tokoh masyarakat Orang Asli Papua itu.

Usai persidangan yang menghadirkan lima orang saksi dari pihak Samuel Hamonangan Sitorus sebagai tergugat, Lambert Jitmau kepada wartawan mengatakan bahwa selama 25 tahun dirinya telah membangun Kota Sorong. Dan selama dua periode menjabat sebagai Walikota Sorong pihaknya hanya mengeluarkan satu surat izin prinsip untuk reklamasi.

“Saya selama 25 tahun telah betul-betul mengabdi untuk membangun Kota Sorong. Dan terakhir selama dua periode saya menjabat sebagai Wali Kota Sorong dari sekitar KM 0 sampai KM 18 (bibir pantai Kota Sorong – red) saya hanya mengeluarkan satu izin prinsip untuk reklamasi seluas 50 hektar di Tembok Berlin, yang ada di pertengahan Kota Sorong,” ungkap Lambert Jitmau.

Prosedur reklamasi, tambahnya, Mr. Ching harus datang menemuinya sebagai Wali Kota dengan membuat permohonan. Nanti dari situ, barulah Wali Kota memanggil OPD terkait untuk membuat kajian.

“Setelah sudah ada kajian, barulah saya mengeluarkan izin prinsip. Izin inilah yang kemudian menjadi awal untuk izin lainnya hingga keluar izin reklamasi,” jelas Lambert Jitmau.

Terkait kehadirannya ke PN Sorong hari ini, Lambert Jitmau mengatakan bahwa dirinya hadir untuk memberi keterangan bahwa sesungguhnya dia hanya mengeluarkan izin reklamasi yang di Tembok Dofior (Tembok Berlin – red) saja. Lain dari itu, dirinya tidak tahu.

“Karena pada dasarnya, reklamasi yang dikeluarkan di tempat yang berdampak besar, pada dasarnya orang itu harus datang menemui dan menyakinkan saya sebagai kepala daerah pada waktu itu. Tapi (Mr. Ching) tidak pernah datang menemui saya,” sebut Lambert Jitmau.

Disinggung soal langkah hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, Lambert Jitmau menyatakan bahwa hal itu akan dilakukan, namun nanti pada tahap kedua setelah perkara perdata ini selesai. “Nantilah, itu tahap kedua, setelah yang ada ini selesai dulu. Tergantung niat baik dari saya. Saya ini mantan pemimpin dua periode dan sebagai orangtua. Orang Cina (Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching – red) itu baru datang, Sitorus (Labora Sitorus – red) ini Orang Papua, harus hormati dia, sebab apa yang dia buat itu untuk menghidupkan orang Papua,” tutur Lambert Jitmau sembari menambahkan bahwa laporan polisi penting untuk mengungkap pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Sambangi Linmas Desa Lumpang, Bangun Sinergi Dalam Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk meningkatkan sinergitas dalam menjaga keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang, Aipda Sandri Heri. N, melaksanakan kegiatan sambang warga, khususnya Linmas Kampung Cilangkap RT 002/001 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Senin (09/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari cooling system yang dilakukan oleh Polsek Parungpanjang untuk membina […]

  • Dukungan Swiss Menguat: Inisiatif Otonomi Maroko Diakui Sebagai Solusi Paling Kredibel untuk Wilayah Sahara

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bern, 26 April 2026 | Pemerintah Federasi Swiss secara resmi mempertegas posisinya dalam mendukung integritas teritorial Kerajaan Maroko. Pada hari Jumat, 24 April 2026, Swiss menyatakan bahwa mereka “mempertimbangkan inisiatif otonomi” yang diajukan oleh Maroko sebagai “dasar yang paling serius, kredibel, dan pragmatis” untuk menyelesaikan sengketa regional terkait Sahara Maroko. Posisi diplomatik yang […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Citeureup Monitoring Peternak Dalam Program Ketahanan Pangan di Desa Puspasari

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Wujudkan ketahanan pangan dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Puspasari Polsek Citeureup Polres Bogor Aiptu Beben Beni melaksanakan kegiatan monitoring terhadap para peternak binaan Pemerintah Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (18/06/2025).   Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari program Ketahanan Pangan Nasional yang digagas oleh pemerintah […]

  • GMDM: Soroti Tata Kelola Sungai, Sistem Drainase dan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Naryoto
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bandar Lampung, 8 Maret 2026 | Banjir besar yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada Jum’at (6/3), menuai sorotan peristiwa banjir yang merendam permukiman warga hingga menelan korban jiwa itu dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah Kota untuk segera membenahi penanganan banjir. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Mencegah dan Mengobati […]

  • Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT), 5 Oktober 2025| Suasana penuh haru terasa di kediaman keluarga korban pembacokan di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Abdul Majid, orang tua dari Ridwan, menggelar prosesi peusijuek sebagai wujud syukur atas keselamatan putranya yang menjadi korban pembacokan oleh Muslem. Prosesi adat Aceh ini menjadi simbol doa dan harapan agar […]

  • Menakar Pelibatan TNI Diluar Fungsi Pertahanan

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 220
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dalam semangat membangun tata kelola negara yang responsif dan efektif, kerja sama antar-lembaga negara merupakan keniscayaan. Kolaborasi lintas sektor diyakini mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta memperkuat institusi dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah dinamika kebijakan nasional, sinergi semacam ini tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem ketatanegaraan. Namun demikian, […]

expand_less