Breaking News
light_mode
Home » Hukum » “Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

“Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 192
  • comment 0 comment

Tegarnews.ci.id – Kabupaten Bekasi, 31 Oktober 2025– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/102/X/2025/UNIT RESKRIMSEK SETU/RESTRO BEKASI tertanggal 29 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan dua orang tersangka, salah satunya berinisial WNS, yang merupakan pemilik usaha sekaligus pelaku utama penyuntikan gas Elpiji bersubsidi tersebut.

Tersangka WNS diketahui telah menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi jenis LPG 3 kg ke tabung Bright Gas non-subsidi ukuran 12 kg sejak Juli 2024. Dalam aksinya, pelaku menggunakan selang karet gas dan timbangan digital untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Gas hasil suntikan kemudian dijual kembali kepada sejumlah rumah makan, warung, dan toko kelontong di wilayah Setu dan sekitarnya. Aksi ini jelas melanggar ketentuan pemerintah mengenai pendistribusian gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 1 unit mobil pick up hitam B 9050 PVA

  2. 6 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi

  3. 8 tabung gas Bright Gas 12 kg kosong

  4. 10 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg berisi

  5. 15 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg kosong

  6. Uang tunai sebesar Rp327 ribu

  7. 1 unit timbangan digital dan beberapa meter selang karet gas

Seluruh barang bukti diamankan dari tempat usaha milik tersangka di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas bersubsidi di wilayah Setu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Setu berhasil menangkap tersangka WNS saat tengah melakukan proses pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu tahun, dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak para pelaku usaha untuk menggunakan gas sesuai peruntukannya dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPO Paledang Rusak Berat, Pemerintah Dinilai Abai Keselamatan Warga

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 15 Januari 2026| Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang hingga kini belum juga diperbaiki, meski secara resmi telah dinyatakan rusak berat (NK=3) dan ditutup sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan hasil penelitian kelayakan konstruksi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Ironisnya, penutupan yang disertai rencana pembongkaran tersebut tidak diiringi dengan langkah cepat dan nyata di […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Kontrol Poskamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar terus mengintensifkan kegiatan sambang dan kontrol poskamling di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan, Aiptu Dadan Hermawan, yang pada Kamis (5/6/2025) melaksanakan patroli dan […]

  • Peringati Maulid Nabi Bersama PKK Jakarta Timur Momen Pererat Tali Silaturahmi

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 230
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 9 September 2025| Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Tim Penggerak PKK Kota Jakarta Timur menggelar Pengajian Rutin sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota. Mengusung tema “Menebar Kasih Sayang”, dalam Kehidupan Bermasyarakat, Maulid Nabi dihadiri langsung Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, dan penceramah KH. […]

  • Puluhan Pohon Lebat dan Tua, Depan Apartemen Sayana Mengkhawatirkan Warga Pengguna Jalan

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Desember 2025| Warga Cipayung Jakarta Timur berharap puluhan pohon yang sudah lebat agar di pangkas batang rantingnya. Pasal, puluhan pohon di jalan Bina Marga tepatnya berhadapan dengan Apartemen Sayana Cipayung Jakarta Timur tersebut mengganggu warga yang melintas. Lebih lebih apa bila malam hari kendaraan roda dua sering kali tidak terlihat ketika melintas, lantaran […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Sambangi Pos Keamanan Lingkungan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar. Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua AIPTU Saepul.M melaksanakan kegiatan patroli sambang dan pengecekan pos keamanan lingkungan serta ronda malam di wilayah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini merupakan salah satu bentuk […]

  • JAM Intelijen Dorong Pengawasan Perizinan Daerah Lewat Sosialisasi Nota Kesepahaman

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Tim-Red
    • visibility 143
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta Rabu 7 Mai 2025| Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani menggelar sosialisasi secara virtual terkait tindak lanjut Nota Kesepahaman kerja sama pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah, Selasa (6/5/2025). Acara ini melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak Hukum melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Kejaksaan Agung, […]

expand_less