Selasa, September 22, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon Diduga Bermasalah: Beton Retak, Mutu Buruk, dan CCO Diduga Melampaui Batas!

Chairul Husen by Chairul Husen
4 November 2025
in Info Daerah
0
Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon Diduga Bermasalah: Beton Retak, Mutu Buruk, dan CCO Diduga Melampaui Batas!
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Cirebon, 4 Nopember 2025| Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dengan tegas menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, (3/11).

Proyek dengan nilai kontrak Rp15.087.412.000, bersumber dari APBN, dan memiliki masa pelaksanaan 113 hari kalender, dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten di bawah pimpinan Tubagus Saeful Rizal selaku Direktur Utama. Proyek ini diawasi oleh CV Raventama sebagai konsultan pengawas, dan berada di bawah program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, di balik besarnya anggaran dan tujuan mulia proyek tersebut, muncul indikasi kuat adanya penyimpangan teknis, pelanggaran kontraktual, dan dugaan penyelewengan wewenang di dalam proses pelaksanaannya.

You might also like

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

Menurut hasil pantauan lapangan dan sejumlah laporan teknis, mutu pekerjaan di lokasi proyek jauh dari standar kualitas yang ditetapkan. Beton mengalami retakan dini berbentuk diagonal, material beton tidak homogen, dan diduga mengalami setting time yang menyebabkan turunnya mutu. Tak hanya itu, struktur rigid tidak dilengkapi dengan dowel bar dan wire mesh sebagai pengikat antar bidang beton, padahal kedua komponen tersebut merupakan syarat utama dalam sistem konstruksi rigid pavement.

Uyun Saeful Yunus, SE., MM, aktivis asal Jawa Barat, menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk nyata dari pelanggaran teknis dan potensi tindak pidana korupsi. “Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan dokumen teknis jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berpotensi mengandung unsur korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Uyun.

Lebih lanjut, Uyun menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memaparkan dan menjelaskan dokumen teknis utama sebagai dasar pelaksanaan proyek, antara lain:

1. Detail Engineering Design (DED) jalan beton sebagai acuan teknis pelaksanaan.

2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan angka penawaran lelang agar dana terserap sesuai alokasi.

3. Contract Order (CO) yang disahkan saat pelaksanaan Mutual Check 0 (MC0) sebagai dasar kesepakatan pekerjaan.

4. Change Contract Order (CCO) beserta usulan dan kajian teknis yang disusun oleh kontraktor dan konsultan pengawas serta disetujui secara resmi oleh PPK dinas terkait.

Hal tersebut menjadi krusial karena muncul dugaan bahwa PPK bersama konsultan pengawas telah menyetujui CCO yang melampaui batas maksimal 10%, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika benar perubahan tersebut melebihi batas yang diizinkan, maka proyek ini patut diduga mengalami gagal perencanaan (planning failure) dan dapat dikategorikan sebagai proyek gagal (project failure).

Diduga pula, mutu jalan beton yang buruk adalah akibat langsung dari penyelewengan wewenang PPK dalam menyetujui CCO proyek tanpa dasar teknis yang sah. Persetujuan tersebut diduga dilakukan secara tertutup dan tanpa kajian komprehensif bersama konsultan pengawas, sehingga terjadi penurunan kualitas pekerjaan dan inefisiensi penggunaan dana APBN. “Perubahan yang melampaui batas wajar tanpa dasar teknis dan persetujuan yang sah adalah pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran,” ujar Uyun menambahkan.

Dugaan ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai layak untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) — termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP — guna melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek senilai Rp15 miliar tersebut. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga PPK dan pejabat dinas terkait, harus diperiksa untuk memastikan tidak adanya mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun pembiaran terhadap mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Agung Sulistio dalam keterangannya menyampaikan dengan tegas bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap dugaan penyimpangan ini. “Negara tidak boleh dirugikan oleh permainan proyek. Jika ditemukan unsur korupsi atau kelalaian fatal, maka harus ada tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu. APH jangan diam — rakyat berhak tahu kemana uang negara mengalir,” ujarnya dengan nada tajam.

Ia menambahkan, proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus menjadi simbol pembangunan yang bersih dan berintegritas, bukan menjadi ladang bancakan bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga menjadi bukti nyata bobroknya sistem pengawasan dan lemahnya integritas aparatur pelaksana proyek pemerintah.[]

Tags: IndonesiaKonsumenLembagaPerlindunganRepublik
Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Laksanakan Kontrol Petugas Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Next Post

Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

by Tegar News
22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

by Tegar News
22 September 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum
Info Daerah

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

by Tegar News
21 September 2026
Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern, 2024–2026 Dipertanyakan
Info Daerah

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern, 2024–2026 Dipertanyakan

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon Diduga Bermasalah: Beton Retak, Mutu Buruk, dan CCO Diduga Melampaui Batas!

Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ki Jaga Kali Apresiasi Wakil Ketua Komisi V DPR RI Atas Dukungan Program P3A di Bekasi

Ki Jaga Kali Apresiasi Wakil Ketua Komisi V DPR RI Atas Dukungan Program P3A di Bekasi

2 Februari 2026
FKDT Mendukung Kapolri, Tindak Aksi Anarkis Yang Merusak Fasilitas Umum

FKDT Mendukung Kapolri, Tindak Aksi Anarkis Yang Merusak Fasilitas Umum

31 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

22 September 2026
Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang
Info Publik

Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News