Minggu, Agustus 9, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Opini

Swasembada Pangan Nasional Sebagai Manifestasi Welfare State Sesuai Konstitusi

Chairul Husen by Chairul Husen
13 November 2025
in Opini
0
Setelah Mafia Kayu Rp230 Miliar Terbongkar,  Aktivis Minta Borneo Kayu Indonesia Buka Sumber Log
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 November 2025| Swasembada pangan nasional merupakan salah satu tujuan strategis pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini, konsep welfare state atau negara kesejahteraan menjadi sangat relevan, sebab negara memikul tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kebutuhan akan pangan.

Landasan Konstitusional

You might also like

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dua ketentuan ini mempertegas peran negara dalam mengelola sumber daya alam, termasuk pangan, untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Makna Swasembada Pangan

Swasembada pangan nasional berarti kondisi ketika produksi pangan dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan. Upaya mencapai kondisi ini menuntut kerja sama semua pihak—pemerintah, petani, pelaku usaha, dan masyarakat luas—dalam memperkuat sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Swasembada pangan bukan hanya persoalan produksi, tetapi juga menyangkut kemandirian bangsa dalam menghadapi krisis global, fluktuasi harga pangan dunia, serta tantangan perubahan iklim.

Manifestasi Welfare State

Pencapaian swasembada pangan sejatinya merupakan wujud nyata dari penerapan konsep welfare state di Indonesia. Negara yang menjamin ketersediaan pangan berarti turut memastikan terpenuhinya hak dasar warga negara untuk hidup layak.

Akses masyarakat terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi akan meningkatkan kualitas hidup, menurunkan angka kemiskinan, dan memperkuat fondasi sosial-ekonomi bangsa. Dengan demikian, kebijakan pangan yang berpihak pada rakyat merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Strategi Menuju Swasembada

Untuk mencapai kemandirian pangan nasional, sejumlah langkah strategis perlu terus diperkuat, di antaranya:

1. Peningkatan produksi pangan melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian.

2. Peningkatan produktivitas dengan penerapan teknologi modern dan inovasi pertanian.

3. Peningkatan kualitas pangan melalui perbaikan mutu benih, penggunaan pupuk dan pestisida ramah lingkungan, serta penerapan sistem pertanian berkelanjutan.

4. Perluasan akses masyarakat terhadap pangan, baik melalui program bantuan pangan, penguatan koperasi tani, maupun peningkatan pendapatan petani dan nelayan.

Penutup

Swasembada pangan nasional bukan hanya persoalan teknis produksi, melainkan sebuah cita-cita konstitusional dan manifestasi nyata dari negara kesejahteraan (welfare state). Dengan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, Indonesia dapat mewujudkan kemandirian pangan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat dan ketahanan nasional.[]

Oleh: Dadung Hari Setyo
(Ketua Umum Komunitas Masyarakat Pertanian SUTA Nusantara)

Tags: KomunitasMasyarakatNusantaraPertanianSUTA
Previous Post

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

Next Post

GANNAS Berhasil Menutup Toko Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Pondok Aren Tangsel

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu
Opini

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu

by Tegar News
5 Agustus 2026
“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!
Opini

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

by Tegar News
26 Juli 2026
Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”
Opini

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

by Tegar News
20 Juli 2026
Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat
Opini

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

by Tegar News
18 Juli 2026
NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?
Opini

NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?

by Tegar News
18 Juli 2026
Next Post
Setelah Mafia Kayu Rp230 Miliar Terbongkar,  Aktivis Minta Borneo Kayu Indonesia Buka Sumber Log

GANNAS Berhasil Menutup Toko Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Pondok Aren Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Denny Charter Kritik Ahmad Ali Soal Dapur MBG: Partai Bukan Vendor Negara! ​

Denny Charter Kritik Ahmad Ali Soal Dapur MBG: Partai Bukan Vendor Negara! ​

2 Februari 2026
Catatan Politik Bamsoet: Waspadai Gangguan Stabilitas Nasional oleh Kekuatan Asing

Catatan Politik Bamsoet: Waspadai Gangguan Stabilitas Nasional oleh Kekuatan Asing

22 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News