Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » “Tambang Pasuruan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul”

“Tambang Pasuruan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 83
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pasuruan, 18 Januari 2026 (GMOCT)| Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal milik TV Batu Alam Bekas Jaya di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberejo, Kabupaten Pasuruan, semakin menguat sebagai potret buram penegakan hukum serta sektor pertambangan. Meski telah berulang kali diseret media dan memicu reaksi publik secara nasional, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis hingga pertumbuhan oknum tertentu.

Informasi terkait kasus ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online SenyapNews.id yang tergabung di dalamnya.

Bagas, putra daerah yang juga aktivis serta wartawan media besar bidang cyber dan jurnalistik, bertandang mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat terdampak. Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tambang dijalankan tanpa prosedur yang sah sekaligus mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sekitar.

“Bakat”, seorang warga yang berbicara secara terbuka, mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen AMDAL serta izin lingkungan tambang tersebut. “Tanpa sosialisasi mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Kalau AMDAL saja tidak ada atau tidak sah, maka secara hukum tambang ini layak diduga ilegal. Pertanyaannya sederhana: mengapa aktivitasnya terus berjalan?” tegasnya.

Kuberlanjutan operasi tambang di tengah protes warga dan sorotan publik dinilai mengarah pada indikasi “tebal hukum” – sebuah kondisi yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dilaporkan, aktivitas tambang yang tampaknya tanpa izin dapat dikenai pasal-pasal serius dalam perundang-undangan, antara lain:

– Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
– Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait usaha tanpa izin lingkungan.
– Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup apabila terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Karena dilakukan atas nama badan usaha, pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat dikenakan kepada perusahaan beserta pengurusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah menjadi perhatian publik nasional memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas mereka, hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lanjutan.

Masyarakat Desa Sumberejo mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Timur, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh, menghentikan aktivitas tambang, dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Kami tidak menentang investasi, tapi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai lingkungan dirusak, kerja masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan- kepentingan tertentu,” ujar Bagas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TV Batu Alam Bekas Jaya belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Senyapnews)GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sinergi dengan TNI Jalin Kedekatan Bersama Warga Desa Binaan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Polres Bogor, Aiptu Jajang Sofian, bersama personel TNI Babinsa Serka Chairil Anwar menunjukkan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum binaannya. Pada Selasa (20/05/2025), mereka melaksanakan kunjungan tatap muka lintas sektoral sebagai upaya mempererat hubungan antara aparat kepolisian, TNI, dan warga masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, […]

  • MataHukum Desak Reshuffle Mendag: Gagal Jinakkan Harga Pangan dan Stop Impor Baja

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Juni, 2026 | Kebijakan tata niaga dan perdagangan nasional dinilai tengah berada dalam titik nadir. Di saat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam akibat lonjakan harga sejumlah komoditas pangan pokok, sektor industri strategis dalam negeri justru tumbang akibat hantaman impor yang gagal dibendung. Ironisnya, otoritas perdagangan dinilai gagap dan cenderung meremehkan […]

  • Bentuk Kepedulian Kepala Desa Sukajadi Beserta Pemerintah Desa Mengunjungi Warganya yang Sakit di RS DKH Sukatani

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 568
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan masyarakat, Kepala desa Sukajadi, Amir Hamzah bersama jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Jadi melakukan kunjungan sosial ke Rumah Sakit DKH Sukatani pada. Kamis 05/06/2025.   Kunjungan tersebut ditujukan untuk menjenguk lima warga Desa Sukajadi yang tengah menjalani perawatan akibat Demam Berdarah Dengue (DBD).   Dalam suasana […]

  • THM Super Z Club Aviari Tampilkan Sexy Dancer dan Tarian Erotis dengan Bebas, Kok Bisa?

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 15 Agustus 2025| Salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Z Club yang berlokasi di Pasar Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam menampilkan penari Sexy Dancer, Minggu (10-08-25) dini hari. Pantauan awak media di lokasi, Tarian Erotis dengan ditampilkan oleh Sexy Dancer yang berjumlah 4 orang tersebut mulai ditampilkan sekitar pukul 00.30 […]

  • Inkonsistensi Pelaporan Pencatutan Nama Camat Dan Kasi Pemerintahan Gajahmungkur, Ragu? Ataukah Udang Dibalik Mungkur?

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 15 Juli 2025| Pernyataan Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur, Kabupaten Semarang, yang sebelumnya akan melaporkan individu yang mengaku sebagai Didik Ari Widianto (Kasi Pemerintahan) ke polisi, kini menuai kontroversi. Pernyataan tersebut disampaikan pada 9 Juli 2025, setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) berhasil merekam percakapan telepon seseorang yang […]

  • KABEL BERSERAKAN NYALAR! Kepala Desa Tegur Tegas Pemilik Tambak Vaname yang Abaikan Keselamatan Warga Nyamplungsari

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 23 Februari 2026| Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang merupakan anggota aktifnya. Pada Senin (23/2/2026) pukul 13.30 WIB, Kepala Desa Nyamplungsari, Abdul Wahid, bersama jajaran perangkat Desa, ketua RT 06 RW 01, dan ketua karang taruna, turun langsung ke lokasi tambak udang vaname milik […]

expand_less