Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
  • visibility 89
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Pekanbaru, 16 Maret 2026 | Kabar duka mendalam menyelimuti dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia. Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan keadilan, akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru.

Vonis ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dentuman “gong kematian” bagi keadilan di tanah air. Ketika mereka yang berjuang menjaga paru-paru dunia dan membersihkan birokrasi dari sisa-sisa korupsi justru berakhir di balik jeruji besi, maka hukum di Indonesia sejatinya sedang menggali liang kuburnya sendiri.

Vonis terhadap Jekson Sihombing memicu gelombang pesimisme nasional. Dalam kacamata sosiologi hukum, fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan (protection) telah bergeser menjadi instrumen penindasan (oppression). Ketika aktivis dikriminalisasi dengan hukuman yang begitu berat, muncul dugaan kuat adanya “intervensi gelap” dari kekuatan-kekuatan yang terganggu oleh kritik dan pengawasan yang dilakukan sang aktivis.

Secara teknis, vonis ini mencerminkan kegagalan peradilan dalam menimbang fakta-fakta persidangan yang seharusnya melindungi kebebasan berpendapat. Jika suara kritis dianggap sebagai kejahatan, maka demokrasi hanyalah sampul kosong tanpa isi. Para pengamat hukum menilai bahwa keadilan di Indonesia telah memasuki fase “mati klinis,” di mana hukum hanya tajam kepada mereka yang berani berbicara, namun tumpul kepada pemegang kekuasaan dan modal.

Menuju Disintegrasi dan Perlawanan Rakyat

Kekecewaan ini tidak berhenti di ruang sidang. Narasi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini sangat mengkhawatirkan: Indonesia berada di ambang kehancuran moral. Ketika hukum yang dianggap sebagai “jiwa negara” sudah mati, rakyat mulai mempertanyakan urgensi keberadaan negara itu sendiri.

Munculnya wacana di berbagai daerah untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mendirikan pemerintahan masing-masing di daerah adalah alarm bahaya. Rakyat merasa bahwa kontrak sosial dengan negara telah dikhianati.

Jika negara tidak lagi mampu menjamin keadilan bagi warga negaranya yang paling jujur, untuk apa negara itu tetap berdiri? Rasa frustrasi kolektif ini bisa menjadi bahan bakar bagi gerakan disintegrasi yang masif jika martabat hukum tidak segera dipulihkan.

Hukum Mati, Negara Dikuburkan

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menanggapi vonis Jekson Sihombing dengan nada yang sangat keras dan tanpa tedeng aling-aling. Menurutnya, vonis ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia sedang dikuasai oleh komplotan yang menggunakan seragam hukum untuk tujuan kriminal.

Vonis 6 tahun terhadap Jekson Sihombing, menurutnya, adalah kebiadaban intelektual yang dilakukan oleh para algojo berbaju hakim! Ini bukan lagi penegakan hukum, ini adalah pembunuhan karakter dan terorisme terhadap demokrasi. Hukum adalah nyawa bagi sebuah negara; jika nyawanya sudah hilang, maka negara itu tidak lebih dari sekadar bangkai yang membusuk.

“Sebaiknya Indonesia segera dikuburkan saja jika hanya digunakan sebagai tempat untuk memenjarakan orang-orang benar! Jangan salahkan rakyat jika mereka ingin merdeka di tanahnya masing-masing karena negara ini sudah gagal total menjaga marwah kemanusiaan,” tegas Wilson Lalengke dengan geram dan pernyataan persnya, Minggu, 15 Maret 2026.

Runtuhnya Leviathan dan Moralitas Hukum

Secara filosofis, situasi ini mengingatkan kita pada pemikiran Filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), tentang Leviathan. Negara (Leviathan) diciptakan untuk menghindari “perang semua lawan semua” dengan janji memberikan keamanan dan keadilan. Namun, ketika Leviathan berubah menjadi monster yang memangsa rakyatnya sendiri melalui hukum yang cacat, maka rakyat memiliki hak moral untuk menarik kembali mandatnya.

Filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), juga pernah menyatakan bahwa jika sebuah hukum secara sengaja mengingkari keadilan, maka hukum tersebut tidak lagi memiliki validitas moral (Statutory Injustice). Vonis Jekson adalah contoh nyata dari “ketidakadilan yang dilegalkan.” Demikian pula dengan pemikiran Socrates (470-399 SM) yang lebih memilih meminum racun daripada tunduk pada hukum yang tidak adil; ia ingin menunjukkan bahwa hukum tanpa keadilan adalah kehancuran bagi jiwa sebuah polis (negara).

Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan yang sangat krusial. Jika pemerintah dan Mahkamah Agung tetap membiarkan praktik kriminalisasi aktivis seperti yang dialami Jekson Sihombing terus berlanjut, maka kehancuran negara bukan lagi sekadar prediksi, melainkan keniscayaan. Hukum sebagai jiwa negara tidak boleh dibiarkan mati di tangan oknum-oknum korup.

Keadilan untuk Jekson Sihombing adalah kunci untuk meredam kemarahan rakyat. Tanpa ada upaya luar biasa untuk mereformasi peradilan dan menghentikan pembungkaman terhadap aktivis, maka “gong kematian” yang berbunyi hari ini akan segera diikuti oleh upacara pemakaman bagi sebuah entitas bernama Indonesia. Rakyat menanti keadilan, bukan intimidasi; rakyat menanti kejujuran, bukan vonis pesanan.(Tim/Red)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Anggaran Internet Rp 60 Miliar, Kadiskominfo Kota Depok Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 461
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Depok, 23 Juli 2025| Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (22/7). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Obor, bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan […]

  • Satu Hari, Sejuta Kenangan. Perpisahan Siswa SDN Karangreja 04 Bikin Takjub dan Terharu

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 630
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi– Suasana haru dan penuh kegembiraan menyelimuti halaman SD Negeri Karangreja 04 dalam acara kenaikan kelas sekaligus perpisahan siswa kelas VI Tahun Ajaran 2024/2025 yang digelar pada Rabu (25/6). Acara ini dihadiri oleh seluruh warga sekolah, para orang tua siswa, komite sekolah, serta tokoh masyarakat sekitar.   Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB […]

  • PT Pertamina (Persero) Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 April 2026 | PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai Sabtu, 18 April 2026. Penyesuaian ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan perseroan untuk mengikuti dinamika harga minyak mentah dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah. Berdasarkan pemantauan di SPBU Pertamina 31.129.02 yang terletak […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Bersama Babinsa Koramil 2114 Melaksanakan Kontrol Petugas Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 156
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, melaksanakan kontrol kepada petugas ronda malam di Pos Ronda Kp.Pabuaran RT.001/005 Desa Cihideung Udik Kec. Ciampea Kab. Bogor Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Aiptu Ateng Komara bersama Babinsa Serda Nanang Fahroji, pada hari Kamis […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Ciadeg, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cegah TPPO

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Ciadeg Aiptu Eko Bambang S bersama Babinsa Sertu Yanto melaksanakan kegiatan sambang ke warga binaannya di wilayah Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan upaya preventif yang terus dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas […]

  • Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Bersama Babinsa Sambangi Warga Desa Cikuda

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co..id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Aiptu Soma bersama Babinsa Serda Kristiono Sasongko melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis kepada warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (10/07/2025) sebagai bagian dari wujud nyata sinergitas TNI-POLRI dalam membina masyarakat. Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk […]

expand_less