Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Polisi Penjaga Korporasi: Menggugat Dehumanisasi Masyarakat Adat Dayak oleh Polri

Polisi Penjaga Korporasi: Menggugat Dehumanisasi Masyarakat Adat Dayak oleh Polri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • visibility 39
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kapuas, Kalimantan Tengah, 11 Maret 2026 | Konflik agraria dan sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan tambang raksasa kembali memanas di wilayah hukum Polres Kapuas. Laporan penanganan aksi Aliansi Masyarakat Adat Dayak di areal PT Asmin Bara Barunang (ABB) menunjukkan sebuah pola lama yang menyakitkan: aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru terlihat menjadi “perisai hidup” bagi kepentingan korporasi.

Ketegangan ini bermula dari tuntutan masyarakat adat Dayak terkait hak atas tanah ulayat yang diduga diserobot oleh aktivitas pertambangan. Bukannya mengedepankan dialog substantif yang menghormati hak-hak adat, kehadiran aparat di lapangan seringkali justru intimidatif dan represif, dengan dalih menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas) atau ketertiban umum.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam dan tidak kompromi terhadap fenomena ini. Menurutnya, keterlibatan aktif Polri dalam membentengi perusahaan dari tuntutan rakyat adalah bentuk pelacuran institusi.

Tokoh HAM internasional Indonesia ini mengaku sangat muak melihat moncong senjata dan seragam cokelat berdiri dengan congkaknya menghalangi warga asli yang hanya ingin menuntut hak atas tanah leluhur mereka. “Apakah gaji polisi dibayar oleh rakyat atau oleh PT ABB? Jika polisi hanya berfungsi sebagai ‘backing’ atau satpam elit korporasi, maka lebih baik lepas seragam negara dan ganti dengan seragam sekuriti perusahaan!,” seru Wilson Lalengke dengan tegas, Selasa, 10 Maret 2026.

Kapolres Kapuas dan Kapolda Kalteng, tambahnya, harus sadar bahwa mereka adalah abdi negara, bukan abdi pemodal. Tindakan aparat yang membiarkan korporasi mengeruk kekayaan alam sambil menindas warga lokal adalah pengkhianatan telanjang terhadap janji setia kepada konstitusi.

Wilson Lalengke memberikan penilaian bahwa dalih “penegakan hukum” seringkali hanya digunakan untuk mengkriminalisasi para aktivis adat yang vokal. “Jangan gunakan pasal-pasal karet untuk membungkam masyarakat adat. Jika perusahaan yang salah, tangkap pimpinannya! Jangan justru rakyat yang berjuang mempertahankan tanahnya yang diseret ke penjara,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Hukum Rimba di Bawah Jubah Legalitas

Secara filosofis, apa yang terjadi di Kapuas mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Jerman, Karl Marx (1818-1883), mengenai negara sebagai “alat penindas” bagi kelas penguasa (pemilik modal). Dalam konteks ini, aparat penegak hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga akumulasi modal dengan cara menyingkirkan hambatan sosial, yaitu masyarakat adat.

Selain itu, filsuf John Locke (1632-1794) menegaskan bahwa tujuan utama dibentuknya pemerintah adalah untuk melindungi hak milik (property rights) warganya. Namun, ketika pemerintah (melalui polisi) justru membantu korporasi merampas hak milik rakyat, maka pemerintah tersebut telah kehilangan legitimasi moralnya. Keberpihakan aparat kepada PT. ABB adalah bentuk nyata dari runtuhnya kontrak sosial di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu mendengungkan jargon “Polri Presisi”. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa “Presisi” seringkali berarti “Tegas ke Rakyat, Lemas ke Perusahaan”. Masyarakat adat Dayak bukan musuh negara; mereka adalah penjaga paru-paru dunia yang sah secara adat dan sejarah.

Wilson Lalengke berharap Mabes Polri dan Kompolnas mengevaluasi secara total penanganan konflik di PT. ABB. Polisi harus ditarik dari fungsi pengamanan internal perusahaan dan dikembalikan ke fungsinya yang asli: melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat.

“Jika penindasan ini terus berlanjut, maka jangan salahkan jika masyarakat kehilangan kepercayaan total kepada institusi Polri dan memilih cara mereka sendiri untuk mencari keadilan,” petisioner HAM PBB tahun 2024 itu menutup pernyataannya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujud Nyata LMPI MAC Ciawi, Perduli Terhadap Lingkungan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 23 November 2025| Pengurus LMPI MAC CIAWI Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor gelar kegiatan kerja bakti di Jl Beringin 2 Desa Pandansari RT 02/Rw 01, (23/11). Kegiatan ini adalah wujud kepedulian Ormas LMPI MAC CIAWI beserta jajaran pengurus Ranting-ranting di setiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan Ciawi terhadap lingkungan khususnya di wilayah Ciawi dengan […]

  • Penyerahan Sertipikat PTSL di Kelurahan Pangkalan Mansyur

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 20 November 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali menjalankan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bertempat di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur, kegiatan penyerahan sertipikat PTSL berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari masyarakat. Kehadiran sertipikat ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan jaminan kepemilikan […]

  • Aksi AMPERA di PUPR , Soroti Dugaan Pungli dan Bobroknya Pengawasan Infrastruktur

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 3 Februari 2026| Aliansi Mahasiswa Perjuangan (AMPERA) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa keras di depan gerbang Kantor Dinas PUPR Kota Bogor, Selasa siang. Aksi ini bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan bentuk tekanan langsung terhadap dugaan praktik pungutan liar perizinan galian badan jalan serta carut-marutnya pengawasan pemeliharaan infrastruktur yang dinilai semakin merugikan masyarakat. […]

  • Bekasi Darurat Obat Keras? Polisi Ungkap 18 Kasus dalam Sebulan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 31 Januari 2026– Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat. Operasi intensif yang digelar sejak 1–30 Januari 2026 itu […]

  • Bhabinkamtibmas Parungpanjang Aktif Edukasi Bahaya Bullying Di SLB Ayah Bunda

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya preventif terus dilakukan jajaran Polsek Parungpanjang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat, termasuk dunia pendidikan. Pada Selasa (27/05/2025), Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Bripka M. Asep Sopiyan, mengunjungi Sekolah Luar Biasa (SLB) Ayah Bunda di Kampung Kabasiran RT 01 RW 04, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Dalam kunjungan tersebut, Bripka […]

  • Kodim 0509/Kab. Bekasi Gelar Survei Ketahanan Pangan, Fokuskan Lahan Lengkuas di Setu

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi– Kodim 0509/Kabupaten Bekasi menerima kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan TNI AD yang dipimpin oleh Kolonel Inf Honi Havana (Paban 1/Jakrenstra) pada Selasa, 24 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Rabu. (25/06/2025)   Acara berlangsung di […]

expand_less