Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

Chairul Husen by Chairul Husen
19 April 2026
in Info Daerah
0
LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

Gambar Ilustrasi

585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kutai Kartanegara, 19 April 2026 | Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras selama 14 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.

Ultimatum ini disampaikan sebagai jawaban tegas atas somasi perusahaan, yang justru dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang selama ini menuntut haknya. Kuasa hukum masyarakat, Dr. Arifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai batas.

You might also like

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

“Kami beri waktu 14 hari, bukan untuk bernegosiasi kosong, tapi untuk tindakan nyata. Jika tidak ada realisasi, maka konsekuensi hukum akan kami jalankan tanpa kompromi,” tegas Dr. Arifudin.

Somasi Dibalas Ultimatum

Alih-alih tunduk pada somasi, masyarakat Desa Perdana justru menaikkan eskalasi perjuangan dengan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada perusahaan. Menurut LBH SI, somasi dari PT REA Kaltim adalah upaya mengalihkan isu utama, yaitu kewajiban plasma yang tidak pernah dipenuhi secara adil selama puluhan tahun. “Perusahaan mencoba membungkam masyarakat dengan somasi. Tapi kami balikkan: ini bukan soal ancaman, ini soal tanggung jawab hukum yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

454 Warga Belum Terima Plasma: Bukti Nyata Ketidakadilan data hasil pendataan menunjukkan sekitar ±454 warga Desa Perdana belum pernah menerima manfaat plasma.

Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap klaim perusahaan yang menyebut kewajiban telah dipenuhi.
“Angka ini bukan opini, ini fakta lapangan. Jika perusahaan masih menyangkal, maka itu adalah bentuk penyangkalan terhadap realitas,” kata Dr. Arifudin.

Perpanjangan HGU 2023: Tidak Ada Alasan Menghindar

LBH SI menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 adalah titik hukum yang tidak bisa diperdebatkan. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan terbaru, termasuk kewajiban plasma minimal 20%.

“Dalih izin lama sudah tidak relevan. HGU diperpanjang, maka kewajiban hukum juga diperbarui. Ini prinsip dasar hukum yang tidak bisa dipelintir,” tegasnya.

Indikasi Pelanggaran Serius

LBH SI menyebut adanya indikasi kuat:
-Wanprestasi berkelanjutan;
-Ketimpangan distribusi
plasma;
-Dugaan ketidaksesuaian data
lahan dan administrasi;
-Pola kemitraan yang merugikan       masyarakat.

“Jika ini terus diabaikan, maka ini bukan lagi sekadar sengketa, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius,” ungkap Dr. Arifudin.

14 Hari Penentuan: Patuh atau Hadapi Konsekuensi
Dalam ultimatum tersebut, PT REA Kaltim diwajibkan dalam waktu 14 hari untuk:
1. Menyampaikan rencana konkret realisasi plasma 20%;
2. Membuka data secara transparan.

Jika tidak dipenuhi, LBH SI menegaskan langkah tegas akan diambil:

-Pelaporan pidana ke aparat
penegak hukum;
-Permohonan pembatalan
HGU;
-Mobilisasi aksi hukum dan sosial secara   luas.

“Ini Bukan Ancaman, Ini Garis Akhir Kesabaran”. LBH SI menegaskan bahwa ultimatum 14 hari adalah batas akhir itikad baik.

“Kami tidak akan lagi terjebak dalam janji-janji. Ini garis akhir kesabaran masyarakat. Setelah ini, yang berbicara adalah hukum dan fakta di lapangan,” tutup Dr. Arifudin.[]

Tags: DesaKaltimperdanaPlasmaPT REA
Previous Post

Jeritan Keadilan dari Rutan, Kamser Minta Perhatian Langsung Presiden Prabowo

Next Post

14 Tahun Mengabdi Sia-sia, Pendeta Andreas Kini Terlunta – lunta Mencari Keadilan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

by Tegar News
24 September 2026
Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin
Info Daerah

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

by Tegar News
23 September 2026
Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Info Daerah

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

by Tegar News
23 September 2026
RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

by Tegar News
22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Next Post
14 Tahun Mengabdi Sia-sia, Pendeta Andreas Kini Terlunta – lunta Mencari Keadilan

14 Tahun Mengabdi Sia-sia, Pendeta Andreas Kini Terlunta - lunta Mencari Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

GMOCT Laporkan Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang ke Propam Polda Jateng, Kasus Judi “Gembol” Jadi Sorotan

CV Karaton Mega Karya Diduga Korupsi Proyek PSU: Paving Jalan Lingkungan Amburadul, Uang Rakyat Terancam Sia-sia!

24 September 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Palasari, Jalin Kedekatan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Palasari, Jalin Kedekatan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

22 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Nasional

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

24 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

24 September 2026
Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

24 September 2026
Tidak Hanya Wacana!  Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas
Pemerintahan

Tidak Hanya Wacana! Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas

24 September 2026
Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya
Info Publik

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News