Selasa, September 22, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

Calon Anggota BPD Sumber Urip Mundur Mendadak, Diduga Ada Praktik Politik Uang dan Manipulasi Demokrasi di Baliknya

Chairul Husen by Chairul Husen
18 Mei 2026
in Info Publik
0
Calon Anggota BPD Sumber Urip Mundur Mendadak, Diduga Ada Praktik Politik Uang dan Manipulasi Demokrasi di Baliknya
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id, 17 Mei 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya dinanti masyarakat, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan warga. Pengunduran diri salah satu calon anggota BPD secara mendadak memunculkan dugaan adanya praktik politik uang serta manipulasi demokrasi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan keputusan penyelenggara, apabila pengunduran diri calon tersebut disahkan, maka pemilihan anggota BPD berpotensi berlangsung secara aklamasi. Dari semula tiga calon yang akan bertarung, kini hanya tersisa dua calon yang bertahan, sementara jumlah tersebut dinilai telah memenuhi kuota kebutuhan anggota BPD.

You might also like

Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu calon telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada panitia penyelenggara. Namun, langkah tersebut justru memicu berbagai kecurigaan di tengah masyarakat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mencurigai adanya skenario yang mengarah pada praktik politik uang dan manipulasi demokrasi, termasuk dugaan campur tangan pihak penyelenggara maupun tokoh tertentu di belakang proses tersebut.

“Ada hal yang sangat janggal dan mencurigakan dari pengunduran diri calon tersebut. Dugaan kuat kami, ada pihak tertentu yang mengendalikan proses ini,” ujarnya.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul pengakuan dari seseorang berinisial “YS” yang mengaku menjadi pihak yang menjembatani komunikasi terkait pengunduran diri salah satu calon anggota BPD perwakilan Dusun 2 berinisial “SAD”.

Saat dimintai keterangan awak media pada Rabu (13/5/2026), YS secara terbuka menyebut adanya uang senilai Rp5 juta yang diduga diberikan agar calon tersebut mengundurkan diri.

“Saya mah cuma menjembatani. Awalnya ‘MN’ ngeluarin duit Rp5 juta, SA mau lah,” ungkap YS.

YS juga membeberkan percakapan yang diduga berkaitan dengan upaya membujuk calon agar tidak melanjutkan pencalonannya.

“Kalau merasa kalah ngapain lanjut? Ujung-ujungnya keluar duit juga. Akhirnya disuruh ngundurin diri aja,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, YS bahkan menyebut beberapa nama lain yang diduga mengetahui proses tersebut. Ia mengaku uang tersebut berasal dari seseorang berinisial “MN”, sementara proses penyerahan disebut melibatkan pihak lain.

Pengakuan tersebut memunculkan polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Sumber Urip. Warga menilai proses demokrasi dalam pemilihan anggota BPD telah tercoreng apabila dugaan praktik politik uang tersebut benar terjadi.

Pemilihan anggota BPD Dusun 2 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026 mendatang. Namun dengan munculnya persoalan ini, sejumlah warga meminta agar proses penyelenggaraan dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan BPD tersebut. Ia menegaskan bahwa demokrasi desa tidak boleh dirusak oleh kepentingan kelompok tertentu.

“Jika benar ada praktik politik uang untuk menggiring pengunduran diri calon anggota BPD, maka ini merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi masyarakat desa. Aparat penegak hukum dan DPMD Kabupaten Bekasi harus turun tangan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Ahmad Syaripudin.

Ia juga menilai dugaan pengondisian calon agar terjadi aklamasi dapat mencederai hak politik masyarakat dan merusak marwah demokrasi di tingkat desa.

“Pemilihan BPD harus berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas intervensi. Jangan sampai demokrasi desa dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Bila terbukti ada transaksi uang atau intimidasi politik, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan BPD dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
* Pasal 55 UU Desa yang mengatur fungsi BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan harus dipilih melalui mekanisme demokratis.
* Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan menghalangi hak seseorang dalam proses pemilihan.
* Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemberian sesuatu untuk mempengaruhi keputusan tertentu dalam jabatan atau proses pemerintahan.

AKPERSI Jawa Barat juga meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan proses pemilihan BPD berjalan sesuai aturan dan tidak dicederai praktik-praktik yang merugikan demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pengisian BPD Desa Sumber Urip, Camat Pebayuran, maupun pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tags: BPDDesapengunduranSumberurip
Previous Post

Clear! Sekwan Pastikan Baju Dinas DPRD Tangerang Sesuai Regulasi

Next Post

Mobil wetten: Übersicht über Wettanbieter ohne Lugas

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang
Info Publik

Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang

by Tegar News
22 September 2026
Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal
Info Publik

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

by Tegar News
21 September 2026
Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades
Info Publik

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

by Tegar News
21 September 2026
Getah Pinus TNGC Bergulir ke Pekalongan, Informasi Dugaan Intervensi Pejabat ESELON II Muncul – SBI, GMOCT, LPK-RI Desak Klarifikasi
Info Publik

Getah Pinus TNGC Bergulir ke Pekalongan, Informasi Dugaan Intervensi Pejabat ESELON II Muncul – SBI, GMOCT, LPK-RI Desak Klarifikasi

by Tegar News
21 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

by Tegar News
20 September 2026
Next Post

Mobil wetten: Übersicht über Wettanbieter ohne Lugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

HUT Ke 32 Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Ketum AJI: Pers Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasan

HUT Ke 32 Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Ketum AJI: Pers Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasan

11 Agustus 2026
Kapolres Bogor Pastikan Kesiapan Peralatan Penanggulangan Bencana

Kapolres Bogor Pastikan Kesiapan Peralatan Penanggulangan Bencana

11 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

22 September 2026
Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang
Info Publik

Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang

22 September 2026
Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini
Nasional

Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini

22 September 2026
Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal
Info Publik

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

21 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

21 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News