Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H Achmad Nur, Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarmews.co.id – Kuningan, 28 Mei 2026 | Ketua DPD MADAS DKI Jakarta, H. Achmad Nur, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan aksi intimidasi dan pengancaman yang dilakukan sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap wartawan KabarSBI com di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut bermula saat sejumlah oknum ormas diduga mendatangi rumah kontrakan Dadan Sudrajat selaku Kabiro KabarSBI.com Kuningan di Kecamatan Ciawigebang. Aksi pengerudukan itu dinilai sebagai tindakan brutal, arogan, dan mencerminkan praktik premanisme yang tidak boleh diberi ruang di negara hukum. Peristiwa tersebut disebut sebagai bentuk nyata teror terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
H. Achmad Nur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang dijamin konstitusi. Karena itu, segala bentuk tekanan, ancaman, intimidasi, maupun pengerahan massa terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Ia menilai tindakan mendatangi rumah wartawan secara berkelompok sambil melakukan tekanan verbal dan perekaman video bernada intimidatif merupakan upaya sistematis untuk menakut-nakuti serta membungkam kerja jurnalistik. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai marwah demokrasi dan menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
“Jika benar ada pihak yang menyuruh atau menggerakkan oknum ormas untuk melakukan intimidasi terhadap wartawan, maka aparat penegak hukum wajib mengusut sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga aktor intelektual dan pihak yang diduga memerintahkan aksi tersebut harus ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas H. Achmad Nur.
Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, termasuk intimidasi, ancaman, maupun tekanan psikologis terhadap insan pers, dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi masuk dalam unsur pidana. Bahkan, apabila terdapat penyebaran video atau ancaman melalui media elektronik, maka perkara tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut H. Achmad Nur, tindakan intimidatif terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan independen. Ia menilai praktik-praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat yang digunakan untuk menekan media harus segera dihentikan. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik dan kontrol sosial yang dijalankan pers sebagai pilar demokrasi.
Lebih lanjut, H. Achmad Nur menegaskan bahwa tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 14 dan Pasal 23 UU HAM ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI com dinilai telah menyentuh persoalan serius terkait pelanggaran hak asasi manusia serta ancaman terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
H. Achmad Nur juga mendesak aparat Kepolisian Resor Kuningan bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan premanisme di wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pembiaran terhadap kelompok mana pun yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan. MADAS DKI Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku, termasuk dalang dan aktor intelektual di balik dugaan aksi teror terhadap wartawan tersebut, benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: GMOCT




At the moment there is no comment