Dana BOS Rp712 Juta, Anggaran Pemeliharaan Rp54 Juta & Pungutan Tambahan di SMKN 1 Kasreman Jadi Sorotan!
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 33 minute ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Ngawi, 21 Juni 2026 | Sejumlah wali murid dan masyarakat Kabupaten Ngawi secara tegas menuntut keterbukaan penuh atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Kasreman. Sorotan tajam ini muncul karena laporan yang disampaikan pihak sekolah dinilai sangat minim, tidak rinci, dan gagal memberikan kepastian kepada publik.
DATA ALOKASI DANA
Berdasarkan data resmi yang dapat diakses:
-Tahun 2025: Rp712.800.000 untuk 810 siswa
-Tahun 2026: Rp740.960.000 untuk 842 siswa
-Total dua tahun: Lebih dari Rp1,45 miliar rupiah
Dari anggaran tahun 2025, tercatat alokasi terbesar untuk pos administrasi sebesar Rp364.101.000, diikuti kegiatan BKK, Prakerin, dan pengembangan tenaga pendidik sebesar Rp103.143.300.
PERTANYAAN YANG MENONJOL
Salah satu pos yang paling memicu pertanyaan adalah anggaran pemeliharaan sarana prasarana senilai
Rp54.470.000. Hingga saat ini, tidak ada penjelasan rinci mengenai bagian mana saja yang diperbaiki, volume pekerjaan, standar biaya, serta bukti fisik hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih dari itu, muncul keresahan baru: sejumlah wali murid mengaku masih dimintai biaya tambahan yang disebut dana pengembangan sekolah, yang diklaim dikelola oleh komite sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Mengapa masih ada pungutan kepada orang tua, padahal sekolah telah menerima dana operasional dari negara dalam jumlah yang sangat besar setiap tahunnya?
“Kami tidak menuduh ada kesalahan, tapi kami berhak tahu ke mana uang negara dan uang kami digunakan. Jika semuanya sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi rinciannya,” tegas perwakilan wali murid.
Wali murid menegaskan bahwa dana BOS adalah keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, mereka menuntut:
1. SMKN 1 Kasreman segera mempublikasikan Laporan Pertanggungjawaban secara rinci, lengkap dengan dokumen pendukung;
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi melakukan pengawasan mendalam;
3. Inspektorat Daerah dan instansi berwenang melakukan verifikasi atau audit jika diperlukan untuk menghilangkan segala spekulasi.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada hasil audit atau keputusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran. Seluruh pertanyaan dan sorotan ini didasarkan pada hak publik untuk mendapatkan informasi, bukan merupakan tuduhan yang telah terbukti.
Pihak sekolah tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pertanggungjawaban secara terbuka.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red



At the moment there is no comment