Breaking News
light_mode
Home » Info Desa » Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 6 minute ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Serang, 3 Juni 2026 | Program ketahanan pangan nasional yang digulirkan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah, justru menjadi polemik dan beban bagi warga. Kandang bebek yang seharusnya menyejahterakan warga kini terbengkalai, kosong, dan rusak parah tertimpa pohon tumbang akibat hujan angin. Namun, yang memicu kemarahan publik bukanlah fasilitas yang mangkrak tersebut, melainkan sikap oknum Kepala Desa yang diduga memeras warga dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 20 juta. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Bentengmerdeka.

Menurut keterangan warga Kampung Pasirlaban Utara RT.005/RW.002 yang menjadi sasaran pemerasan dan meminta identitasnya dirahasiakan, ia merasa sangat tertekan dan tidak berdaya. Sang Kepala Desa menuding warga tersebut bertanggung jawab atas tumbangnya pohon yang merusak bangunan, padahal pohon itu sudah lama bukan lagi miliknya, dan kejadian murni akibat bencana alam, bukan kelalaian manusia.

“Saya diminta ganti rugi sama Pak Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Padahal pohon itu sudah bukan milik saya lagi, dan tumbang karena angin kencang, bukan saya yang menjatuhkan. Saya bingung, kenapa saya yang harus menanggung kerugian ini?” ungkap warga itu dengan nada cemas.

Tekanan dan intimidasi pun terasa sangat nyata. Warga tersebut menceritakan bahwa orang suruhan sang Kepala Desa sempat menghadangnya di jalan, kendaraannya hampir dibawa paksa, serta dilayangkan ancaman bakal dilaporkan dan ditangkap polisi jika tidak segera melunasi permintaan uang tersebut.

“Orang suruhannya menghadang saya di jalan. Katanya kalau tidak selesaikan dan bayar, bersiap ditangkap polisi. Bahkan kendaraan saya hampir dibawa paksa. Saya kecewa, bukannya dilindungi, saya malah ditindas pemimpin desa sendiri,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi, oknum Kepala Desa justru berkelit dan meremehkan persoalan serius ini. Ia membantah melakukan pemerasan namun tidak memberikan penjelasan logis mengenai dasar penarikan uang Rp 20 juta itu.

“Informasi dari siapa? Saya minta ganti rugi Rp 20 juta ke pemilik pohon? Perasan bukan seperti itu. Sampaikan saja yang sudah mah sudah saja,” tulis oknum tersebut singkat dan mengelak.

Deretan Pelanggaran Berat Oknum Kepala Desa

Berdasarkan fakta yang dihimpun, tindakan oknum Kepala Desa ini terbukti merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang sangat berat. Berikut rinciannya:

1. TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Pasal 368 KUHP):

Meminta uang Rp 20 juta lewat ancaman, penghadangan, dan tekanan masuk dalam unsur pidana pemerasan. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun. Tindakan menakut-nakuti warga dengan ancaman pelibatan polisi demi keuntungan pribadi adalah kejahatan nyata.

2. PENYALAHGUNAAN WEWENANG (Pasal 423 KUHP):

Menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk membebankan kerugian aset desa kepada warga yang tidak bersalah adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ini melanggar sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang bersih.

3. MELANGGAR UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA:

Kepala Desa wajib melindungi dan melayani warga, bukan memeras. Memaksa warga ganti rugi atas musibah bencana alam adalah pelanggaran disiplin tingkat berat yang berisiko pemberhentian jabatan.

4. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ASET DAN PROGRAM:

Kandang bebek dibangun dari uang negara untuk kepentingan bersama. Kerusakan akibat bencana adalah risiko program, bukan tanggung jawab warga perseorangan. Membebankan kerugian kepada warga adalah tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

5. PENGGELAPAN TANGGUNG JAWAB KEGAGALAN PROGRAM:

Fakta kandang bebek bernilai ratusan juta mangkrak dan rusak membuktikan kegagalan manajemen oknum Kepala Desa. Alih-alih memperbaiki, ia malah mengalihkan masalah dan menuding warga tak bersalah demi menutupi ketidakmampuannya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menuntut penegakan hukum tegas dan pemecatan oknum Kepala Desa Cilayang Guha. Jabatan ini adalah amanah rakyat, bukan alat kekuasaan untuk memeras dan mengintimidasi warga desa.[]

#noviralnojustice
#gmoct

(Tim Liputan Kuhus GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPASIBO: Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumater

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Kata “Spasibo” yang berarti “terima kasih” dalam bahasa Rusia menjadi simbol persahabatan dan kepedulian yang nyata ketika Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana banjir bandang di Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Sergey Gennadievich Tolchenov, kepada Ketua […]

  • Peletakan Batu Pertama Dapur Sehat Terintegrasi Program Makan Bergizi Gratis di Bogor

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 383
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor] 20 Agustus 2025– Yayasan Jabal Quran Indonesia – PPUMI resmi memulai pembangunan dapur sehat Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Terintegrasi melalui acara peletakan batu pertama di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (20/08/2025). Acara ini dihadiri pejabat Pemerintah Kota Bogor serta jajaran pimpinan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan RI. […]

  • 80% Warga AS Curiga Trump Sengaja Memulai Perang demi Mengalihkan Perhatian dari Terbongkarnya Berkas Epstein

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Maret 2026 | Sebuah jajak pendapat terbaru di Amerika Serikat mengungkap tingkat ketidakpercayaan publik yang sangat tinggi terhadap motif perang yang dipicu oleh Presiden Donald Trump. Sebanyak 80% responden meyakini bahwa eskalasi militer terhadap Iran bukanlah semata-mata soal keamanan nasional, melainkan strategi pengalihan isu. Masyarakat curiga bahwa genderang perang ditabuh tepat […]

  • Sukses Digelar, Fun Run Golden Jubilee PMB 1948 Diikuti Ratusan Peserta di Tahura Bandung

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 660
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung,15 Agustus 2025| Acara Fabem sukses digelar di Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda, Bandung, pada hari Sabtu 9 Agustus 2025 lalu. Kegiatan lari santai ini menarik 250 peserta yang berpartisipasi dalam dua kategori, yaitu 7 km dan 3,5 km. Peserta lari yang ikut bisa sambil menikmati keindahan alam Tahura. Ungkap Agit sebagai Ketua […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Laksanakan Jaga Kamtibmas Di Desa Cibeureum

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Desa Cibeureum, Aiptu M. Samsul Huda, kembali melaksanakan kegiatan sambang warga binaan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, bertempat di Kantor Security Taman Safari, Kampung Darussalam RT 03/06 Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Dalam giat sambang tersebut, Aiptu M. Samsul […]

  • KRYD Gabungan Polsek Megamendung, Wilayah Rayon III Selatan “Upaya Pencegehan Kerawanan”

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 23 Februari 2026| Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ), Beserta Polsek Gabungan Wilayah Rayon III ( Selatan) Yakni Cisarua , Ciawi, Caringin dan Cijeruk, bertempat di Halaman Mako Polsek Megamendung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa-Barat. Kegiatan dilaksanakan Pada Sabtu 21 Februari 2026, pukul 22. 00 […]

expand_less