Tegarnews.co.id, 12 Agustus 2026 — Kuasa hukum keluarga almarhum Rizky Haryono menghadiri pertemuan klarifikasi medis dengan manajemen RS Ananda Babelan terkait rangkaian pelayanan medis yang diterima almarhum sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi. Rabu (12/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak RS Ananda Babelan menyampaikan bahwa pelayanan medis terhadap pasien telah dilakukan berdasarkan standar prosedur operasional (SPO), standar pelayanan, serta pertimbangan klinis yang berlaku di rumah sakit.

Namun, keluarga melalui kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan secara objektif. Berdasarkan resume medis RSUD Kabupaten Bekasi, setelah pasien dirujuk ditemukan kondisi berupa ruptur lien dengan stossel, anemia gravis, ongoing bleeding, dan sepsis yang kemudian memerlukan tindakan laparotomi. Pasien selanjutnya dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa hukum menegaskan bahwa keluarga tidak ingin mengambil kesimpulan secara prematur mengenai dugaan malpraktik. Persoalan utama yang ingin didalami adalah kesinambungan pelayanan medis atau continuity of care sejak pasien pertama kali mendapatkan penanganan.
Evaluasi tersebut mencakup proses asesmen awal, monitoring kondisi pasien, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, clinical decision making, tata laksana, hingga keputusan dan waktu rujukan.
Soroti Kemungkinan Keterlambatan Diagnosis dan Rujukan
Keluarga juga meminta kejelasan mengenai kemungkinan adanya keterlambatan dalam mengenali kondisi pasien, melakukan intervensi, maupun mengambil keputusan rujukan terhadap kondisi yang kemudian diketahui berkaitan dengan cedera intraabdomen, ruptur lien, dan perdarahan.
Menurut kuasa hukum, pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan rekam medis dan standar pelayanan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir atau outcome pasien.
Dorong Audit Klinis Independen
Untuk memastikan proses evaluasi berlangsung objektif, keluarga mendorong dilakukannya audit klinis atau audit medis secara independen oleh pihak yang kompeten serta tidak terlibat langsung dalam pelayanan terhadap almarhum.
Audit tersebut diharapkan dapat melakukan clinical pathway review secara menyeluruh, antara lain terhadap:
kondisi awal pasien dan hasil initial assessment;
pemeriksaan serta pemantauan tanda-tanda vital;
evaluasi kemungkinan cedera intraabdomen;
pemeriksaan penunjang dan indikasi klinisnya;
perkembangan kondisi pasien selama menjalani perawatan;
waktu munculnya tanda atau gejala yang mengarah pada perdarahan internal;
pertimbangan medis dalam pengambilan keputusan;
ketepatan intervensi dan waktu pelaksanaannya;
komunikasi serta koordinasi antar tenaga medis;
keputusan dan waktu pelaksanaan rujukan; serta
kondisi klinis pasien ketika tiba di RSUD Kabupaten Bekasi.
Dengan audit tersebut, keluarga berharap penilaian tidak hanya berfokus pada meninggalnya pasien sebagai sebuah outcome, tetapi juga melihat seluruh proses pelayanan medis yang diberikan sejak awal hingga pasien dirujuk.
Keluarga berharap proses klarifikasi dan audit independen dapat memberikan kepastian medis, transparansi, serta akuntabilitas, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak pasien maupun tenaga medis.
Hasil evaluasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar objektif bagi keluarga dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.














