Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 September 2026 | Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menjadi sorotan dalam pengusutan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati independensi KPK apabila lembaga antirasuah itu membutuhkan pemeriksaan terhadap Nusron.
Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan menentukan siapa saja yang perlu diperiksa. Keputusan untuk memanggil seseorang, meningkatkan perkara, hingga membawa kasus ke tahap penuntutan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga menyebut empat tersangka diduga merupakan orang yang dipercaya Nusron Wahid. Namun, Nusron sendiri hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Ruang kerja Nusron juga tidak termasuk lokasi yang digeledah KPK pada 17 September.
Sebelumnya, Nusron menyatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada KPK.
Publik kini tinggal menunggu: jika dalam pendalaman ditemukan bukti yang relevan, apakah KPK akan memanggil Nusron untuk dimintai keterangan?
Yang jelas, diperiksa bukan berarti bersalah, dan disebut dalam proses penyelidikan bukan berarti telah menjadi tersangka. Semua tetap harus berdasarkan bukti dan proses hukum.(Rls/Red)













